Melalui terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memangkas banyak regulasi yang tertuang dalam UU, terlebih lagi disinkronisasi dengan penguatan ekonomi baru.
McKinsey Global Institute memprediksi Indonesia akan menjadi negara maju pada 2030. Hal tersebut tentu berdasarkan analisa menyeluruh, termasuk berbagai upaya pemerintah mengelola Indonesia. Salah satunya, yakni UU Cipta Kerja yang merupakan terobosan pemerintah menghadapi persaingan global dan digitalisasi ekonomi.
UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan usaha, investasi, pemberdayaan koperasi/UMKM, percepatan proyek nasional, termasuk harmonisasi peraturan. Kemudahan berusaha (ease of doing business /EoDB) menjadi fokus utama pemerintah.
Mengingat salah satu poin penting yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo sendiri adalah bagaimana cara membangun ekonomi Indonesia kedepan yang diharapkan mampu berjalan secara kondusif tanpa ada keraguan atau kekakuan bahkan menghilangkan segala hambatan demi kelancaran dan dampak positif bagi masyarakat.
Utamanya dalam fokus penguatan potensi ekonomi yang ada, misalkan peluang investasi, berusaha, dsb. yang selama ini masih tertekan oleh birokrasi yang dikenal sangatlah rumit, berbelit, bahkan rawan tindakan penyelewengan.
Pemerintah klaim UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi saat pandemi. Di samping memperkuat langkah yang sudah dilakukan sebelumnya terkait penanganan sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, hingga sokongan untuk UMKM.
Salah satu draft UU Cipta Kerja adalah mengubah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan meliputi perpindahan penanganan keberatan Putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, penghapusan jangka waktu perkara keberatan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, penghapusan jenis sanksi, pidana dan batasan denda maksimal.
UU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk mempercepat perizinan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan oleh karenanya harus segera dilaksanakan agar dapat mendatangkan banyak investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan jangan percaya terhadap infomasi salah seputar UU Cipta Kerja. Masyarakat perlu bersatu padu melawan hoaks dan konten provokatif seputar UU Cipta Kerja demi melancarkan penerapannya sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa segera terwujud.
Melalui terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memangkas banyak regulasi yang tertuang dalam UU, terlebih lagi disinkronisasi dengan penguatan ekonomi baru ke depan, diharapkan Indonesia lebih maju dan iklim investasi lebih bersahabat meski di tengah pandemi Covid-19. Tidak diragukan lagi bahwa benar UU Cipta Kerja merupakan solusi untuk menyelamatkan perekonomian saat pandemi.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews