Dalam rangka mengembangkan pemahaman lebih dalam terkait KUHP yang telah disahkan, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) melanjutkan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Hotel Swissbel Manokwari, Rabu (8/2/2023). Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika, serta elemen masyarakat lainnya.
Sosialisasi KUHP di Manokwari juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiono SH, M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Romli Atmasasmita, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah sebagai narasumber.
Prof. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa pembentukan KUHP nasional telah dilaksanakan sejak lama. Bahkan menurutnya, Pemerintah telah melaksanakan serangkaian diskusi dan koordinasi dengan lintas instansi Kementerian/Lembaga termasuk melibatkan akademisi, praktisi atau ahli hukum, dan elemen masyarakat.
“Partisipasi masyarakat merupakan salah satu peran penting karena memiliki beberapa poin seperti right to be heard, right to be explained, dan right to be considered” ujar Prof Romli Atmasasmita.
Pada kesempatan yang sama, Prof Arief Amrullah menilai bahwa KUHP nasional disusun oleh para pakar hukum terbaik Indonesia. Selain itu, adanya pengesahan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia telah lepas dari nuansa kolonial.
”Secara politik jika Indonesia masih menggunakan KUHP (WvS), berarti Indonesia masih dalam jajahan Belanda. Sedangkan secara sosiologis, KUHP (WvS) tidak mendasarkan pada konteks Bangsa Indonesia itu sendiri” kata Prof. Arief.
Lebih lanjut, Prof. Arief mengungkapkan bahwa Tim Pembahasan KUHP nasional juga telah banyak menerima masukan dari berbagai unsur masyarakat melalui public hearing. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya pemenuhan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Prof Dr Pujiyono SH M Hum mengatakan terdapat sejumlah isu aktual dalam KUHP nasional. Sejumlah isu tersebut antara lain Living law atau hukum adat yang dapat dijadikan dasar untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Hukum pidana adat (delik adat) yang berlaku didasarkan pada penelitian empiris dan akan menjadi dasar bagi pembentukan Peraturan Daerah.” tuturnya
Lebih lanjut, Prof. Pujiyono menjelaskan dalam KUHP nasional terkait rkait perzinaan dan kohabitasi kini diatur kewenangan mengadunya diperluas, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
“Perlindungan ruang privat masyarakat tersebut dilakukan dengan mengaturnya sebagai delik aduan absolut, dimana artinya tidak ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah,” Imbuh Prof. Pujiyono.
Sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menyelaraskan persepsi sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan misinformasi publik akan pemahaman secara utuh substansi pasal-pasal yang diatur dalam KUHP.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews