Penulis : Indey Gani Papare
Langkah pemerintah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua dipandang tepat. Kelompok tersebut terbukti sebagai dalang aksi teror diberbagai wilayah Papua. Karena selain menyerang TNI-Polri juga meneror dan menembak mati masyarakat sehingga banyak korban atas aksi KST ini.
Korban pertama masyarakat dalam teror kelompok itu adalah Oktovianus Rayo, merupakan seorang guru dan pedagang. Koraban ditembak dua kali oleh kelompok pimpinan Sabinus Waker pada 8 April, sekitar pukul 09.30 WIT di Kampung Julukoma, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua. Tak lama berselang, KST Papua kembali berulah, melakukan aksi terror membakar empat bangunan pendidikan. Tercatat, ada tiga sekolah yang dibakar dan satu rumah seorang guru.
Ulah KST Papua yang mengganggu keamanan warga dengan melakukan perampokan, pengacauan keamanan bahkan pembunuhan keji, membuatnya layak mendapatkan label gerombolan teroris dan diperangi dengan operasi tempur yang berintikan TNI-Polri.
Pemakaian sebutan baru sebagai kelompok separatis-teroris papua (KST) kepada kelompok yang sebelumnya disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut memang sudah layak, karena kekejian yang dilakukan kelompok memang kekejian geromboilan teroris.
Pemerintah menetapkan keputusan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.Keputusan ini juga menjadi lampu hijau dan jawaban bagi pertanyaan mendasar terhadap status KKB Papua selama ini. Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan secara massif oleh KKB kerap berujung pada kematian dan gugurnya putra terbaik bangsa penjaga perdamaian di bumi Cendrawasih tersebut.
Organisasi ini, memang sudah tidak patut lagi dianggap KKB saja karena sudah banyak sekali aksi kekerasan. Aksi teror kekerasan KKB dan OPM ini juga menciptakan stagnasi yang sampai kini diderita Papua. Bukti-bukti yang sudah jelas ini merupakan tanda bahwa organisasi ini merupakan ancaman utama Indonesia.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengataakan personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi terus memburu KST Papua yang menembak warga sipil. Akibat aksi keji pada 3 Juni 2021 di sekitar Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua tersebut, tiga orang warga sipil meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka..
Organisasi-organisasi seperti inilah yang sering kali menjadi penyebab stabilitas keamanan terganggu di Papua. Dengan tindakan aksi teror oleh KST Papua sudah bisa merangsang terjadinya tindak kekerasan dengan penggunaan senjata. Parahnya lagi, isu yang dimainkan di media massa adalah kekerasan ini adalah akibat dari aparat keamanan atau negara. Padahal, tugas negara mengamankan rakyat Papua dari tindakan dan aksi terror mereka.
Tindakan teror yang dilakukan KST Papua merupakan ancaman dan harus dihapuskan secara once and for all. Organisasi ini harus diselesaikan sebagaimana mestinya dan juga sesuai dengan karakteristik militernya karena sudah menyusahkan warga Papua sejak lama. Sudah sepantasnya KST harus ditumpas karena telah menyengsarakan masyarakat dan melanggar HAM dengan bertindak melampaui batas perikemanusian.
(Jurnalis dan pemerhati masalah sosia, keamanan dan politik)
.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews