Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Tuntutan 17+8 lewat RUU Perampasan Aset

Kamis, 18 September 2025 | 20:29 WIB
0
11
Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Tuntutan 17+8 lewat RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta - Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti tuntutan publik, termasuk poin 17+8, dengan mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat tata kelola negara sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menghendaki langkah tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sejalan dalam mendorong RUU tersebut. 

“Komitmen politiknya sudah satu. Jadi, bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

 

 

 

Ia menjelaskan, karena inisiatif RUU kini berada di DPR, pembahasannya diyakini akan lebih cepat. 

 

 

 

Pemerintah disebut sudah siap dengan naskah yang telah rampung. 

 

 

 

“Kalau inisiasi dari DPR, justru lebih mudah. Pemerintah sudah siap,” kata Supratman.

 

 

 

Menkum juga memastikan tidak ada masalah jika RUU Perampasan Aset baru dibahas setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

 

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tuturnya.

 

 

 

Pemerintah sebelumnya menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

 

 

 

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.

 

 

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset kini resmi menjadi usul inisiatif DPR. 

 

 

 

“Awalnya memang RUU ini ada dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 usulan pemerintah, tetapi sekarang kita ambil alih untuk menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.

 

 

 

Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI. 

 

 

 

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan pihaknya siap mengawal pembahasan RUU tersebut, termasuk dalam kerangka memenuhi aspirasi publik. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan, dan Fraksi PAN berkomitmen untuk ikut mengawal isu-isu yang penting bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan generasi muda,” katanya.

 

 

 

Fraksi PAN sebelumnya menerima aspirasi dari sejumlah organisasi perempuan dan mahasiswa yang menekankan pentingnya penguatan keadilan di ruang publik. 

 

 

 

Dalam pertemuan itu, pembahasan RUU Perampasan Aset juga disebut sebagai salah satu langkah nyata dalam mengakomodasi tuntutan 17+8. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[edRW]