Pemerintah terus melakukan sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Sejatinya, KUHP ini baru efektif diberlakukan pada 2025, atau 3 tahun dari sekarang.
Pada 6 Desember 2022 RUU KUHP telah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang menggantikan KUHP turunan dari Belanda yang masa berlakunya di Indonesia sejak tahun 1918.
Hal tersebut dipaparkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Swissbel Manokwari, Rabu (8/2).
Prof Arief mengungkapkan, lebih dari 100 tahun KUHP buatan Belanda itu berlaku di Indonesia. Namun, saat ini, Indonesia telah mempunyai UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan disahkan tanggal 2 Januari 2023, KUHP nasional terdiri dari Buku I dan Buku II, dengan jumlah Pasal sebanyak 624 pasal.
“Secara politik jika Indonesia masih menggunakan KUHP, berarti Indonesia masih dalam jajahan Belanda. Sedangkan secara sosiologis, KUHP (WvS) tidak mendasarkan pada konteks Bangsa Indonesia itu sendiri ,” ujar Prof Arief.
Acara yang digelar oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) merupakan hasil kerjasama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) juga menampilkan narasumber lainnya, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Romli Atmasasmita, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono SH.M.Hum
Prof. Romli Atmasasmita, secara virtual, mengatakan bahwa urgensi mengganti KUHP versi WvS dengan KUHP Nasional menjadi langkah penting karena terdapat perubahan paradigma menjadi paradigma retributif seperti Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif, dan Keadilan Rehabilitatif. Selain itu, secara politik hukum KUHP WvS tidak mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa maupun dasar falsafah Negera yaitu Pancasila.
“Perumusan KUHP Nasional menjadi penting karena sebagai perwujudan reformasi sistem Hukum Pidana Nasional yang menyeluruh dengan mengadopsi nilai Pancasila sebagai budaya bangsa,” kata Prof Romli.
Sedangkan terkait isu-isu actual dalam KUHP, salah satunya tentang hukum adat atau Living Law, Prof Pujiono menjelaskan, living law adalah sebagai bentuk pengakuan & penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup. Namun, living law ini tetap ada batasannya, yakni berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum yang berlaku dalam masyarakat.
Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan, Sekjen MAHUPIKI Dr. Ahmad Sofyan mengatakan bahwa sosialisasi KUHP Baru dirancang bukan hanya mendesiminasikan kepada masyarakat namun juga berdialog langsung dengan penyusunnya tentang KUHP Baru.
Senada dengan Sekjen Mahupiki, Rektor Universitas Papua Dr. Melky Sagrim menuturkan bahwa masyarakat perlu mengetahui KUHP Baru ini agar masyarakat memahami yang dilarang ataupun tidak dalam KUHP.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews