Posisi Ma’ruf Amin di Dua Bank, Apakah Masalah Buat BPN?

Jika memang Ma’ruf Amin tidak lolos verifikasi, sudah pasti dirinya tidak akan menjadi pasangan capres petahana Joko Widodo.

Kamis, 13 Juni 2019 | 08:57 WIB
0
420
Posisi Ma’ruf Amin di Dua Bank, Apakah Masalah Buat BPN?
Ma'ruf Amin (Foto: Merdeka.com)

Tim BPN Prabowo – Sandiaga sempat mempertanyakan kedudukan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Karena pihaknya menganggap bahwa dalam Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) disebutkan bahwa Capres – Cawapres dilarang menjabat sebagai pejabat BUMN. 

Tim Hukum Prabowo–Sandiaga yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto (BW) mengungkit status KH Ma’ruf Amin di dua Bank syariah tersebut. Hal itulah yang lantas dijadikan alasan untuk meminta MK agar mendiskualifikasi Ma’ruf Amin.

Hal tersebut lantas ditepis oleh komisioner KPU Hasyim Asyari yang menyebut bahwa kedua bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.

Menurutnya, posisi Ma’ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.

Tentunya KPU telah mengetahui posisi jabatan Ma’ruf Amin sejak awal pendaftaran. “Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal,” tutur Hasyim.

Hasyim merupakan seseorang yang mengurus semua pendaftaran hingga menyebut bahwa Ia juga meminta klarifikasi ke berbagai lembaga. Namun berdasarkan hasil verifikasi, KPU meyakini Bank BNI syariah dan Mandiri Syariah bukanlah BUMN.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga telah mengatkan bahwa seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai Capres–Cawapres 2019. Dengan prinsip KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan Paslon, hasilnya semua Paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Pernyataan tersebut tentu diamini oleh kubu TKN Jokowi–Ma’ruf Amin atas penuturan KPU yang menyebut seluruh Paslon telah memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden. TKN menjelaskan dokumen pencalonan Ma’ruf Amin telah melalui verifikasi.

“Ya tentu (memenuhi syarat), karena apa? Karena kan ketika pasangan calon presiden Jokowi dengan KH Ma’ruf Amin, maupun Prabowo dan Saniaga Uno itu begitu mendaftar kan semua dokumen kelengkapan diverifikasi,” tutur Arsul Sani selaku Wakil Ketua TKN.

Dirinya pun meminta agar permasalahan terkait dengan posisi Ma’ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak perlu dipermasalahkan lagi. Menurutnya mengungkit persoalan posisi Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah dalam argumen di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tindakan yang salah alamat.

Bisa dibilang kubu BPN memang aneh jika mengungkit terkait dengan syarat, karena jika soal memenuhi syarat atau tidak seseorang sebagai Capres atau Cawapres itu dulu pada saat pencalonan. Harusnya hal tersebut dipersoalkan pada saat sebelum Pilpres dilaksanakan.

Dalam hal ini, posisi Ma’ruf Amin berbeda dengan direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri dan Bank BNI, yang mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara. Tim hukum Prabowo – Sandiaga pun bisa dianggap mengada – ada, dan berupaya dengan segala cara agar Ma’ruf Amin didiskualifikasi.

Hal yang dipersoalkan oleh BPN tersebut terdapat dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun terkait dengan syarat calon hal itu bukanlah domain kewenangan MK, syarat calon adalah domain KPU.

Selain itu BNI Syariah jelas bukanlah bagian dari BUMN. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari menerangkan bahwa BNI Syariah tidak berstatus BUMN walaupun induk usaha adalah BUMN. Sehingga tata cara pengangkatan pejabatnya tak mengikuti tatacara yang diatur dalam undang – undang BUMN.

“BNI Syariah tidak tergolong BUMN, mengingat saham BNI syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung,” tutur Rima.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa modal negara untuk BUMN itu melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Padahal UU Perbankan Syariah telah menyebutkan bahwa posisi dewan Pengawas Syariah bukan termasuk domain karyawan atau pejabat perbankan, melainkan suatu entitas tersendiri yang cara pengangkatan dan tugasnya khusus yakni sebagai pengawas.

Lantas apa yang masalah bagi BPN apakah ini upaya agar jagoannya menjadi Presiden? Jika memang Ma’ruf Amin tidak lolos verifikasi, sudah pasti dirinya tidak akan menjadi pasangan capres petahana Joko Widodo.

***