Ketika masyarakat dicekam ketakutan dan kecemasan karena wabah virus corona (Covid-19), segelintir orang justru menambah kisruh suasana dengan menyebarkan informasi bohong (hoaks) tentang Covid-19. Cara-cara busuk yang dilakukan sebagian netizen (warganet) tsb. merupakan perbuatan yang melawan hukum, dalam hal ini UU ITE.
Mabes Polri sendiri membuka data bahwa dalam dua bulan terakhir sudah ada 30 hoaks corona, yaitu 22 kasus ditambah 8 kasus terbaru. Polisi sudah menetapkan delapan tersangka, dua diantaranya ditahan yaitu di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang, Kalbar.
Stop Sebar Hoax Atau Penjara Siap Menjeratmu!
Penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara seperti disebutkan di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE): "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Tindak pidana yang dilakukan melalui Media sosial bisa terjadi karena warganet tidak mempunyai filosofi jurnalisme yaitu self censorship yang dilandasi Kode Etik Jurnalistik. Mereka bekerja seperti wartawan tapi tidak dipandu dengan kode etik. Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana harus mempertimbangkan sendiri apakah berita yang ditulisnya patut untuk diterbitkan atau disiarkan.
Selain itu wartawan pun dilarang menulis berita yang memutarbalikkan fakta, fitnah, cabul, serta sensasional.
Warganet hanya dengan satu jari sudah bisa menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk bahkan disertai gambar. Sedangkan wartawan jika ingin menerbitkan berita di media cetak, media elektronik, dan media sosial harus melewati minimal melalui alur ini: self censorship – asisten redaktur – redaktur penanggung jawab rubrik/halaman.
Penyebaran hoaks melalui media massa, media online, dan media sosial terkait wabah Covid-19 adalah langkah yang melawan hukum, norma, moral, dan agama. Oleh sebab itu, warganet perlu panduan sehingga mempunyai pegangan dalam menyebarluaskan informasi.
Para penyebar hoaks bisa hanyut dalam kebebasan (semu) sehingga tidak berpikir panjang ketika menyebarkan informasi yang ternyata melawan hukum sesuai dengan UU ITE. Maka akibatnya mereka harus berhadapan dengan imbalan hotel prodeo bertahun-tahun di balik jeruji besi. Mari stop produksi dan sebar Hoaks seputar Pandemi Covid-19, bersama sebar konten Optimisme dan persatuan demi Indonesia yang kuat.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews