Masyarakat Sambut Optimis Omnibus Law

Strategi omnibus law tentu menjadi bukti bahwa pemerintah memikirkan negaranya utamanya dalam sektor ekonomi dengan cara mengajak investor untuk turut serta.

Rabu, 8 Januari 2020 | 12:24 WIB
0
241
Masyarakat Sambut Optimis Omnibus Law
Foto: detik.com

Kesan perizinan Indonesia yang sulit dan tumpang tindih sebentar lagi hanya akan menjadi masa lalu. Pasalnya, Pemerintah dan DPR sedang menggodok UU Omnibus Law yang diyakini mampu memperluas lapangan kerja dan mempermudah perizinan demi percepatan pertumbuhan perekonomian nasional. 

Pemerintah memiliki concern di bidang ekonomi dengan berbagai strategi agar perekonomian nasional semakin menguat meski ekonomi global sedang goncang. Salah satu strategi yang dirumuskan oleh Pemerintah adalah realisasi tentang Omnibus Law.

Skema Omnibus law sendiri dapat digunakan untuk deregulasi untuk menghindari adanya tumpang tindih dan mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

Maria Soetopo yang merupakan pakar hukum dan ekonomi Universitas Pelita Harapan menuturkan, Negara Indonesia dapat menggunakan sistem omnibus law. Walaupun undang-undang pembentukan perundang-undangan tidak mengakomodasi ketentuan tersebut, penerapannya bisa memakai konsep omnibus hybrid atau quasi omnibus law.

Landasan atas dapat diterapkannya omnibus law di Indonesia adalah karena Perpres 87/2014, Pasal 44, yang tertulis, ‘kewenangan diberikan kepada setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang lalu Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya menyebutkan bahwa dirinya ingin menyederhanakan regulasi dan mengajak DPR untuk membuat dua undang-undang besar atau omnibus law, yakni UU pengembangan UMKM.

Indonesia juga pernah mengeluarkan kebijakan seperti omnibus law, yakni ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002. Dimana isinya adalah mengatur Tap MPR mana saja yang berlaku dan tidak berlaku.

Agung Pambudi selaku Direktur Apindo Research Institute menyatakan, Kebijakan Omnibus Law yang hendak menyatukan lebih dari 70 undang-undang (UU) sudah tepat dan bakal membantu Indonesia untuk lebih meningkatkan aliran investasi. Puluhan beleid yang bakal disatukan tersebut berkaitan dengan perizinan usaha pada tiap sektor.

Agung menyatakan, pembuatan omnibus law merupakan PR yang cukup besar. Efrektivitas omnibus law dalam mendongkrak aliran investasi tergantung dari seberapa cepat dan komprehensif penyatuan puluhan undang-undang tersebut.

Di sisi lain, Omnibus law juga dapat memperjelas struktur ketatanegaraan. Dimana, setelah omnibus law terbentuk, maka seluruh perizinan akan masuk ke pusat dan ditujukan langsung kepada presiden. Setelah itu, presiden bakal meneruskan permohonan izin tersebut ke kementerian teknis dan pemerintah daerah.
Karenanya, pemerintah daerah juga akan tetap dilibatkan, khususnya untuk merampungkan tahap realisasi investasi. Hal ini dikarenakan proses perizinan di tiap daerah berbeda.

Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan tentu akan mempermudah pemahaman investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab, pada saat ini perizinan investasi di tiap-tiap sektor berbeda-beda. Bahkan ada yang langsung mengarah ke pemerintah daerah.

Dirinya juga menambahkan, bahwa Omnibus Law akan memperkuat peran 16 paket Kebijakan Ekonomi serta sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang telah ada saat ini.

Agung juga beropini akan cukup keliru apabila terdapat pemerintah daerah yang berpikir bahwa omnibus law akan merumitkan masuknya aliran investasi ke setiap daerah di Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Moekti Prasetiani selaku Chief Economist Danareksa Research Institute mengatakan, Omnibus law tentang ketenagakerjaan itu merupakan salah satu prasyarat untuk meningkatkan bidang manufaktur.

Moekti menuturkan, investor asing sangatlah memperhatikan isu terkait ketenagakerjaan untuk menanamkan modal di Indonesia. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan soal upah.
Dirinya menilai bahwa Indonesia perlu kembali mengandalkan manufaktur yang dikenal sebagai motor pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Terlebih, harga komoditas sedang melemah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja K. Menaruh harapan agar iklim investasi di Indonesia mampu mendongkrak industri nasional pada 2020. Sehingga, dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, Omnibus law merupakan salah satu angin segar untuk memperbaiki iklim investasi, sehingga menjadi daya tarik investor masuk ke Indonesia.

Keuntungan dalam penerapan Omnibus Law juga nantinya akan dirasakan oleh para buruh, dimana nantinya para buruh tidak perlu cemas jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh pemilik usaha.

Strategi omnibus law tentu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak pernah satu detikpun memikirkan negaranya utamanya dalam sektor ekonomi dengan cara mengajak investor untuk turut serta mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

***