Belakangan ini muncul seorang pemuda yang mengaku tidak percaya akan adanya Covid-19 dan siap untuk menyentuh mayat covid-19. Pemuda tersebut bernama Asep Sakamullah (32) warga desa Ciwaru, Kabupaten Kuningan, dan saat ini berhasil dibekuk aparat kepolisian karena video yang dibuatnya membuat geger masyarakat Kuningan.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Asep menyatakan ingin membuat eksperimen dengan menyentuh pasien positif dan orang yang meninggal karena terpapar Covid-19. Hal tersebut ia lakukan karena dirinya tidak percaya akan adanya virus corona.
Akibat ulahnya tersebut, Asep ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria yang bekerja sebagai tukang tambal ban tersebut mengaku depresi hingga akhirnya nekat merekam pernyataan provokasi tersebut. Dirinya beralasan membuat video tersebut karena depresi dengan keadaan, dimana semenjak adanya Covid-19, benar-benar berat sekali terutama dari penghasilannya sebagai seorang tukang tambal ban.
Meski demikian, dirinya tetap kekeuh tidak percaya akan adanya virus corona. Menurutnya, banyak orang lain yang satu pemikiran, namun tidak berani menyampaikan. Berkat video yang meresahkan tersebut, Asep akhirnya dilepaskan oleh petugas kepolisian dan dikenai sanksi wajib lapor selama 1 bulan.
Pihak kepolisian ingin memberikan pembinaan kepada Asep, agar hal-hal yang pernah dilakukan tersebut, tidak terulangi kembali. Sebelumnya, Pada November 2020 lalu, Bareskrim Polri mencatat terdapat 104 orang yang dijadikan tersangka karena menyebarkan berita hoax terkait Covid-19. Dimana sebanyak 17 orang ditahan, sedangkan 87 orang lainnya tidak ditahan.
Data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional. Data dikumpulkan dalam kurun waktu 30 Januari - 24 November 2020. Tentu kita tidak tahu apa yang menjadi tujuan para pembuat hoaks seperti itu. Namun, informasi sesat atau Hoax tersebut akan membuat masyarakat semakin resah dan menambah ketakutan di tengah wabah yang belum berakhir.
Untuk menghentikan tindakan yang tidak bertanggungjawab tersebut, pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) akan memberikan sanksi tegas pada siapapun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoax dengan sengaja.
Dalam keterangan tertulisnya, Kemenkominfo menyatakan bahwa pelaku penyebar hoax secara sengaja dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Tak tanggung-tanggung, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara atau denda hingga mencapai Rp 1 miliar.
Dalam pasal 4 5A ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Kemenkominfo juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohammad Lakotani meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah tersebut untuk dapat menangkal hoaks tentang virus corona baru yang beredar di masyarakat.
Lakotani menilai, masih ada sebagian kecil masyarakat di Papua Barat yang tidak percaya dengan penyebaran virus corona alias Covid-19. Hal ini bisa menjadi kendala dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah tersebut.
Dirinya juga menambahkan, bahwa warga yang tidak percaya dengan adanya virus corona tersebut merupakan korban hoaks yang beredar di media sosial.
Dirinya secara tegas mengatakan, bahwa pemerintah tidak boleh kalah dari penyebar hoax. Dengan kemampuan yang dimiliki pemerintah, tentu saja informasi hoax tentang covid-19 harus ditangkal.
Saat pendemi dan sektor ekonomi mengalami penurunan karena menurunnya daya beli masyarakat, hal ini rupanya menjadi kekhawatiran bagi banyak orang hingga akhirnya muncul beberapa orang yang nekat untuk membuat narasi dimana Covid-19 tidak ada dan hanya hasil pemikiran. Padahal, saat pandemi seperti ini kegaduhan haruslah diminimalisir.
Dengan meningkatnya kasus covid dan seiring berjalannya vaksinasi, tentu saja narasi hoax harus segera ditumpas dan pelakunya harus mendapatkan konsekuensinya, baik berupa tindakan hukum ataupun sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera. (Raditya Rahman)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews