Revisi Undang-undang Otsus Papua untuk Wujudkan Kesejahteraan Bersama

Pengkajian ulang Undang-undang ini memang dirasa perlu, karena dalam dua dekade perjalanannya belum bisa menyetarakan kesejahteraan rakyat Papua di negeri sendiri.

Kamis, 19 September 2019 | 10:37 WIB
0
58
Revisi Undang-undang Otsus Papua untuk Wujudkan Kesejahteraan Bersama
Tkahjo Kumolo (Foto: Netralnews.com)

Revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali mengemuka pasca pertemuan Presiden Jokowi dangan 61 Tokoh Papua, 10 September 2019. Hal tersebut merupakan salah satu poin tuntan dari 9 poin yang diajukan perwakilan masyarakat Papua.UU Otsus perlu di kaji kembali seiring guna mempercepat pemerataan kesejahtraan masyarakat Papua. 

Ditilik dari sejarah panjang pemberlakuan Otsus ini ialah sudah sejak tahun 2001. Yang mana dalam pelaksanaannya telah memberikan banyak perubahan di tanah Papua. Seperti yang dinyatakan oleh Tjahjo Kumolo selaku Mendagri telah membuat kajian evaluasi terhadap Otsus ini.

Sebelumnya, Otsus ini berjalan berdasar UU Nomor 21 tahun 2001 berkenaan dengan Otonomi Khusus bagi Wilayah Provinsi Papua. Namun, kemudian UU tersebut mengalami perubahan, yakni diganti dalam Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2008. Serta menjadikannya sebagai payung hukum bagi Otsus di Papua Barat.

Tjahjo menyatakan jika evaluasi yang akan dilakukan ini adalah kepada program yang hampir 20 tahun berjalan. Sehingga belum ada besaran anggaran Otsus antara wilayah Papua dan Papua Barat tiap tahunnya. Pihaknya juga menyatakan meski sebelumnya telah mengatur teknis penggunaan dana di beberapa provinsi. Seperti, Aceh, Papua serta Papua Barat, namun ia hanya mengajukannya ke kemenkeu.

Lebih lanjut dana Otsus ini penggunaanya juga telah melalui pemeriksaan BPK. Sementara detail alokasinya telah diatur dalam Perda Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013. Yakni, berkenaan dengan pembagian penerimaan serta pengelolaan keuangan dana Otsus. Sehingga bukan hanya kemedagri saja yang memeriksa, juga BPK.

Terlepas dari sistemisasi dana Otsus ini ialah sebagian pihak menilai perlu adanya audit dana otsus Papua. Hal ini dikarenakan tak berdampak nyata pada kesejahteraan Papua meski jumlah dananya begitu besar.

Di sisi lain, Mozes Kilangin selaku putra tokoh pejuang Papua mengatakan jika UU Otsus Papua ini memberikan kewenangan kepada Papua untuk mengurus beberapa hal secara utuh. Sehingga jangan ada kecurigaan dalam menjalankannya.

Namun, beberapa pihak tetap menyanggah karena sudah hampir dua dekade kewenangan ini tidak dijalankan secara penuh di Bumi Cendrawasih. Maka, terdapat aneka indikasi serta pertanyaan "kemanakah dana Otsus ini bergerak?"

Poin pentimg yang dipermasalahkan Papua ini sebetulnya ialah perihal kesejahteraan. Yang dianalogikan penggelontoran dana sebesar itu, namun tak dibarengi dengan peningkatan kualitas kesejahteraan warganya. Kabar baiknya ialah, pemerintah Provinsi Papua serta Papua Barat akan melakukan penandatanganan MoU. Yakni nota kesepahaman dalam waktu dekat, terkait perubahan total akan UU Nomor 21 tahun 2001 mengenai Otsus ini.

Dari Kerja sama tersebut diharapkan akan melahirkan draft perundang-undangan yang baru. Serta mampu menyempurnakan UU Otsus sebelumnya, yang akan habis masa berlakunya 2021 mendatang.

Menyoal revisi tentang UU Otsus ini muncul akibat keinginan masyarakat agar semua berjalan sesuai dengan adat yang berlaku. Perbaikan ini diharapkan akan membuat segala hal yang berkaitan dengan UU ini terlihat lebih transparan. Sehingga seluruh rakyat Papua mengetahui bagaimana alokasi penggunaan dana tersebut. Pun dengan peraturan lain yang diberlakukan dalam Otsus tersebut. Sehingga tak ada pertanyaan terkait hal ini.

Berkenaan dengan perbaikan pelaksanaan Otsus ini juga perlu dibuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari turunan UU Otsus sendiri. Misal saja Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus juga Perdasi (Peraturan daerah Provinsi). Serta tak ketinggalan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.

Dengan adanya dukungan pemerintah untuk mengevaluasi UU Otsus, maka perlu adanya sikap saling percaya antara pemerintah serta masyarakat Papua. Yang mana Otsus beserta dana di dalamnya harus mampu disambut dengan rasa solidaritas yang tinggi.

Lebih lanjut kolaborasi antara KPK dengan kementerian lembaga terkait mampu melahirkan satu produk perundang-undangan. Dengan adanya peraturan tersebut, maka diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat Papua di tanahnya sendiri.

Memang peraturan perihal keuangan juga yang menyertainya dinilai vital. Mengingat bukan hanya satu dua orang maupun lembaga yang berperan, namun banyak tangan. Sehingga cara untuk mengatasinya-pun perlu langkah-langkah khusus. Yang mana akan mampu membawa perubahan pada arah yang lebih baik.

Pengkajian ulang UU ini memang dirasa perlu, karena dalam dua dekade perjalanannya belum bisa menyetarakan kesejahteraan rakyat Papua di negeri sendiri. Semoga perbaikan UU Otsus ini akan semakin menguatkan seluruh dasar peraturan bagi rakyat Papua, serta menyebarkan keselarasan dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi.

***