Depok - Penilaian aset warga di lahan Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Depok berlanjut memasuki hari ke-8, Jumat (27/8/2021). Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) didampingi TNI, Polri, Satpol PP, Unsur RT RW, Kelurahan dan Tim dari Kementerian Agama kembali turun ke lapangan untuk menilai aset milik warga di atas lahan yang masuk dalam Zona Kuning Penertiban Lahan UIII Tahap II.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pendidikan TInggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag turun langsung ke lapangan melakukan sidak guna memantau kerja tim di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja kawan-kawan tim di lapangan, baik dari KJPP, dari unsur RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, termasuk juga Satpol PP, Polres, Kodim yang sudah bekerja kurang lebih 8 hari dan sudah menghasilkan data lapangan yang mendukung SK Tim Terpadu dari Pemprov Jawa Barat. Ini menandakan kinerja dan sinergi yang luar biasa,” ujar Prof Suyitno di lokasi Pembangunan Kampus UIII.
Sempat menyapa warga yang asetnya telah dinilai KJPP, Prof Suyitno menyampaikan apresiasinya, langkah kooperatif yang diambil warga menurutnya turut membantu kelancaran penilaian KJPP, dengan begitu progres Pembangunan Kampus UIII terus meningkat.
“Kita juga mengapresiasi terhadap warga yang kooperatif dengan penilaian KJPP ini, sehingga saya lihat di lapangan kinerjanya berjalan lancar, bahkan diantara warga karena saking antusias dan apresiatifnya, saya dapat informasi bahwa diantara mereka bahkan ada yang menyediakan makan siang, itu salah satu bentuk tindakan kooperatif mereka, tentu sangat kita hargai,” tutur Prof Suyitno.
Dengan lancarnya proses penilaian oleh KJPP hingga hari ke 8 ini, Prof Suyitno menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan penertiban lahan Kampus UIII sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, terutama pada bidang-bidang lahan yang bersinggungan langsung area vital, termasuk akses masuk Kampus dan area segitiga pilar (masjid, perpustakaan, fakultas).
“Kita akan terus melangkah secara persuasif tapi tetap memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika semua ketentuan terpenuhi, selanjutnya kita akan menganggarkan dana kerahiman setelah ada penilaian dari KJPP dan tentunya sudah mendapatkan SK dari Tim Terpadu,” tandas Prof Suyitno.
Kuasa Hukum Kementerian Agama RI Ibnu Anwarudin, SH., MH., menuturkan, kelancaran proses pendataan dan penilaian pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini, tak lain lantaran warga telah belajar dari Penertiban Tahap I, dimana warga yang enggan didata justru tidak mendapatkan apa-apa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih memanfaatkan lahan kampus UIII, untuk proses pendataan tahap selanjutnya agar kooperatif dan ini akan memudahkan petugas melakukan verifikasi dan tidak muncul tiba-tiba saat KJPP sudah melakukan penilaian, karena jumlah dan luas bidang yang dinilai itu berdasarkan Keputusan Tim Terpadu,” tuturnya.
Penilaian aset warga pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini telah berlangsung telah berlangsung sejak 20 Agustus 2021 lalu, hingga hari ke 8 ini, sejumlah 110 bidang tanah telah dinilai oleh KJPP tanpa hambatan. Diantara warga mendampingi dan mempersilahkan asetnya dinilai oleh tim yang turun langsung ke lapangan.
“Dua hari kerja ke depan, tim akan kembali menyisir dan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa tidak ada bidang-bidang tanah yang terlewat, semua itu demi kemaslahatan warga yang sebelumnya menempati bidang tanah tersebut,” tutup Anwarudin
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews