Pancasila Sudah Final, Tak Dapat Ditawar Lagi

Pada akhirnya perdamaian dari semua kalangan merupakan wujud utama dari sebuah negara. Dimana kita tetap dapat dengan tenang menjalankan kehidupan beserta rutinitas di dalamnya.

Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:14 WIB
0
299
Pancasila Sudah Final, Tak Dapat Ditawar Lagi
Ilustrasi Pancasila (Foto: Kompas.com)

Banyaknya opini bergulir mengenai Penerapan Pancasila yang terkadang dinilai tidak sesuai dengan Pandangan Islam. Agaknya dinilai bagi sebagian orang merupakan masalah besar dan sangat prinsipil. Namun, secara positif dan garis besar penerapan Pancasila dirasa seimbang atau berada di tengah-tengah. Mengingat Indonesia ialah negara multikultur.

Dewasa ini pendiri bangsa agaknya telah sepakat untuk terapkan Pancasila sebagai ideologi serta dasar negara Indonesia. Pihaknya antusias jika semua ormas (organisasi Massa) harus cantumkan Pancasila. Implikasinya sebagai asas organisasi dalam anggaran dasarnya.

Sementara pihak ormas yang tidak menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi dinilai melanggar hukum. Sehingga perlu adanya sanksi hukum dari aparat yang berwenang.

Sanksi-sanksi ini bisa berupa pembubaran maupun pernyataan jika organisasi tersebut terlarang. Adapula dalam bentuk pencabutan izin operasi bahkan tidak menerbitkan izin tersebut bagi organisasi yang telah berdiri.

Hingga kini masih banyak ditemui ormas-ormas yang melanggar hukum. Kaitannya dengan asas organisasi tersebut. Salah satu contoh paling menonjol ialah Front Pembela Islam. Yang mana di dalam organisasinya tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi.

Disebutkan dalam Pasal 6 dalam anggaran Dasarnya menjelaskan visi dan misi FPI. Yang mana jika FPI wujud penerapan syariat Islam Secara Kaffah dibawah naungan Islamiyyah. Menurut Manhaj nubuwwah, yang melalui pelaksanan da'wah serta penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Visi dan misi tersebut dinilai tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Pelaksanaan syariat Islam agaknya telah dijamin oleh NKRI tanpa harus membentuk negara khilafah. Bahkan Negara-negara Islam dalam era modern termasuk Kerajaan Saudi Arabia beserta kawasan di Timur Tengah, juga menjalankan syariat Islam sesuai dengan asas kenegaraan.

Tak hanya sampai disitu, penerapan ideologi serta dasar negara Pancasila sudah rampung berdasarkan kesepakatan yang diambil para pendiri negara. Yakni, telah dibuat oleh para tokoh muslim dari organisasi-organisasi Islam dalam arus utama. Seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pancasila merupakan bagian dari ajaran agama yang mana didalamnya menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian. Serta persamaan hak dan pengamalan agama dalam konteks bernegara. Dengan demikian, pengamalan nilai-nilai pancasila sama halnya mengamalkan nilai yang diajarkan di dalam agama.

Nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan ajaran Islam dapat dikategorikan masuk ke dalam ajaran Islam. Sebagai contoh, Pancasila sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini bisa diimplikasikan kedalam firman Allah SWT. Yang mana dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan "katakanlah Muhammad bahwa Allah itu esa”.

Hal ini tentunya menandakan bahwa terdapat kesesuaian antara ajaran Islam dengan nilai Pancasila sila pertama ini. Berikutnya sila kedua yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an tepatnya pada surat Ar-Rahman ayat 8. Yang mana jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia seperti, " tegakkanlah timbangan dan jangan sekali-kali kamu berlaku curang dalam timbangan".

Demikian juga dengan sila ketiga dan seterusnya, dimana didalamnya terdapat keterkaitan dengan Al-Qur’an. Yakni, surat An-Nahl ayat 125 serta hadits nabi Muhammad SAW yang shahih.

Dengan adanya keterkaitan yang mampu dibuktikan diharap kedepannya Pancasila dapat berjalan beriiringan dengan Islam. Konteksnya secara menyeluruh dan lebih luas tentunya. Karena Indonesia ialah negara multikultur dan beragam.

Pancasila agaknya perlu dimaknai sebagai bentuk pengamalan guna mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Tak salah memiliki opini dalam konteks hukum Islam, ada baiknya disesuaikan dengan kondisi negara Indonesia. Yang mana terkenal dengan keanekaragaman budaya serta memiliki anutan kepercayaan yang berbeda-beda.

Islam secara umum-pun mengajarkan untuk menerapkan toleransi antar umat beragama. Bersifat fanatisme dengan kaitan pribadi masih dirasa wajar. Namun untuk kemasyarakatan agaknya akan sedikit berbenturan dengan norma-norma yang berlaku. Pasalnya fanatisme yang berkelanjutan akan memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan toleransi bagi seluruh komponen lapisan masyarakat.

Diharapkan dengan penerapan Pancasila ini akan mampu menciptakan kerukunan antar umat beragama. Serta sebagai landasan negara yang kuat dan kompak dalam menghadapi segala masalah. Boleh saja memiliki keyakinan yang berbeda namun ada baiknya tetap dalam konteks keindonesiaan.

Dan Pada akhirnya perdamaian dari semua kalangan merupakan wujud utama dari sebuah negara. Dimana kita tetap dapat dengan tenang menjalankan kehidupan beserta rutinitas di dalamnya.

***