Pasal Imunitas DPR di Kritik, Berkaca Dari Kasus Arteria

Minggu, 6 Februari 2022 | 19:11 WIB
0
108
Pasal Imunitas DPR di Kritik, Berkaca Dari Kasus Arteria
Pasal Imunitas DPR di Kritik, Berkaca Dari Kasus Arteria


Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dijerat dalam pidana terkait pernyataan meminta Jaksa Agung memecat Kajati berbicara bahasa Sunda dalam rapat.


Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku, tidak kaget polisi tak meneruskan laporan terhadap politikus PDIP itu. Sebabnya ada pasal terkait imunitas anggota DPR dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).


Dia mengkritik keberadaan pasal imunitas tersebut sebab membuat anggota dewan tidak ada batasan baik atau buruk dalam menjalankan tugas.

“Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (5/2).

Pasal imunitas membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan tidak etis. Seolah pasal ini menjadi tameng yang merusak etika dari perilaku anggota dewan.

“Dalam konteks anggota DPR masih selaku rentan melakukan tindakan yang tidak etis, pasal imunitas akan menjadi tameng yang merusak etika, karena harus melindungi perilaku busuk anggota. Hanya karena pasal imunitas kata-kata kotor dan perilaku tak pantas tak bisa disentuh hukum,” ujar Lucius.

Lucius menyayangkan anggota DPR bisa berlindung di balik UU MD3 jika terseret kasus hukum terkait etika dan moral. Lucius bilang, anggota DPR ini suka melanggar hukum tetapi tidak mau bertanggungjawab. Pasal imunitas dalam UU MD3 dinilai justru mengerdilkan anggota dewan karena terlihat rapuh.

“Jadi bagi saya sih pasal imunitas itu mengerdilkan anggota DPR ketika mereka dibikin seolah-olah istimewa padahal untuk menutupi kerapuhan mereka yang takut pada proses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Untuk itu, ia tidak bisa dipidana, berdasarkan UU MD3.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menanggapi proses hukum kasus ‘Bahasa Sunda’.

Berdasar hasil gelar perkara antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang ITE.

Diperoleh kesimpulan, perbuatan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi,” kata dia.

Zulpan menyampaikan, ahli telah memberikan pandangan sesuai kompetensi. Ahli dalam hal ini memaparkan Pasal 224 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.

Zulpan menerangkan pada Ayat 1 berbunyi: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sedangkan bunyi pada Ayat 2: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Sehingga, tidak dapat dipidanakan pada saat mengungkapkan pendapatnya dalam dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini,” papar dia.