Sudah sepatutnya kita menyambut positif akan disahkannya UU Cipta Kerja, karena regulasi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebangkitan bisnis UMKM.
Agar pengusaha UMKM dapat bangkit, tentu saja perlu adanya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM. Hal tersebut tentu saja merupakan tujuan dari terbitnya UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menko perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya mendorong investasi sektor makro, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
UU Cipta Kerja rupanya telah mengubah ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Menurut Pasal 87 angka 1 UU Cipta Kerja, kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
UU Cipta Kerja sendiri juga telah mengubah ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sehingga mengenai kriteria UMKM harus menunggu aturan pemerintahnya terlebih dahulu.
Dalam ketentuan UU Cipta kerja, terdapat beberapa ketentuan yang memberikan kemudahan bagi UMKM.
Salah satunya adalah pemberian insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK.
Hal tersebut merujuk pada pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMK) diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha Besar.
Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi.
Kemudian berdasarkan pasal 90 ayat (5) UU Cipta Kerja menyatakan, bagi usaha menengah dan usaha besar yang bermitra dengan UMK akan diberikan insentif oleh pemerintah pusat.
Sehingga tidak hanya pihak UMK saja yang diuntungkan, pihak usaha menengah dan usaha besar yang bermitra dengan UMK juga mendapatkan keuntungan. Namun, saat ini ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut masih perlu diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara itu, dalam pasal 92 UU Cipta Kerja, pelaku usaha UMK akan mendapatkan kemudahan atau penyederhanaan dalam hal administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.
Pelaku usaha UMK yang mengajukan perizinan berusaha akan diberi insentif tidak dikenakan biaya atau keringanan biaya. Dalam pasal tersebut, para pelaku UMKM tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan (PPh).
Selain itu, para pengusaha UMKM di sektor makanan juga akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal. Hal ini tentu saja dilandasi pada UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan, bahwa produk ang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ketentuan tersebut tentu saja berlaku untuk setiap produk baik makanan dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyakarat.
Dari ketentuan tersebut, maka setiap produk yang diedarkan baik secara grosir ataupun eceran wajib memiliki sertifikasi halal.
Merujuk pada Pasal 48 angka 1 UU Cipta Kerja, bagi pelaku usaha UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku usaha UMK. Akan tetapi, pernyataan itu harus berdasarkan standar halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kemudian dalam pasal 48 angka 20 UU Cipta Kerja, bagi pelaku bisnis UMKM yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya. Hal ini tentu saja sangat membantu bagi pengusaha yang memiliki bisnis umkm.
Sudah sepatutnya kita menyambut positif akan disahkannya UU Cipta Kerja, karena regulasi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebangkitan bisnis UMKM.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews