Walikota Risma Sebut Eri Cahyadi sebagai “Anaknya”, KAI: Pembohongan Publik!

Sabtu, 7 November 2020 | 12:31 WIB
0
109
Walikota Risma Sebut Eri Cahyadi sebagai “Anaknya”, KAI: Pembohongan Publik!
Walikota Surabaya Tri Rismaharini bersama Cawali Eri Cahyadi. (Foto: Surya.co.id)

Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur telah melaporan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020). Dalam aduannya, KAI Jatim menilai, Risma telah melakukan pembohongan publik.

Selain itu, Risma dituding melakukan provokasi pada warga Surabaya. Dua pelanggaran ini dilakukan alumni Institut Teknologi 10 November (ITS) itu saat mengampanyekan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan Risma itu kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, karena laporan terkait PKPU Pilkada 2020 ke Bawaslu dan Kemendagri tak digubris,” kata Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik usai melaporkan di Polda Jatim.

“Sehingga kami lakukan pelaporan terkait pidana pembohongan publik dan provokasi yang dilakukan Risma terhadap masyarakat Surabaya,” lanjut Abdul Malik.

Kebohongan publik yang dilakukan Risma, menurut dia, antara lain menyebut Cawali Eri Cahyadi sebagai anak. Faktanya mantan Kepala Bappeko Surabaya itu bukanlah anak dari Risma. Orang tua Eri namanya Urip Suwondo dan Mas Ayu Esa Aisyah.

Seperti dikutip Bongkah.id, Selasa (3/11/2020), fakta itu diketahui semua warga Surabaya. Dengan menyebut Eri anaku, maka Risma secara hukum telah melakukan kebohongan publik.

Selain itu, Abdul Malik juga menuding, kampanye yang dilakukan Risma tak memiliki izin cuti dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, sebagai Walikota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.

“Izin cuti yang diajukan Risma hanya untuk tanggal 10 November saja. Jadi, saat kampanye pada tanggal 18 Oktober lalu, dia tidak sedang cuti,” ujarnya.

Terkait adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto bahwa Walikota Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye?

Malik menegaskan, hal tersebut layak dipertanyakan kebenarannya. Sebab informasi yang didapatnya, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November 2020.

Tak hanya itu saja, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Dibuktikan dengan sebuah video yang beredar di masyarakat Surabaya. Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka Surabaya bisa hancur lebur.

“Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, dia bersikap seperti Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur,” ungkap Malik yang mengutip pernyataan Risma dalam video tersebut.

“Selaku praktisi hukum, kalimat yang disampaikan Risma itu sangat tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh walikota. Kalimat tersebut juga dapat diasumsikan sebuah ancaman dalam tanda petik,” tegas Malik.

Karena itu, ia berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum. Selain itu, juga meminta Bawaslu RI dan Kemendagri segera mengambil tindakan. “Saya berharap, saat dilakukan proses hukum di kepolisian, membuat Risma taat hukum,” ujarnya.

“Sebab Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan juga. Dan, informasi yang kami terima dari Mendagri, dalam waktu dekat ada tindak lanjutan dari OTODA,” lanjut Malik.

Perlu dicatat, tuntutan hukum yang dilakukan KAI Jatim terhadap Walikota Risma tersebut terkait dengan agenda kampanye daring dari paslon Eri Cahyadi-Armuji bertema "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu (18/10/2020) lalu.

Dalam kampanye itu, Risma meminta warga Surabaya untuk memilih cawali Eri Cahyadi, Dia juga menjelekkan cawali lainnya (Mahfud Arifin). Selain itu, Risma selalu mengulang-ulang kalimat, bahwa Eri sebagai anaknya.

“Dalam kampanye daring itu Risma melakukan kebohongan publik. Berkali-kali menyebut Eri itu sebagai anaknya. Bukan menyebut sebagai anak didiknya. Saya ini praktisi hukum, perbedaan kalimat itu secara hukum memiliki makna yang berbeda pula,” katanya.

Pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu, kata Malik, sebagai pelanggaran berat. Seharusnya Risma kena pidana kurungan, seperti yang dialami lurah Suhartono dari Kabupaten Mojokerto.

Dia dihukum 2 bulan dan denda Rp 6 juta, karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres 2019 lalu.

“Jika Risma beralasan kampanye itu dilakukan pada hari Minggu, Suhartono kena pidana pemilu lantaran ikut menyambut Sandiaga Uno pada hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu,” ungkap Malik.

“Jadi sudah ada yurisprudensi-nya bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara,” lanjut advokat senior tersebut.

Menurut Praktisi Hukum Indra Priangkasa, Walikota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye. Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Sebab diantara peserta yang ikut siaran zoom itu, adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. “Di situ ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi atas bantuan yang diberikan Pemkot Surabaya pada para UMKM tersebut,” ungkap Malik.

“Tagihan balas budi tersebut dilakukan Risma lewat ajakan untuk memenangkan paslon Eri-Armuji,” katanya.

Pelanggar pasal 71 ayat 3, menurut Indra, wajib mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma, unsurnya sudah terpenuhi. Yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.

Risma Takut?

Ketika menjadi jurkam, posisi Risma itu hanya sebagai pengurus DPP PDIP. Bukan sebagai Walikota Surabaya. Karena itu, Risma tidak berhak melakukan tekanan terhadap masyarakat Surabaya yang menerima bantuan Pemkot Surabaya.

Memaksa untuk memilih calon kepala daerah yang didukungnya dan diusung partainya. “Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai.

“Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan, tentu Bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Menurutnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat “Roadshow Online Berenerji”, Minggu (18/10/2020).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Walikota sudah sesuai dengan prosedur. Sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar, jika Ibu Walikota melanggar aturan,” kata Irvan.

Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Walikota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” kata Irvan.

Terkait dengan kegiatan kampanye Walikota Risma, ia telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 pada 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti pada Gubernur Jatim. “Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” kata Irvan.

Soal surat pengajuan cuti kampanye tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 pada 15 Oktober 2020.

Salah satu keterangan dalam surat itu adalah sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2018 dan SE Mendagri Nomor: 273/487/SJ pada 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan ibu walikota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” kata Irvan.

Perlu diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti paslon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 ini diusung PDIP dan didukung PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam parpol non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Adakah dukungan Walikota Risma yang berlebihan pada Eri Cahyadi hingga menyebut Eri sebagai “anaknya” karena takut jika rival Eri yang mantan Kapolda Jatim itu menang?

***