Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Online, Blokir Lebih dari 5 Juta Situs Ilegal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39 WIB
0
22
Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Online, Blokir Lebih dari 5 Juta Situs Ilegal
BRN Korda Bali

Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam memerangi praktik judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Melalui upaya yang terkoordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, serta instansi terkait lainnya, pemerintah telah berhasil memblokir lebih dari 5 juta situs judi online yang beroperasi ilegal di seluruh Indonesia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dunia digital, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

“Judi online telah menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi ekonomi masyarakat tetapi juga bagi kesehatan mental dan sosial anak muda. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penutupan situs judi ilegal untuk memastikan dunia maya kita aman dan bebas dari praktik ilegal,” kata Menkomdigi Meutya.

Menurut data dari Kemenkomdigi, dari tahun 2017 hingga 25 November 2024 sebanyak lebih dari 5 juta domain judi online yang terindikasi beroperasi tanpa izin resmi telah diblokir. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap aplikasi judi yang tidak terdaftar di platform resmi.

Dalam beberapa bulan terakhir, tindakan tegas terhadap aplikasi judi ilegal yang beredar di Indonesia juga semakin ditingkatkan.

“Sejak tahun 2017 hingga 25 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil memblokir sebanyak 5.253.543 konten yang terkait dengan judi online,” ujar Meutya.

Pencapaian ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menanggulangi penyebaran konten berbahaya.

Di samping pemblokiran situs, pemerintah juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online melalui kampanye informasi dan penyuluhan. Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang dampak buruk perjudian.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya dan Kemenkomdigi bekerja sama menanggulangi kasus judi online dengan melakukan berbagai sosialisasi maupun penyuluhan untuk mengurangi angka kecanduan judi online di kalangan anak muda.

“Kami telah bekerja sama dengan Kominfo untuk menanggulangi masalah ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam godaan perjudian online,” ujar Kabareskrim Polri.

Langkah tegas yang dilakukan Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. Upaya ini diharapkan tidak hanya dapat mengurangi dampak negatif perjudian online, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya kecanduan dan kerugian finansial. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap situs-situs judi online untuk memastikan bahwa praktik ilegal tersebut dapat diberantas secara menyeluruh