Waspada Penularan Covid-19, Penghapusan Syarat KTP Domisili Belum Jelas

Penyebaran Covid-19 varian baru lebih cepat dibandingkan dengan virus sebelumnya

Senin, 28 Juni 2021 | 22:51 WIB
1
555
Waspada Penularan Covid-19, Penghapusan Syarat KTP Domisili Belum Jelas
https://Pixabay.com

Waspada Penularan Covid-19 Semakin Meningkat, Penghapusan Syarat KTP Domisili Belum Jelas

Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran nomor HK. 02.02/I/1669/2021 melalui Plt. Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu tentang penghapusan syarat KTP domisili untuk percepatan pencegahan vaksinasi penularan Covid-19.

Pemerintah juga melakukan percepatan pelayanan vaksinasi kepada seluruh masyarakat mulai dari hilir-hulur dengan membuka pos pelayanan dan meningkatkan unit pelayanan terpadu didukung oleh TNI-POLRI dan sejumlah elemen penting lainnya.

Pemerintah juga membuka pendaftaran bagi masyarakat dari luar pulau yang sedang berdomisili di sejumlah wilayah dengan ber-EKTP dari luar daerah pun akan dilayani sesuai dengan mekanisme yang berlaku di setiap provinsi sehingga mudahkan mendapatkan pelayanan kesehatan dan vaksinasi Covid-19.

Kemenkes berupaya percepatan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis perhari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan semua pihak perlu bersinergi.

Juga berkolaborasi untuk mempercepat program vaksinasi nasional hingga kekebalan tubuh, kelompok, bisa tercapai.

Pemerintah berupaya agar masyarakat melakukan isolasi mandiri di rumah, dan RS yang sudah disediakan pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia selama 10 hari kedepan agar mengurangi laju penyebaran Covid-19.

Penyebaran Covid-19 varian baru lebih cepat dibandingkan dengan virus sebelumnya. Penyebaran virus Covid-19 semakin meningkat di Indonesia, percepatan dan pembatasan skala nasional, mikro kecil dan menengah dapat teruslah dilakukan.

Tanggal 28-06-2021

Jumlah kasus terkonfirmasi positif #COVID19 di Indonesia menjadi 2.135.998 kasus dengan 1.859.961 sembuh dan 57.561 meninggal. Informasi dapat dihimpun dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI.

Ikuti protokol kesehatan dengan tiga 3:

1. Menjaga jarak

2. Mencuci tangan

3. Memakai masker

***