Terbukti, Pencegahan KPK Bisa Selamatkan Uang Negara Lebih Besar Dibanding Penindakan

KPK menyelamatkan uang negara dari hasil "penindakan" Rp.500 miliar. Sedangkan uang yang berhasil diselamatkan dalam kurun waktu enam bulan Rp28,7 triliun dari hasil "pencegahan".

Senin, 23 September 2019 | 19:59 WIB
0
427
Terbukti, Pencegahan KPK Bisa Selamatkan Uang Negara Lebih Besar Dibanding Penindakan
Saut Situmorang (Foto: Detik.com)

Senin,  4 Maret 2019 lalu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang melakukan konferensi pers untuk memaparkan hasil kinerja KPK selama kurun waktu tahun 2018.

Dalam paparan laporan kinerja KPK tersebut, Saut Situmorang menjelaskan, KPK telah menyelematkan uang negara sebesar Rp500 miliar dan dimasukkan dalam kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang sebanyak itu berasal dari penanganan tindak pidana korupsi pada tahun 2018.

"Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Menurut Saut Situmorang uang sebesar Rp500 miliar itu sudah termasuk dari hasil lelang barang sitaan dan rampasan atau tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi selama tahun 2018 yaitu Rp44,6 miliar.

Dan dalam paparan kinerja KPK tersebut, Saut Situmorang juga menjelaskan penanganan perkara yang sudah ditangani oleh KPK yaitu penyelidikan 157 kasus, penyidikan 178 dan penuntutan 128 kasus.

Kasus yang paling banyak dalam tindak pidana korupsi yaitu penyuapan sebanyak 152 kasus/perkara, pengadaan barang dan jasa sebanyak 17 kasus/perkara dan pencucian uang sebanyak 6 kasus/perkara. Juga Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2018 sebanyak 28 kasus.

Jadi selama tahun 2018, KPK hanya mengembalikan uang negara yang dijarah oleh koruptor sebesar Rp 500 miliar yang  diperoleh dalam bentuk Pinindakan kasus atau perkara, bukan "pencegahan.

Nah, ada satu fakta yang menarik, selama ini publik atau masyarakat yaang sering disuguhi dengan tontonan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, hanya berhasil menyelamatkan uang negara Rp500 miliar. Itu sangat kecil!!

Bandingkan dengan laporan atau paparan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Minggu 22 September 2019 terkait pengembalian atau penyelematan uang negara lewat "pecegahan korupsi" di sejumlah daerah.

Menurut Febri Diansyah, selama kurun waktu enam bulan atau semester 1 tahun 2019,KPK sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp28,7 triliun.

Perlu digarisbawahi, uang sebesar Rp28,7 triliun itu bukan lewat aksi "penindakan" melainkan lewat aksi "pencegahan" yang dilakukan oleh KPK.

Bagaimana bentuk "pencegahan" yang dilakaukan oleh KPK, kok bisa menghasilkan uang sebesar Rp28,7 triliun?

KPK melakakukan bantuan atau intervensi kepada daerah untuk menagihkan piutang yang belum dibayarkan oleh pihak-pihak yang seharusnya membayar piutang tersebut kepada daerah-daerah.

Seperti penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp.18,8 triliun, penyelamatan aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga sebesar Rp6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar.

Bandingkan hasil kinerja KPK yang menyelamatkan uang negara dari hasil "penindakan" kasus atau perkara selama tahun 2018, uang yang bisa diselamatkan dan masuk kas negara hanya Rp.500 miliar.

Sedangkan uang yang berhasil diselamatkan dalam kurun waktu enam bulan semester 1 tahun 2019 oleh lembaga antirasuah yang sama sebesar Rp28,7 triliun dari hasil "pencegahan".

Terbuktilah, hasil pencegahan lebih berhasil dan besar menyelamatkan uang negara dibanding lewat penindakan. Yang bicara di sini adalah fakta dari laporan atau paparan hasil kinerja oleh KPK. Bukan berarti pindakan tidak perlu, penindakan tetap perlu dilakukan oleh KPK.

Saat ini sedang terjadi perdebatan pro dan kontra terhadap UU KPK yang dianggap akan melemahkan KPK dalam penindakan. Dan dalam revisi UU KPK pencegahan lebih diutamakan atau digalakkan untuk mengurangi kerugian  dan menyelamatkan uang negara.

Dan hasilnya sudah terbukti hanya dalam kurun enam bulan di tahun 2019, KPK bisa menyelamatkan uang negara Rp28,7 triliun.

***