Keadilan Jarang Berpihak kepada Perempuan Korban Perkosaan dan Pelecehan

Rabu, 28 November 2018 | 08:51 WIB
0
244
Keadilan Jarang Berpihak kepada Perempuan Korban Perkosaan dan Pelecehan
Ilustrasi (Foto: Tribunnews.com)

Seringkali kaum wanita yang menjadi korban pelecehan seksual malah tidak mendapat perlakuan hukum yang adil sebagai korban, tapi malah dipenjara. Mereka ingin mendapat perlindungan hukum malah dihukum.

Bahkan terkadang stigma masyarakat seringkali kaum wanita yang dipersalahkan menjadi penyebab terjadinya pelecehan, seakan wanita menjadi pengundang birahi kaum lelaki. Padahal lelaki itu sendiri yang tidak bisa mengendalikan syahwatnya.

Bahkan kaum wanita digambarkan sebagai "ikan bau amis" yang mengundang kucing untuk mendekat.

Seperti yang terjadi pada mahasiswi UGM yang menjadi korban percobaan pemerkosaan waktu Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Biasanya kalau KKN yang ada cerita indah cinta lokasi di rumah Pak Lurah, itu bisa terjadi karena seringnya pertemuan atau witing tresna jalaran soko kulino. Lha kalau yang di Pulau Seram ini malah mau memperkosa yang artinya ada unsur paksaan, bukan atas suka sama suka.

Tapi justru yang dipersalahkan oleh pihak kampus malah si wanitanya dengan analogi sebagai ikan bau amis atau ikan asin yang memancing kucing garong untuk mendekat. Bukan pembelaan yang ia terima tapi malah menyalahkan. Bukan itu saja, ia juga harus menerima mendapat nilai-C, mungkin karena dianggap mencemarkan nama kampus. Sekalipun nilai-C itu sekarang katanya sudah diubah setelah terjadi demo-demo atau protes.

TKI Tuti Tursilawati yang belum lama di pancung oleh Kerajaan Arab Saudi juga sebagai korban pemerkosaan oleh beberapa laki-laki. Ia sebagai korban malah harus menanggung hukuman yang mengakhiri hidupnya. Sedangkan orang-orang yang memperkosa bebas dari jeratan hukum.

Di Iran juga ada seorang wanita korban pemerkosaan malah harus digantung, ia yang harusnya mendapat perlakuan hukum yang adil, malah harus menanggung hukuman yang sangat mengerikan itu.

Di Jambi juga ada seorang adik diperkosa oleh kakaknya (ini bener-bener bejat) dan hamil. Oleh sang adik, kandungan itu digugurkan. Akan tetapi justru ia harus ditahan dan divonis bersalah karena menggugurkan janin hasil perkosaan yang dilakukan oleh kakanya itu. Ia yang menjadi korban pemerkosaan dan harusnya mendapat perlindungan atau perlakuan hukum yang adil,malah menjadi korban hukum yang normatif.

Ada lagi di Aceh yang terkenal dengan perda Syariahnya itu ,ada tahanan wanita yang diperkosa oleh beberapa polisi Syariah, tapi justru wanita yang diperkosa itu yang malah menerima hukuman dengan dicambuk. Hukum bener-bener tidak berpihak pada korban.

Ada juga di Universitas di Lampung atau UNILA, seorang dosen jurusan Pendidikan melakukan pelecehan kepada mahasiswinya yang sedang bimbingan Skripsi. Sepertinya dosen ini memanfaatkan aji mumpung. Akhirnya ia diproses hukum dan dituntut penjara dua tahun. Tapi sampai saat ini belum di vonis berapa tahun atau bulan hukuman.

Di UIN Bandung juga ada seorang dosen melecehkan mahasiswinya pada waktu bimbingan Skripsi. Entah diproses hukum atau tidak.

Di Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, ada seorang dosen laki-laki melakukan pelecehan kepada teman dosennya sendiri, tapi malah si dosen wanita diminta untuk tidak memperpanjang kasusnya demi nama baik kampus. Bukan mendapatkan perlakuan hukum atau perlindungan, malah disuruh menutupi demi nama baik kampus.

Ada juga di Jawa Timur wanita korban pemerkosaan dan menyebabkan kehamilan, tapi setelah bayi itu lahir di bunuhnya karena ia tidak sanggup menanggung beban psikologis. Ia korban pemerkosaan, tapi juga melakukan pelanggaran hukum karena membunuh bayinya sendiri.

Kasus-kasus permerkosaan atau pelecehan seksual kepada kaum wanita seringkali hukum tidak berpihak kepadanya, malah kadang hukum bisa menjebloskan korban itu sendiri dalam jeruji besi.

Bagi kaum wanita hubungan seksual yang didasari atas suka sama suka atau pemerkosaan selalu membawa dampak negatif atau merugikan bagi kaum wanita itu sendiri. Seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan, maka wanita yang jadi korban itu harus mempertahankan janin yang tidak dikendakinya.

Hukum pun juga tidak berpihak kepadanya. Misal kehamilan akibat korban pemerkosaan boleh menggugurkan janinnya. Wanita korban pemerkosaan harus menanggung beban seumur hidupnya, ia harus membesarkan bayi yang bukan dikendakinya atau berdasarkan atas suka sama suka.

Untuk hubungan seksual yang didasari atas suka sama suka, bagi kaum wanita kadang juga harus menanggung resiko-resiko yang harus dihadapinya. Misal hamil tapi lakinya kabur atau tidak bertanggung-jawab. Atau resiko penyakit yang menjadi momok bagi kaum wanita, yaitu kanker serviks.

Penyakit ini disebabkan menurut kedokteran dari hubungan seksual. Makanya bagi yang belum menikah tapi sudah pernah melakukan hubungan seksual dianjurkan untuk memeriksakan sejak dini untuk mengantisipasi penyakit Kanker Serviks tersebut.

Bagi kaum laki-laki jaga syahwatmu kalau tidak sanggup menahan birahimu, masuklah kamar mandi atau jepitkan barangmu di daun pintu. Itu akan lebih baik bagimu.

***