Pemerintah Bergerak Cepat Memberantas Korupsi

Pemberantasan korupsi dilakukan pemerintah dengan berbagai cara, agar bangsa ini tidak hancur karena koruptor.

Selasa, 30 November 2021 | 19:23 WIB
0
87
Pemerintah Bergerak Cepat Memberantas Korupsi
KPK (Foto: pontas.id)

Pemerintah dibawah arahan Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan korupsi. Pemerintah pun bergerak cepat untuk terus memberantas korupsi yang sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Gonjang-ganjing Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 lalu membuka mata kita bahwa masih ada koruptor yang bercokol di Indonesia. Sayang sekali mereka masih ada dan dengan tega menyunat dana Bansos. Walau misalnya yang dipotong hanya 10.000 rupiah per orang tetapi korupsi tetaplah korupsi yang merupakan tindak kejahatan yang harus dilawan.

Pemerintah bertindak agar tidak ada lagi korupsi di dana Bansos atau bidang lainnya, karena tindakan negatif ini bisa menggerogoti negara dari dalam. Bayangkan ketika beras Bansos dikorupsi maka kualitasnya buruk sekali, bagai makanan ayam, padahal yang mendapatkannya adalah rakyat miskin yang kesusahan. Ketika ada proyek yang dananya dikorupsi maka kualitas material dikurangi dan akhirnya jadi mudah ambruk bangunannya.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas korupsi. Jika ada jajarannya yang terbukti korupsi maka beliau tidak akan membela. Dalam artian, akan langsung diserahkan ke pihak berwajib karena ia memang bersalah. Presiden Jokowi langsung mencontohkan bahwa pemerintahannya anti korupsi.

Langkah pemerintah untuk memberantas korupsi ada 12. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Untuk memberantas korupsi maka akan bekerja sama dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK), dan dilakukan dari hulu ke hilir. Jadi tidak boleh ada celah sama sekali bagi koruptor.

Langkah pertama adalah dengan memberantas korupsi di instansi pemerintahan. Di dalam kementrian, kantor KSP, dan instansi pemerintahan manapun tidak boleh ada yang korupsi, walau hanya 50.000 rupiah, karena sama saja sebuah tindak kejahatan. Korupsi sekecil apapun tetap harus ditindak, karena jika seorang koruptor telah berhasil menyunat dana yang sedikit, maka ia akan terbiasa lalu mengambil uang negara sebanyak-banyaknya.

Selain korupsi uang maka yang perlu ditindak adalah korupsi waktu. Jangan sampai pelayanan masyarakat jadi terganggu gara-gara kinerja ASN yang lambat, karena mereka merasa sudah dapat posisi empuk, lalu meremehkan tugasnya. ASN wajib berkomitmen, profesional, dan disiplin, serta tidak boleh pulang kesiangan karena sama saja dengan korupsi waktu.

Selain penindakan terhadap koruptor maka perlu ada tindakan pencegahan agar tidak ada korupsi di kemudian hari. Pemerintah membuat semua sistem di kementrian dan lembaga negara yang sudah tertata rapi dan secara elektronik.

Sehingga tidak akan ada yang namanya pengemplangan, penyunatan dana, atau penyetoran nota kosong, karena anggaran dan cashflownya akan langsung terpampang secara online.

Pencegahan tindak korupsi juga bisa dilakukan sejak dini. Para murid yang masih duduk di bangku SMP, SD, bahkan TK, bisa diberi edukasi bahwa korupsi itu dosa besar dan tidak boleh dilakukan. Penyebabnya karena akibatnya sangat fatal dan merugikan orang lain. sebagai calon pemimpin bangsa maka mereka akan paham dan tidak akan korupsi di kemudian hari.

Para murid akan sadar bahwa berbohong kepada orang tua tentang harga buku dan LKS sudah termasuk korupsi karena ada ketidak jujuran. Mereka akan lebih jujur dan tidak mau korupsi lagi, karena sudah paham konsekuensinya.

Pemberantasan korupsi dilakukan pemerintah dengan berbagai cara, agar bangsa ini tidak hancur karena koruptor. Tidak boleh ada korupsi sekecil apapun di Indonesia karena bisa menghancurkan negara ini dari dalam. Pemerintah dan KPK bekerja sama untuk menindak koruptor dan melakukan pencegahan korupsi di mana-mana.

Raesha Aqila, penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

***