Perppu Cipta Kerja Antisipasi Gejolak Ekonomi Global

Selasa, 7 Februari 2023 | 16:44 WIB
0
29
Perppu Cipta Kerja Antisipasi Gejolak Ekonomi Global
PPKM Dicabut

Oleh : Indra Fajar Mahendra

Pemerintah perlu melakukan mitigasi dengan menerapkan kebijakan yang bertujuan agar perekonomian Indonesia tidak anjlok akibat ancaman resesi global. Kebijakan tersebut berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.


Perppu Cipta Kerja dinilai mampu mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Pasalnya Perppu nomor 2 tahun 2022 memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat.


Benny Riyanto selaku Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), menjelaskan bahwa diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Mengingat Indonesia tengah menghadapi ancaman krisis global dan memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.


Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait dengan kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020.


Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja juga mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja juga masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu undang-undang dengan prosedur seperti biasa, akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.


Kekosongan hukum tersebut tentu saja tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.


Keberadaan Perppu Nomor 2 merupakan hal yang amat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari pemerintah Indonesia agar tetap dapat melaksanakan putusan MK di tengah situasi mendesak.


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggori Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan undang-undang ciptaker.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu.
Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait dengan penghitungan upah minimum.
Putri menuturkan, perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bisa hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).
Perubahan juga terjadi terkait kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan baru tersebut memiliki maksud untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya mengatasi kondisi tertentu yang berdampak bagi kelangsungan bekerja dan berusaha.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu strategi pemerintah untuk bisa bertahan dari ancaman resesi global 2023 adalah adanya kepastian hukum mengenai investasi yang akan masuk ke Indonesia.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi penting untuk memberikan jaminan kepada seluruh elemen, tidak hanya kepada pengusaha, tetapi juga kepada para pekerja. Airlangga juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
Terlebih para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskiling. Kedua hal tersebut diberikan selama 6 bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak normal, maka diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha, serta UMKM akan melanjutkan usaha secara berkelanjutan.
Dirinya juga menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak, karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global di antaranya terkait potensi resesi global.
Airlangga juga mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp. 1.400 triliun pada tahun 2023.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja memang dilandasi adanya kegentingan dan merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.
Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan Perppu tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
Dampak resesi global itu nyata. Itulah sebabnya hal tersebut harus diantisipasi cepat di Indonesia. Resesi global jelas-jelas dapat menyebabkan peningkatan inflasi. Apalagi sudah banyak nengara yang antre ke IMF.
Gejolak ekonomi merupakan hal yang tidak diharapkan, dikarenakan hal tersebut mampu mempengaruhi perekonomian di Indonesia, ancaman adanya PHK masal bisa saja terjadi, sehingga pemerintah perlu melakukan mitigasi dengan cara menerbitkan Perppu Cipta Kerja.


)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara