Hal ini menjadi tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak catatan buruk dugaan kongkalikong proyek di tubuh Kemendes PDTT.
Di tengah-tengah Pandemi Covid-19, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Desa PDTT.
Proyek yang dimaksud terkait sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor pada Sekjen Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2020. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Berikut penjelasan temuan dari CBA tersebut.
Sekjen Kemendes PDTT selaku Satuan Kerja awalnya menganggarkan untuk sewa kendaraan roda 4 operasional kantor sebesar Rp 2,2 miliar. Proyek ini dilakukan melalui tender sistem gugur dengan harga terendah.
Proses tender dilaksanakan 12 tahapan mulai dari pengumuman pasca kualifikasi pada 12 Desember 2019 sampai penandatanganan kontrak pada 7 Januari 2020.
Hasil tender ini, pihak Kemendes memenangkan PT Putra Tunas Harapan yang beralamat di Jl. Letjen Karjono Rt.002 Rw.006 Parakacanggah, Banjarnegara, Jawa Tengah. Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 2.124.000.120.
“CBA menduga proyek ini diwarnai “kongkalikong” antar oknum Kemendes dengan pihak swasta,” ujar Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA. Hal ini terlihat dari beberapa modus.
Pertama, pihak yang dimenangkan oleh Kemendes PDTT, yakni PT PTH, sebenarnya bukan peserta lelang dengan tawaran terendah karena berada diposisi 4.
Padahal ada tiga perusahaan yang mengajukan nilai kontrak yang lebih efisien alias murah seperti yang diajukan PT Trans Pasific Global senilai Rp1.967.565.600, namun digugurkan oleh pihak Kemendes PDTT.
Selanjutnya, hal ini tidak sesuai dengan tujuan tender awal yakni mencari tawaran seefisien mungkin agar bisa menghemat anggararan di tengah-tengah APBN yang sedang seret.
“Sangat miris oknum Kemendes ini seperti tidak peduli dengan kesulitan negara dan warga yang lagi kena pandemik Covid-19 dengan dugaan permainan proyek,” tegas Jajang Nurjaman.
Berdasarkan temuan di atas CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan atas proyek sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor Sekjen Kemendes PDTT.
“Periksa pihak-pihak terkait seperti Pokja ULP serta Pejabat Pembuat Komitmen, selain itu menteri Desa Abdul Halim Iskandar perlu dipanggil untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Jaminan Hidup
Kementerian Desa PDTT melalui Ditjen Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Selatan pada 2020 menjalankan program bantuan jaminan hidup pangan non beras.
Bantuan ini dijalankan dua tahap. Pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga, dan kedua untuk disalurkan kepada 60 kepala keluarga.
Dalam pelaksanaan program bantuan ini, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan anggaran, berikut penjelasannya.
Terkait teknis program bantuan jaminan hidup pangan non beras pihak Kemendes PDTT mempercayakan kepada pihak swasta, untuk itu pada 24 Maret 2020 sampai 6 Mei 2020 dilaksanakan tender untuk menentukan pihak yang menjalankan proyek.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan CV Integra Prima yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp 1.293.960.000.
CBA meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan sesuai aturan undang-undang. Hal ini disebabkan, pertama dari 33 peserta tender hanya dua yang dicantumkan oleh pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap selanjutnya (pengajuan harga).
Padahal seharusnya minimal ada 3 peserta tender yang harus dipilih yang selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah.
Kedua, tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000. Namun, meski tawaran lebih rendah, tetap digugurkan dengan keterangan masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan.
Berdasarkan catatan di atas, menurut Jajang Nurjaman, CBA menduga program bantuan jaminan hidup pangan non beras yang dijalankan kemendes PDTT rawan penyelewengan dan diduga dibumbui “permainan”.
Hal ini menjadi tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak catatan buruk dugaan kongkalikong proyek di tubuh Kemendes PDTT.
“Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, serta panggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran,” tegas Jajang Nurjaman.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews