Cawali Blitar Santoso Berpotensi Diganti Karena Menipu?

Minggu, 2 Agustus 2020 | 18:56 WIB
0
147
Cawali Blitar Santoso Berpotensi Diganti Karena Menipu?
Santoso (kanan) dan pasangannya Tjujuk Sunario. (Foto: Sidaknews.com)

Nasib Bakal Calon Walikota Blitar yang juga petahana Santoto bagaikan di ujung tanduk. Dia yang kini menjabat Walikota Blitar dan M Mukhroji diadukan oleh pengacara Joko Trisno ke Polresta Blitar, atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta.

Adanya pengaduan pada Santoso dalam kasus dugaan penipuan ini, disampaikan Joko setelah kliennya,  Moh. Samanhudi Anwar yang juga mantan Walikota Blitar merasa tertipu dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar.

“Klien saya (Samanhudi) ingin meningkatkan status dari akademi menjadi universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (sarjana) gratis di Kota Blitar,” ujar Joko pada wartawan, Senin (27/7/2020), seperti dilansir berbagai media.

Menurut Joko, beberapa bulan setelah terpilih menjadi Walikota Blitar periode kedua pada pertengahan 2016 lalu, kliennya didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Walikota Blitar mengenalkan Mukhroji yang saat itu berprofesi dosen di Blitar.

“Santoso mengatakan Mukhroji bisa menguruskan perubahan tersebut, karena (dia) memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan itu sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil. Karena Samanhudi yakin dengan omongan Santoso, akhirnya disepakati biaya Rp 800 juta tersebut.

“Akhirnya dengan uang pribadinya klien saya memberikan uang tunai Rp 600 juta yang atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima,” papar Joko.

Setelah uang ditransfer, ternyata proses perubahan tidak ada realisasinya. Meski sudah berulang kali ditanyakan tidak ada tanggapan, hingga mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp 600 juta.

“Serta kerugian immaterial, karena rasa malu klien saya tidak bisa mewujudkan program pendidikan S1 gratis bagi warga Kota Blitar,” ungkap Joko. Setelah menerima kuasa dari Samanhudi, beberapa upaya sudah dilakukan Joko untuk menyelesaikan masalah ini.

Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020 dan kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga akhirnya dilaporkan melalui pengaduan ke Polresta Blitar pada 14 Juli 2020 dan diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020.

Ketika ditanya kenapa baru melaporkan sekarang menjelang digelarnya Pilwali Kota Blitar, apakah tidak bermuatan politis. Dengan tegas Joko membantahnya, karena ini murni masalah pribadi dan selama ini kliennya sudah berulang kali menanyakan dan menagih.

“Tapi tidak ada respon, termasuk dengan adanya 2 somasi yang saya sampaikan juga tidak dijawab. Jadi silakan dinilai seperti apa, karena soal hukum dan politik itu jelas beda,” tegas Joko.

Menurut Joko, apa yang dilakukannya adalah sebuah upaya hukum untuk meminta kembali hak seseorang yang telah diambil tanpa pertanggunjawaban. “Jadi tolong dibedakan proses hukum dan proses politik, jangan dicampuradukkan,” imbuhnya.

Kapolresta Blitar AKBP Leonard M. Sinambela ketika dikonfirmasi mengenai pengaduan dugaan penipuan ini membenarkan, jika pengacara Joko mengirim surat pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan Santoso dan Mukhroji.

“Iya benar ada surat pengaduan, terkait dugaan penipuan itu,” kata AKBP Leonard kepada wartawan.

Diungkapkan AKBP Leonard jika pihaknya menerima surat pengaduan dan copy surat kuasa, kini pengaduan ini sedang ditindaklanjuti. “Dicek apakah ada bukti-buktinya, apakah benar ada tindak pidana,” terangnya.

Secara terpisah Santoso ketika dikonfirmasi terkait adanya pengaduan polisi ini menjawab semua itu tidak benar. Bahkan ketika dimintai tanggapannya, Santoso menjawab percuma membuang waktu dan energi masih banyak yang harus kita pikirkan.

“Tujuannya jelas membikin sensasi menjelang Pilkada, bagi saya tidak perlu ditanggapi,” tulisnya melalui pesan whatsapp.

Santoso Diganti?

Jika melihat dinamika yang dialami Santoso sebagai Bacawali Blitar dari PDI-P yang tengah bersengketa dengan mantan partnernya ini, bisa disimpulkan telah terjadi “kekacauan” dalam proses penjaringan calon kepala daerah partai berlambang banteng ini.

Dengan kata lain, PDI-P kurang selektif memilih calon, terutama dari segi integritas. Santoso merupakan wakil dari Samanhudi yang tersandung kasus korupsi. Meski belum terindikasi ikut serta dalam tindak korupsi, tapi sebenarnya integritas Santoso dapat dipertanyakan.

Mengingat partnernya selama menjabat, Samanhudi, nyata-nyata diputuskan bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Kekacauan lain yang muncul adalah karena Santoso mendaftar sebagai Bacawali Blitar di DPC PDIP Kota Blitar. Entah apa yang menjadi bahan pertimbangan DPP PDIP, Santoso “dipromosikan” menjadi Bacawali Blitar.

Bisik-bisik di internal DPC PDIP Kota Blitar, kekacauan telah menimbulkan kecemburuan sosial. Mengingat Santoso sendiri baru menjadi anggota PDIP saat dia hendak maju menjadi Bacawawali Blitar mendampingi Samanhudi pada 2015 silam.

Kekacauan penjaringan calon yang dilakukan PDIP tidak hanya terjadi di Kota Blitar, tetapi juga di beberapa daerah lain. Di Kota Solo ada Gibran yang hanya berlatar belakang putra Presiden Joko Widodo dan menggeser kader-kader senior lainnya.

Begitu pula dengan Hanandhito di Kabupaten Kediri dan Ipuk Festianti (namanya ditambahi Azwar Anas) di Kabupaten Banyuwangi. Semua calon itu masih diragukan integritasnya.

Pertanyaannya sekarang: sampai kapan PDIP akan bermain seperti ini? Akankah DPP PDIP mengganti Santoso?

Santoso ditetapkan sebagai Bacawali Blitar oleh DPP PDIP, Jum’at (17/7/2020). Ketua DPC PDIP Kota Blitar dr Syahrul Alim saat dikonfirmasi membenarkan soal rekomendasi tersebut.

“Kami sebagai pengurus partai di wilayah akan melaksanakan intruksi yang diterbitkan oleh DPP PDIP,” kata Syahrul.

Rekomendasi ini sekaligus jawaban akan banyaknya isu yang beredar, soal pasangan yang maju pada Pilkada Kota Blitar melalui PDIP. Santoso berpasangan dengan Tjujuk Sunario sebagai Bacawawali. Tjujuk adalah pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Timur.

“Kami sebagai pengurus partai di wilayah akan melaksanakan intruksi yang diterbitkan oleh DPP PDIP,” kata Syahrul. Menurut Sayhrul, pihaknya akan all out mengusung Santoso – Tjutjuk sekaligus memenangkan pasangan ini dalam pilkada.

Tentunya dengan catatan, jika Santoso tidak diganti dengan kader lainnya!

***