Ada Agenda Apa di KPK?

Jadi pertanyaan, KPK tetap ngotot mempermasalahkan kasus yang secara hukum sudah selesai tapi tidak ngotot mengorek kasus BLBI yang justru obligornya berniat ngemplang.

Minggu, 21 Juli 2019 | 13:44 WIB
0
275
Ada Agenda Apa di KPK?
KPK (Foto Alinea.id)

Tadi malam seru juga nonton ILC soal kasus BLBI yang ditangani KPK. Saya mulai terasa, diskusi semalam makin membuka tabir bahwa KPK memang bukan malaikat. Lembaga itu bisa saja salah. Salah menelisik kasus. Salah menempatkan persoalan.

Atau bisa saja ada agenda lain sehingga KPK akhirnya serampangan bertindak. Semoga gak begitu.

Mulanya adalah diskusi soal mantan ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sempat menjadi tahanan KPK, tapi MA membebaskan SAT. Sebab menurut MA, kasus SAT tidak cocok disebut perkara pidana. Jika memang ada masalah, lebih mungkin masuk ke ranah perdata.

Pembebasan SAT oleh MK, dalam bahasa hukum adalah keputusan final. Konsekuensinya adalah bangunan perkara yang disusun KPK atas kasus tersebut gugur demi hukum.

Sebelumnya, dengan menyandarkan pada kasus SAT ini, KPK juga mentersangkakan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Sebab kata KPK, keluarnya Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap pemegang saham BDNI itu merugikan negara.

Kita buka dulu titik masalahnya. SKL adalah konsekuensi logis dari payung hukum di atasnya. Saat Indonesia dilanda kriris 1998, MPR bersidang dan mengeluarkan keputusan TAP MPR No. X Tahun 2001, TAP MPR No. VI Tahun 2002. Intinya memberikan ruang kepada Presiden untuk mengambil tindakan menanggulangi krisis.

Keputusan itu diikuti lahirnya Dasar UU Propenas.

Saat itu memang bank-bank bermasalah yang mendapat kucuran BLBI disatukan penanganannya dalam BPPN (Badan Penyehatan Berbankan Nasional). Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani krisis, BPPN diberi kewenangan menjalankan berbagai kebijakan sektor perbankan. Tujuannya agar badai kriris harus berlalu.

Pemilik bank dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Ada yang koorperatif. Ada yang memang penjahat, gak mau mengembalikan duit negara. Yang kooperatif diikat dengan berbagai perjanjian agar mereka melunasi kewajibannya. Mulai dari MSAA, release and discharge dan berbagai perjanjian lainnya.

Tapi sekali lagi, meski sudah diikat perjanjian. Ada pemilik bank yang mematuhi, ada juga yang ngeles terus. Dalam catatan BDNI termasuk salah satu yang mematuhi perjanjian-perjanjian itu. Mereka menyerahkan uang tunai dan juga asetnya untuk menutupi kewajibannya.

Pada 2002 BPK melakukan audit investigatif. Dari hasil audit tersebut tergambar bahwa BDNI adalah salah satu obligor yang menyelesaikan kewajibannya. Audit BPK pada 2006 sebelum pembubaran BPPN juga menggambarkan hasil yang sama.

Berdasarkan hitungan-hitungan itu pulalah, rapat para pejabat sektor keuangan dalam KKSK menghasilkan keputusan agar semua obligor yang sudah menyelesaikan keeajibanya diberi Surat Keterangan Lunas. Maksudnya agar sebagai pengusaha mereka bisa berusaha lagi dengan leluasa, ikut menggerakkan lagi ekonomi Indonesia yang memang sedang carut marut.

BPPN sebagai lembaga yang menangani perbankan diberi wewenang mewakili negara untuk mengeluarkan SKL. Kebetulan ketua BPPN saat itu adalah Syafruddin Tumenggung. Dialah yang menandatangi SKL tersebut.

Baca Juga: Mengapa KPK Mengusik Kembali Kasus BLBI?

Artinya SKL adalah sebuah dokumen resmi pengakuan negara bahwa mantan pemilik bank yang mendapatkannya sudah punya kepastian hukum. Keluarnya juga bukan kuckuk-kucluk begitu saja. Ada payung hukum di atasnya. Ada hasil rapat KKSK. Ada keputusan bersama yang dibuat. BPPN hanya meneruskan keputusan itu.

Dengan SKL, berarti pengakuan tidak ada lagi kewajiban bagi penerimanya. Hutang lunas. Kasusnya selesai. Hitung-hitungannya sudah cukup.

Itulah yang dimaksud kepastian hukum.

Tapi tetiba KPK mengorek-ngorek lagi soal tersebut. Mereka meminta BPK melakukan audit terhadap kasus BDNI. Sialnya kali ini bahan audit disuplai dari KPK. Bahkan proses audit tidak menjalankan mekanisme yang wajar. Pokoknya BPK seperti pasrah bongkongan membuat audit yang sesuai dengan bahan dari KPK. Sudah bisa ditebak hasilnya, ternyata berbeda jauh dengan audit BPK 2002 dan 2006.

Aneh memang, hasil audit lembaga negara bisa beda-beda gitu hasilnya. Saat ini audit BPK 2017 yang prosesnya aneh itu sedang digugat di pengadilan Tanggerang.

Pertanyaan besarnya, kenapa KPK tetap ngotot mempermasalahkan kasus yang secara hukum sudah selesai? Kenapa mereka gak ngotot mengorek kasus BLBI yang justru obligornya berniat ngemplang. Apalagi ketika MA membebaskan SAT. Dan dalam persidangan KPK tidak bisa membuktikan SAT mendapat keuntungan pribadi dengan mengeluarkan SKL.

Mengutak-atik kasus yang secara hukum sudah selesai, apalagi menggunakan bahan audit yang sumir, memang aneh. Kesannya orang gak harus percaya dengan negara. Kalau negara membuat perjanjian, belum tentu bisa dipegang kepastiannya. Karena bisa dimentahkan KPK.

Apa targetnya? Kepastian hukum adalah syarat utama orang mau berinvestasi. Investasi adalah pendorong pergerakan ekonomi. Kalau kepastian hukum gak ada, orang malas berinvestasi. Akibatnya ekonomi stagnan. Kesejahteraan rakyat melorot. Ujungnya rakyat marah pada pemerintah.

Bisa diteruskan apa akibatnya bagi bangsa ini jika rakyat lapar. Dan ekonomi mandeg.

Itulah yang sebagian orang curiga, sebetulnya ada apa dengan KPK. Agenda apa yang sedang mereka mainnya.

"Mas, ini ada hubungannya dengan polisi Taliban di KPK gak?" tanya Abu Kumkum.

Mbuh, Kum!

***