Undang-undang Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan terlebih saat terjadi pandemi sekarang ini.
Sektor industri baik formal maupun informal sedang menunjukkan degradasi perekonomian yang sangat signifikan. Sulitnya mendapatkan bahan baku hingga susahnya mengekspor barang menjadikan perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya di tengah pandemi Covid-19. Tentu masyarakat membutuhkan gebrakan baru untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi bersama atas dampak pandemi Covid-19.
Masyarakat pun meyakini Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menyelamatkan perekonomian besar-besaran. Sebab, baru saja UU Cipta Kerja disahkan, data BKPM menyebutkan sudah ada antrean 153 perusahaan dari luar negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka berniat membangun usahanya di Tanah Air, sehingga diyakini mampu menghasilkan lapangan pekerjaan luas maupun mendongkrak perekonomian nasional.
Kalau pengusaha asing berbondong-bondong berinvestasi di Indonesia, yang akan mendapat manfaat adalah masyarakat juga. Lapangan pekerjaan terbuka dan serapan tenaga kerja akan tinggi. Setidaknya ada transfer pengetahuan dan keterampilan saat para pekerja bekerja di sebuah perusahaan atau industri.
Namun demikian, UU Cipta Kerja tidak melulu memudahkan investasi asing. Hal itu hanya sebagian kecil saja dari seluruh rebirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Perubahan paling kentara adalah mudahnya semua WNI membuat atau membangun usaha. Kita tidak lagi harus pusing dengan beban administrasi yang segunung.
Di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah telah mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak mem-PHK karyawannya, namun statistik PHK berkata lain. Pemerintah mencatat, pekerja formal yang mengalami PHK sebanyak 375.165 orang sedangkan yang dirumahkan mencapai 1.032.960 orang. Sedangkan pekerja informal yang terdampak mencapai 314.833 orang. Sehingga, total sekitar 1.722.958 pekerja terdampak pandemi Covid-19. Belum lagi pekerja-pekerja yang tidak terdata, pastinya lebih banyak lagi yang mengalami efek negatif pandemi ini.
Kita semua berharap agar setelah pandemi berakhir, akan ada suatu titik balik agar perekonomian Indonesia dapat kembali normal. Para pekerja yang terdampak PHK dapat bekerja kembali dan semakin banyak pula angkatan kerja yang terserap di dunia industri. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah formulasi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia saat pandemi Covid-19. Formulasi tersebut bernama UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dapat menjadi titik balik dari perekonomian Indonesia yang saat ini tengah diuji oleh pandemi Covid-19. UU Cipta Kerja tersebut akan mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang sebagai wujud ikhtiar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan UMKM. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja baru yang membuat masyarakat menjadi lebih mudah membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta.
Selain menguntungkan pekerja, UU Cipta Kerja juga menguntungan sektor usaha kecil dan menengah
UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan.
Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat hanya melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.
Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.
UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan terlebih saat terjadi pandemi sekarang ini.
Sekarang saatnya bersama mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, utamanya di tengah kondisi pandemi lewat penerapan UU Cipta Kerja.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews