Beberapa Perusahaan Pencemar Kali Surabaya Dilaporkan ECOTON

Rabu, 10 Oktober 2018 | 23:02 WIB
0
521
Beberapa Perusahaan Pencemar Kali Surabaya Dilaporkan ECOTON

Akhirnya, Ecological Conservation & Werlands Observation (ECOTON Foundation) telah melaporkan pencemaran lingkungan di Kali Surabaya.

Sesuai surat pengaduannya Nomor: 111/P-PPLH/ECOTON/X/2018, tertanggal, Gresik, 5 Oktober 2018, Ecoton mengirim surat kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 ayat 1 huruf r dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Lingkungan dan/atau Hidup, Ecoton menyampaikan dugaan pencemaran.

Bahwa perkiraan dugaan pencemaran dan/atau perusakan tersebut di atas adalah buangan Limbah Cair Industri Outlet PT Adiprima Suraprinta yang ada di Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Bahwa media lingkungan yang tercemar adalah sungai, yaitu Kali Surabaya yang merupakan anak dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Terkait pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan media tersebut di atas, Ecoton menyampaikan alat bukti permulaan.

“Yaitu, kronologi dan foto peristiwa,” ujar Rulli Mustika Adya, SH, MH, Manager Advokasi & Ligitasi ECOTON Foundation, kepada Pepnews.com.  

Terkait dengan pencemaran dan/perusakan media lingkungan di Kali Surabaya, sebelumnya sudah beberapa kali terjadi peristiwa serupa dan telah diadukan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pengaduan masing-masing pada 23 Mei 2018, 7 Juni 2018, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 25 September 2017. “Dalam hal ini kami akan menguraikan singkat kronologi dugaan pencematan dan/atau perusakan tersebut,” lanjut Rulli.

Lokasi awal terjadinya peristiwa tersebut di Kali Surabaya (DAS Brantas) di Desa Pasinan. “Waktu yang diketahui terjadinya peristiwa tersebut diperkirakan pukul 05.00 WIB,” ungkap Rulli mengenai saat limbah cair itu dibuang ke Kali Surabaya.

Dugaan pencematan dan/atau perusakan tersebut mengakibatkan matinya ikan secara massal, yang mendominasi adalah ikan asli Kali Surabaya Jenis Rengkik, Bader Putih, Mura Ganting, Bader Merah, Montho, dan Berot.

“Terdapat juga jenis Mujair dan Nila juga mengalami dampak pencematan rersebut,” lanjut Rulli. Terkait pengaduan ini, pengadu merupakan organisasi lingkungan hidup yang berbadan hukum seperti dimaksud dalam Paragraf 6, Pasal 92 UU 32/2009.

Yaitu, tentang PPLH mengenai Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup yang melakukan upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya Advokasi dan Litigasi Kali Surabaya dan DAS Brantas.

Industri Potensial Polluter

Menurut Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi, industri kertas memiliki karakter limbah cair debitnya cukup tinggi, setiap perusahaan memiliki bak penampung limbah yang terukur sehingga pada siang hari limbah cair yang dibuang ke badan air telah terolah.

“Namun pada malam hari di atas pukul 18.00 hingga 06.00 air limbah yang dibuang berwarna hitam yang mengindikasikan limbah cair dibuang tanpa diolah,” ungkap Prigi.

Industri kertas yang ada di DAS Brantas umumnya menggunakan bahan baku used paper alias kertas bekas yang diimpor dari Amerika Serikat, Eropa, dan Australia sehingga dalam proses produksinya mereka menggunakan proses de-inking atau penghilangan tinta,.

Dalam proses ini digunakan asam-asam pelarut dan menghasilkan sludge atau leachet yang berkonsentrasi logam berat tinggi atau bisa dikategorikan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Tidak jarang dalam prosesnya mereka juga membuang serpihan-serpihan plastik yang berpotensi menjadi mikroplastik ke dalam perairan,” lanjut Prigi kepada Pepnews.com.

Setidaknya, dalam catatan Ecoton ada tujuh perusahaan industri kertas yang membuang limbah cairnya di DAS Brantas.

Pertama, PT Tjiwi Kimia Tbk yang membuang limbah cairnya di Kanal Mengetan, Kali Pelayaran, dan Kali Surabaya, dengan karakter limbahnya air limbah bersuhu tinggi yang disalurkan dari beberapa outlet buangan.

Kedua, PT Mount Dream Indonesia yang membuang limbahnya di Kali Surabaya sehingga membuat air menjadi hitam, berbau busuk, dan menimbulkan sludge di perairan. Perusaan ini membuang limbah cairnya pada malam hari.

Ketiga, PT Adiprima Suraprinta yang membuang limbah cairnya ke Kali Surabaya, sehingga membuat air menjadi keruh, berbusa, dan menimbulkan bau busuk.

Keempat, PT Surabaya Mekabox yang membuang limbah cairnya di Kali Tengah dan Kali Surabaya, sehingga membuat air limbah menimbulkan busa dan banyaknya serpihan plastik dalam air limbah.

Kelima, PT Suparma Tbk yang membuang limbah cairnya di Kali Surabaya yang di sekitar outlet buangan Suparma di Warugunung menimbulkan bau busuk dan gumpalan-gumpalan sludge yang naik ke permukaan air.

Keenam, PT Pabrik Kertas Indonesia – Pakerin, yang membuang limbah cairnya di Kali Porong sejak 2016. Perusahaan ini telah mendapatkan Surat Peringatan dari DLH Provinsi Jatim namun hingga 2018 buangan limbahnya masih di atas baku mutu.

Ketujuh, PT Eratama Megasurya yang membuang limbah cairnya di Kali Porong. Limbah cair kekeruhannya tinggi, sehingga menimbulkan lempengan bubur kertas menutupi bantaran sungai.

Menurut Prigi, sumber pencemaran di Kali Brantas sekitar 86 persen berasal dari industri, dan 98 persen komposisi limbah cair industrinya berasal dari industri Kertas dan Penyedap masakan.

“Di DAS Brantas ada tiga industri penyedap masakan dari Jepang (Ajinomoto/Mojokerto) dan Korea Selatan (Cheil Jedang Indonesia/Ploso Jombang dan Miwon/Gresik),” tambah Rulli.

Pada musim kemarau di mana debit airnya mengecil hingga 20 m2/detik (jatah untuk PDAM Surabaya 10m2/detik) pada musim hujan mencapai 80 hingga 120 m2/detik.

Penurunan debit air ini menyebabkan seringnya terjadi ikan mati massal pada periode Mei-Nopember (musim kemarau) disebabkan adanya tambahan limbah cair dari Pabrik Gula milik PTPN X yang beroperasi di DAS Brantas dari Malang-Mojokerto.

Langganan pembuat ikan mati di Kali Brantas adalah PG GempolKreb yang ada di Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan satu lagi yang pernah menggemparkan bBrantas pada 2001 yang menyebabkan klenggernya ikan dari Kediri hingga Surabaya yaitu PG Ngadirejo.

Gubernur Jatim Soekarwo, dinilai, sangat memberikan toleransi kepada kecerobohan industri sehingga peristiwa ikan mati selalu berulang tanpa solusi ditambah lagi amburadulnya tata kelola kualitas air Sungai Brantas.

Menurut Prigi, sungai strategis nasional ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo, karena selain menjadi bahan baku utama PDAM Sidoarjo, PDAM Gresik, dan PDAM Surabaya, sungai ini menjadi rumah bagi 25 spesies ikan.

Di Sungai Brantas tidak ada tim tanggap darurat ikan mati, tidak ada SOP ikan mati, tidak ada upaya pemulihan ekologis pasca ikan mati, dan tidak ada yang diberi sanksi sehingga industri merasa diberi kelonggaran untuk melakukan pembunuhan massal ikan di Brantas.

Menurut Prigi, yang murah dan gampang mengawasi industri kertas, karena dalam 24 jam mereka pasti akan membuang dalam jumlah besar.  Seperti Tjiwi Kimia, Tbk (Sinarmas Permai Group);

Adiprima Suraprinta (Jawapos Group); Suprama, Tbk;  Mount Dream Indonesia (Gunung Geliad); dan Surabaya Mekabox. “Semua punya waktu puncak buang limbah, namun umumnya di atas maghrib hingga pergantian shift antara pukul 05-06 pagi,” lanjutnya.

Ecoton menuntut Pemprov Jatim melakukan investigasi untuk mengetahui sumber polutan penyebab ikan mati pada Jum’at, 5 Oktober 2018. Pemprov melakukan pemberian sanksi administratif berupa pencabutan IPLC.

“Gubernur membuat tim tanggapndarurat ikan mati massal dan menyusun SOP penanganan ikan mati massal,” tegas Prigi.

***