Harapan Baru Pemberantasan Korupsi Pasca Alih Status Pegawai KPK

TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sabtu, 19 Juni 2021 | 01:26 WIB
0
74
Harapan Baru Pemberantasan Korupsi Pasca Alih Status Pegawai KPK
KPK (Foto: kompas.com)

Pegawai KPK telah resmi dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Masyarakat pun memiliki harapan baru pasca alih status tersebut yakni profesionalitas dan militansi para pegawai dalam memberantas korupsi.

Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diharapkan menjadi salah satu bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih sistematis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Komunikasi Emrus Sihombing yang menilai alih status pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK, Emrus Menilai hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis atau tertata daripada sebelumnya.

Apalagi, pengalihan status tersebut juga merupakan sesuatu yang formal alias merupakan perintah dari undang-undang (UU). Dengan kata lain telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Terkait dengan munculnya statemen bahwa KPK mengabaikan arahan dari Presiden Jokowi terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lolos dalam TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk KPK.

Emrus menilai, justru hal tersebut berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi juga telah meminta kepada lembaga dan kementerian terkait agar para pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa diberikan pembinaan, Terkait hal tersebut, menurut Emrus, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan termasuk melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden.

Ia menegaskan mandat UU tentang ASN tersebut harus dilaksanakan bagi seluruh pegawai KPK. Sebab, merekalah yang menjalankan UU, bukan yang membuatnya.

Direktur Eksekutif Emrus Corner tersebut menilai tindakan pemberhentian pada sejumlah pegawai KPK yang gagal dalam menjalani TWK sudah tepat dan mereka bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko mengatakan tidak benar terjadi pengabaian atas arahan Presiden oleh sejumlah instansi pemerintah.

Untuk menjalankan arahan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK serta menyampaikan arahan Presiden dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

Harapan baru bagi KPK pasca dilaksanakan TWK adalah pembersihan KPK dari paham radikal yang selama ini menjadi sorotan.

Pada kesempatan berbeda Ketua Badan Pengurus Setara institute Hendardi mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan yang merupakan salah satu syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bagian atau upaya pemerintah dalam mencegah intoleransi dan radikalisme di instansi tersebut.

Tentu tidak hanya di KPK saja, namun upaya mencegah adanya intoleransi dan radikalisme juga dilakukan di lingkup pemerintah lainnya misal instansi ASN, Polri, TNI hingga ranah pendidikan yakni universitas dan sekolah-sekolah.

Sehingga siapapun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja dirinya tidak lolos dalam uji moderasi bernegara dan beragama.

Dirinya juga menilai bahwa informasi terkait tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, menurutnya adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan. Ada yang lolos dan ada yang gagal merupakan hal yang lumrah.

Tentu saja para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus menjalani seleksi. Namun pelaksanaan seleksi ini menuai sorotan banyak pihak, terutama karena aspek TWK yang dianggap hanya sekadar formalitas untuk mencopot pegawai-pegawai berintegritas.

Perlu diketahui juga bahwa TWK pada seleksi ASN KPK tersebut menyinggung banyak hal seperti HTI, FPI dan terorisme yang dianggap tak sesuai tugas pokok fungsi pegawai.

Pelaksanaan TWK tersebut juga dinilai tidak hanya mempunyai tujuan sekadar untuk mengetahui kompetensi seseorang dalam hal pekerjaan. Lebih jauh dari itu, TWK mempunyai tujuan khusus dalam hal ini menyangkut wawasan kebangsaan itu sendiri.

Sebelumnya, Juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut merupakan amanat dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Sehingga tidak benar bahwa TWK merupakan bagian dari pelemahan KPK.

Kini KPK mengemban harapan baru pasca dilaksanakannya alih status pegawai menjadi ASN, tentu saja kita semua berharap agar KPK dapat semakin kuat, independen dan terbebas dari paham radikal. (Zakaria)

***