Diduga Beri Rp 500 Juta, Bandar Sabu Asal Tanggamus Dibebaskan Ditresnarkoba Polda Lampung

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:10 WIB
0
36
Diduga Beri Rp 500 Juta, Bandar Sabu Asal Tanggamus Dibebaskan Ditresnarkoba Polda Lampung
Stop suap

Bandar Lampung - Seorang bandar sabu inisial S asal Tanggamus diduga dibebaskan oleh oknum penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berinisial R.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku S sempat diamankan dengan barang bukti berupa 50 paket sabu seberat 50 gram pada 13 Oktober 2024 lalu.

Pelaku diduga dibebaskan usai menyetorkan uang damai sebesar Rp 500 juta setelah sempat ditahan selama 3 hari.

Selain itu, oknum penyidik inisial R diduga turut terlibat menjual barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Dimana, barang bukti itu ditemukan berasal dari seseorang berinisial H yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. "Terima kasih ya informasinya, kami akan tindak lanjuti," Singkatnya. 

Kejadian ini tentunya menjadi sorotan mengingat pelaku seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, namun malah diduga terlibat penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.