SIM Seumur Hidup, Bagaimana?

Selasa, 15 Januari 2019 | 18:04 WIB
0
477
SIM Seumur Hidup, Bagaimana?
Ilustrasi SIM (Foto: Mojok.co)

PKS mengusulkan agar SIM atau Surat Izin Mengemudi diberlakukan seumur hidup. Usulan ini menjadi program unggulan kampanye PKS dalam Pemilu 2019, selain penghapusan pajak sepeda motor berkapasitas mesin kecil.

Politisi PKS Almuzammil Yusuf menegaskan bahwa usul SIM seumur hidup, bersama dengan penghapusan pajak motor, adalah untuk mengurangi beban hidup rakyat. "Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat," kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS ini.

Mengutip siaran pers PKS, terdapat tiga alasan PKS memperjuangkan SIM seumur hidup. Dua di antaranya berbasis pada ekonomi, yaitu:

1. Perbaruan SIM setiap 5 tahun sekali merepotkan. Bukti yang sudah berhasil adalah KTP yang dahulu harus 5 tahun sekali diperbarui sekarang seumur hidup dan berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat. 
2. Agar biaya yang dibayar masyarakat ringan. Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. 
3. Di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup.

Rencana ini kemudian menuai pro dan kontra, terutama dari sisi keselamatan jalan raya. Jusri Palubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting, menganggap bahwa usulan SIM seumur hidup adalah 'asal sebut'.

Menurut Jusri, SIM adalah legitimasi kompetensi, sehingga perlu ada masa validitas untuk peninjauan kembali kondisi sang pemegang SIM. Ini berbeda dengan KTP yang merupakan tanda identitas.

Memang di beberapa negara sudah diterapkan SIM seumur hidup, atau dengan masa berlaku yang cukup panjang. Contohnya adalah Perancis, di mana SIM berlaku selama 15 tahun. Namun, penegakan hukum di sana sudah cukup kuat. Persyaratan, sistem ujian, dan penegakan hukum di sana sangat ketat, sehingga Jusri mengatakan bahwa SIM di Perancis lebih berharga daripada paspor atau ijazah.

Pendapat Jusri dikuatkan oleh Rio Octaviano. Menurut anggota Badan Kehormatan Road Safety Association ini, usul PKS tidak mendasar dan hanya mencari sensasi politik. Perpanjangan SIM adalah bentuk kontrol pemerintah untuk memastikan semua yang ada di balik kemudi adalah mereka yang punya keterampilan memadai, dan menghapus itu sama saja membiarkan mereka yang tidak terampil (atau sudah tidak terampil) ada di jalanan dan membahayakan orang lain.

Sementara menurut Sigit Sosiantomo, anggota DPR dari Fraksi PKS Dapil Jatim I, SIM seumur hidup tidak menghapuskan seleksi pemberian SIM. Sigit menegaskan bahwa SIM seumur hidup tidak bertentangan dengan kebijakan untuk mengurangi angka kecelakaan seminim mungkin di jalan raya. Sistem seleksi SIM nantinya tidak butuh waktu lama, namun tetap menjamin bahwa yang akan mendapat SIM adalah orang yang sudah layak.

Pandangan penulis sebagai mahasiswa kedokteran dan pengguna jalan, usulan PKS ini tidak 'menendang', meskipun sebenarnya dasar yang dipakai sangat baik.

SIM sebenarnya sama saja dengan izin praktik dokter. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang juga menjadi syarat pengajuan Surat Izin Praktik (SIP), hanya berlaku selama lima tahun. Setelahnya, dokter wajib memperpanjang STR untuk dapat berpraktik.

Salah satu syarat perpanjangan STR adalah sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh IDI. Sertifikat kompetensi ini bagi dokter yang baru lulus dari FK, dikeluarkan setelah lulus UKMPPD. Bagi 'dokter lama', sertifikat kompetensi dikeluarkan melalui Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).

Dalam P2KB, dalam lima tahun dokter harus mengumpulkan minimal 250 satuan kredit profesi (SKP) dalam minimal tiga dari lima ranah kegiatan (pembelajaran, profesional, pengabdian, publikasi ilmiah atau populer, pengembangan ilmu dan pendidikan). Hal ini bertujuan agar dokter terus mengembangkan ilmunya, sehingga dapat menjalankan profesinya secara baik. Setelah sertifikat kompetensi ini beres, baru STR dan SIP bisa diperpanjang.

Penulis memandang bahwa perpanjangan SIM seharusnya seperti perpanjangan izin praktik. Kemampuan seseorang dalam mengemudi harus benar-benar dievaluasi dalam proses perpanjangan SIM. Paling mudah, perpanjangan SIM didasarkan pada kondisi kesehatan orang itu, catatan kriminal, dan catatan lalu lintas, yang menentukan apakah orang ini dapat langsung mendapat SIM baru, atau harus mengulang ujian SIM. Saat ini, perpanjangan SIM didasarkan pada kondisi kesehatan dan uji simulator.

Kenyataannya, perpanjangan SIM saat ini memang seakan hanya jadi urusan administratif. Cek kesehatan di dokter yang ditunjuk polisi, terkesan hanya nunggu nulis surat saking banyaknya yang cek kesehatan. Meskipun dalam aturan disebutkan adanya uji kompetensi melalui simulator, namun belum semua tempat perpanjangan SIM melaksanakan. Paling hanya yang SIM-nya mati yang harus ujian.

Perpanjangan SIM seakan jadi sekadar setor uang perpanjangan. Kalau begini, jelas bahwa perpanjangan SIM menjadi 'unfaedah'.

Sebenarnya tidak hanya perpanjangannya yang 'unfaedah'. Jika kita runut dari proses pembuatan SIM, masih banyaknya oknum yang bisa membuat 'SIM nembak' dan semacamnya, kacaunya sistem ujian SIM di berbagai daerah, kita tahu bahwa masih banyak masalah di sini. Paham kan, mengapa banyak yang 'kacau' di jalanan kita saat ini?

Namun, PKS salah jika dari kenyataan ini, malah mengusulkan perpanjangan SIM dihapus. Ini logikanya keliru. Tujuan adanya perpanjangan SIM adalah untuk mengevaluasi apakah seseorang layak mendapat izin untuk mengemudi di jalan raya, yang kaitannya dengan keselamatan jalan raya.

Ketika karena berbagai kendala tadi, tujuan itu tidak tercapai, ya solusinya bukan menghapus perpanjangan SIM, karena tetap saja tujuan tak tercapai, dan akan menambah masalah baru terkait keselamatan jalan raya. Justru harus dipikirkan bagaimana caranya tujuan itu tercapai, dan masalah yang tadi disebutkan bisa beres.

Logika PKS menerapkan SIM seumur hidup itu ibaratnya adalah ketika melihat fakta bahwa resertifikasi dokter banyak ketidakberesannya, seperti besarnya biaya para dokter untuk mengumpulkan SKP, lembaga 'jual SKP', atau gratifikasi terkait SKP ini, bukannya dibenahi malah diberlakukan sertifikat kompetensi seumur hidup. Jelas, ini akan sangat membahayakan pasien.

Justru seharusnya mereka memperjuangkan pembenahan sistem pembuatan dan perpanjangan SIM. Buat UU yang memperketat proses memperoleh SIM agar jalanan kita tidak banyak pengacaunya.

Perpanjangan SIM, selain tes kesehatan juga melihat catatan kepolisian untuk menentukan bagaimana proses selanjutnya (harus ujian ulang atau tidak, apakah perpanjangan SIM-nya bisa diberikan atau tidak). Saya yakin apabila PKS berani bikin janji kampanye untuk membenahi ini, akan bisa mendongkrak elektabilitas PKS.

***