Penegak hukum terus memproses eks pimpinan FPI atas berbagai kasus pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Upaya tersebut mendapat dukungan masyarakat sebagai agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
Terdengar kabar bahwa sejumlah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Riau mengundurkan diri. Hal tersebut diawali dengan pengunduran diri Ketua FPI Wilayah Pekan Baru Husni Thamrin pada Desember 2020 lalu.
Kemudian disusul oleh pengunduran diri dari Ketua FPI Kabupaten Rokan Hilir, Isliyanto.
Selain diwarnai sejumlah pengunduran diri, sejumlah organisasi FPI di Riau juga berkompromi dengan keputusan pelanggaran dan pembubaran FPI oleh pemerintah.
Sikap ini disuguhkan oleh Ketua FPI Kabupaten Kuansing, Ustaz Darmawan. Ia memilih menggelar pertemuan dengan Kapolres Kuansing dan menyatakan siap mematuhi surat keputusan bersama (SKB) para menteri.
Hal yang sama juga terjadi di Indragiri Hulu, Ketua FPI setempat Alih Fahmi Azis mengaku bahwa dirinya telah mengikuti keputusan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah melalui Menteri Polhukam Mahfud MD, menyatakan pembubaran dan pelarangan FPI. Pembubaran tersebut dilakukan melalui penerbitan SKB pada Rabu 30 Desember 2020.
SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasona Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kejagung ST Burhanudin dan Kepala BNPT Komjen Bo Rafli Amar.
Sementara itu, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis ditahan kejaksaan negeri Jakarta Pusat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Ia ditahan bersama lima eks petinggi FPI lainnya.
Diketahui Sobri menyusul Rizieq Shihab yang sudah lebih dahulu ditahan polisi dalam kasus kerumunan di petamburan tersebut.
Namun berbeda dengan Rizieq yang ditahan oleh Bareskrim Polri, penahanan Ahmad Sobri cs ini dilakukan oleh kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat perintah penahanan, pihak kejaksaan tak Cuma menjerat Ahmad Sobri cs dengan UU Kekarantinaan, tapi juga pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehungga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Pasal tersebut sebelumnya hanya dipersangkakan ke Rizieq Shihab saja saat pemeriksaan di Kepolisian. Namun kini Ahmad Shobri juga dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Dalam surat perintah penahanan terhadap Ahmad Sobri, Pihak kejaksaan mengatakan hal tersebut dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Keputusan pemerintah tentang penegakkan hukum kepada pimpinan FPI tentu merupakan penegasan politik bahwa FPI sudah habis legitimasinya sebagai ormas.
Meski organisasi tersebut sudah dinyatakan bubar oleh negara, tetapi anggotanya tetap harus mendapatkan pembinaan dari negara.
Pada kesempatan berbeda, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang sempat diduga berafiliasi dengan teroris.
Pemeriksaan akan membuka titik terang dugaan Munarman yang terlibat aksi terorisme. Munarman juga sempat diduga menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut terungkap setelah munculnya pengakuan dari terduga teroris. Selain itu juga beredar video Munarman yang menghadiri pembaiatan terduga teroris.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan bahwa Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Dia menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi.
Karena tidak melapor aktifitas terorisme, Munarman patut diduga melanggara pasal 13 huruf C undang undang terorisme.
Hal mencengangkan muncul ketika terduga teroris JAD yang bernama Muhammad Fikri Oktaviadi mengaku dibaiat dekat Munarman. Hal tersebut dikatakannya dalam video yang tersebar di WhatsApp Grup (WAG) awak media.
Kita tahu bahwa radikalisme merupakan musuh bagi NKRI, sehingga meski FPI mengklaim telah merubah namanya, tetap saja idealisme NKRI jangan sampai terkoyak oleh paham radikal.
Pemeriksaan terhadap eks anggota FPI tentu sangatlah penting, karena dari hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah bisa menilai apa tujuan FPI serta rekam jejak anggotanya.
Ormas FPI telah meninggalkan jejak luka, bahkan pengurusnya diduga telah menyaksikan baiat calon teroris. Tentu saja penegakkan hukum bagi FPI merupakan sesuatu yang patut didukung, agar Indonesia terbebas dari aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews