Pokok Pikiran untuk KPK

Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi seperti OTT ataupun pengembangan dan penyelidikan terkait adanya kerugian negara di BUMN.

Jumat, 20 September 2019 | 20:19 WIB
0
789
Pokok Pikiran untuk KPK
Advokat KAI saat beri dukungan ke KPK (dok Nur Aliem Halvaima)

Pro - kontra revisi UU KPK, terus berlanjut dan memanas. Wakil rakyat di gedung DPR RI Senayan, juga di demo oleh  mahasiswa. Ada apa dengan KPK?

Jauh sebelum kekisruhan tersebut makin memanas, kalangan advokat ikut bereaksi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Kongres  Advokat Indonesia (KAI), misalnya,  memberikan sumbangsih berupa sejumlah  pokok pikiran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumbangsih tersebut disampaikan  langsung Presiden KAI Erman Umar, SH dan sejumlah jajarannya di gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.

Dalam pertemuan yang memakan waktu sekitar dua  jam tersebut,  pihak KAI yang berjumlah 10 orang  diterima langsung  oleh  Ketua bidang Kerjasama KPK Budi Santoso  dan Biro Hukum KPK, Martin.

"Pihak KAI dalam pertemuan itu memberikan sumbangsih berupa  Pokok Pikiran sebagai  bukti nyata bahwa KAI mendukung KPK sesuai tujuan  dan fungsi dalam hal pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi di Imdonesia," kata Erman Umar.

Pokok Pikiran dari KAI 

Pertama, KAI mendukung KPK-RI dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengutamakan tindakan preventif selain melakukan Represif. Karena,  tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum selama ini yang diharapkan sebagai efek jera terhadap terpidana tindak pidana korupsi ternyata tidak membuat permasalahan tindak pidana korupsi di Indonesia terselesaikan, malah condong semakim mejadi-jadi.

Kedua,  KAI melihat upaya KPK untuk membongkar tindak pidana korupsi melalui bentuk operasi tangkap tangan (OTT) tidak pernah sepi, hampir setiap minggu ada berita penangkapan OTT oleh KPK termasuk OTT terhadap penjabat negara pada perusahan BUMN maupun pejabat negara lainnya.

"Dalam kesempatan ini KAI berharap KPK trasparan, akuntabel dan menjaga independent dari interpensi kekuatan politik manapun serta tidak tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang bernilai kecil ataupun besar, baik dalam OTT ataupun pengembangan"

Ketiga, upaya  pencegahan yang dilakukan KPK dari tahun 2003 sampai saat ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan peran serta seluruh pihak untuk menggapai visi dan misi  serta tujuan yang sama dan kiranya dapat meminimalisir perilaku tindak pidana korupsi.

Maka dari itu, KAI selaku organisasi profesi advokat siap membantu dan menjadi garda terdepan dalam melakukan upaya  pencegahan  tindak pidana korupsi di Indonesia.

Keempat, dukungan KAI dalam masalah ini diberin "GAAK" -- Gerakan Advokat Anti Korupsi --sebagai bentuk dukungan dan bukti nyata terhadap pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama KPK.

Selain itu, sebagai bentuk dukungan kepada KPK dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi seperti OTT ataupun pengembangan dan penyelidikan terkait adanya kerugian negara di BUMN.

Kelima, sejak Agustus 2019 lalu, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi,DPD serta  DPR RI yang terpilih dilantik secara resmi. Karena itu, KAI mengingatkan kepada KPK untuk menginformsikan kepada anggota dewan agar melaporkan hasil kekayaannya (LHKPN) dan surat pernyataan pengunduran diri apa bila diduga melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Hal ini agar anggota dewan tersebut transparansi dan profesional dalam  memberikan pengabdiannya bagi bangsa dan negara serta mencegah dari upaya pidana korupsi.

Keenam, Pimpinan KPK yang terpilih untuk periode tahun 2019-2013, KAI memberikan dukungan dan mengapresiasi sebagai pimpinan KPK yang akuntable, transparan dan progesiaonal serta independent dari interpensi politik manapun.

Ketujuh, Melakukan pemelitian hukum dan kajian hukum bersama dalam memberikan masukan dan solosi hukum bagi pemerintah dalam bidang hukum, khususnya  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Demikian sumbangsih Pokok Pikiran dari KAI kepada KPK . KAI  sangat beratensi dalam bekerja sama dengan  lembaga anti rasuah ini", tutur Erman Umar.

***

Nur Aliem Halvaima, advokat tinggal di Jakarta