Analis Keimigrasian, Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

Dengan hadirnya Kelompok JF Analis Keimigrasian, diharapkan akan memangkas jabatan struktural pada instansi pemerintah.

Senin, 17 Mei 2021 | 10:20 WIB
0
196
Analis Keimigrasian, Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN
Analis Keimigrasian sedang melakukan Foto dan Wawancara Pemohon Paspor

Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diselenggarakan berdasarkan sistem merit, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Sistem merit ini merupakan penopang utama guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bagi ASN yang menyangkut segala aspek, mulai dari rekrutmen, pengangkatan jabatan, pembinaan karier hingga promosi dalam kerangka manajemen pegawai pemerintah.

Sistem Merit berperan sebagai nilai keadilan, kesetaraan, dan penghargaan dalam jabatan publik berdasarkan pada prestasi kerja, bukan pada faktor politik, like or dislike, ataupun diskriminasi. Oleh karena itu, sistem merit ini menjadi fundamental mengingat kebutuhan pemerintah akan terselenggaranya tata kelola yang lebih baik. Prinsip dasar terhadap sistem ini adalah tentang kompetensi, kualifikasi, prestasi kerja, adil dan terbuka, sehingga tercipta ASN yang profesional di bidangnya.

Bentuk sistem merit ini adalah dengan munculnya Jabatan Fungsional (JF). Jabatan Fungsional  merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kelompok jabatan fungsional ini dibedakan pada jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Salah satu JF Keahlian yang berada pada Direktorat Jenderal Imigrasi hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawahnya adalah JF Analis Keimigrasian. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, bahwa yang disebut JF Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.

Mengenai hierarki Jabatan Analis Keimigrasian, kelompok jabatan ini memiliki atasan langsung pada unit kerjanya masing-masing.

Pada Direktorat Jenderal Imigrasi atasanya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, adapun pada Kantor Wilayah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan pada UPT Kantor Imigrasi adalah kepala kantor. Semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh seorang analis keimigrasian pun bersumber dari surat penugasan pimpinan, dimana uraian tugasnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat pekerjaan yang dilakukan analis berbasis pada angka kredit, maka semangat untuk berprestasi semakin besar. Pasalnya, ada target yang harus dicapai oleh seorang analis dalam kurun waktu tertentu, sehingga mau tidak mau volume pekerjaan akan terus ditingkatkan guna memenuhi kredit point. Kredit point ini nantinya digunakan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.

Dengan hadirnya Kelompok JF Analis Keimigrasian, diharapkan akan memangkas jabatan struktural pada instansi pemerintah.

Beban kerja yang dahulunya menumpuk pada struktural akan berkurang karena didukung oleh adanya JF ini, sehingga manajemen ASN berdasarkan sistem merit akan terwujud. (wahyono)

***