Mahfud MD (1): Gemilang di Yudikatif, Dua Kali Kandas Cawapres

Jumat, 10 Agustus 2018 | 15:09 WIB
0
331
Mahfud MD (1): Gemilang di Yudikatif, Dua Kali Kandas Cawapres

Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebelumnya santer disebut-sebut sebagai bakal Cawapres Jokowi. Bahkan, sebelum pengumuman, ia pun sudah siap di sebuah restoran tidak jauh dari tempat pertemuan Jokowi dan parpol pendukungnya.

Memang, nama Mahfud MD disebut sebagai kandidat kuat yang akan mendampingi Jokowi sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Setelah mengetahui bahwa dia tidak dipilih, Mahfud MD mengaku tidak kecewa dengan keputusan Jokowi dan 9 parpol koalisi pendukungnya.

“Saya tidak kecewa, kaget saja, karena sudah diminta mempersiapkan diri, bahkan sudah agak detail,” kata Mahfud MD, dalam wawancara di Kompas TV, pada Kamis (9/8/2018) sore.

Jokowi dan para partai pendukungnya mengungkap nama KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres dalam sebuah pertemuan di restoran Plataran, Menteng, pada Kamis sore kamarin itu. Setelah diminta mempersiapkan diri, ia menunggu di restoran yang tidak jauh dari tempat pertemuan.

Tapi, setelah beberapa lama menunggu, Mahfud memutuskan pulang. Meski begitu, Mahfud MD menilai, hal yang dialaminya sebagai peristiwa politik biasa. “Biasa di dalam politik, itu tidak apa-apa," ujar mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

“Kita harus lebih mengutamakan keselamatan negara ini daripada sekadar nama Mahfud MD, nama Ma'ruf Amin,” ucap Mahfud, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (9/8/2018). Apakah pencoretan namanya ini terkait dengar pertemuan di Kantor PBNU sebelumnya?

Dalam pertemuan Rabu (8/8/2018) itu, Mahfud MD, yang disebut-sebut menjadi cawapres terkuat, bukanlah kader NU. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj juga menyebut, Mahfud MD belum pernah menjadi kader NU. Benarkah? Berikut ini bisa menjawabnya.

Siapa Mahfud?

Sosok Mohammad Mahfud MD dikenal memang sangat sederhana. Karena masa kecilnya lebih banyak dihabiskan di Pondok Pesantren. Lahir di Sampang, Madura pada 13 Mei 1957. Pendidikannya dimulai di Madrasah Ibtida’iyah di Pondok Pesantren Al-Mardhiyyah, Waru, Pamekasan. Kemudian dilanjutkan di SD Negeri Waru.

Selepas SD, Mahfud melanjutkan sekolahnya di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Pamekasan. Lalu, dilanjutkan ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) di Jogjakarta. Ia kemudian melanjutkan kuliah di Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta. Tidak sampai di sini.

Sambil kuliah S1 di UII, Mahfud MD juga masih menyempatkan diri mengambil S1 Jurusan Sastra Arab Fakultas Sastra dan Kebudayaan Universitas Gajah Mada (UGM), Jogjakarta. Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Politik diselesaikannya di UGM. Begitu pula untuk Program Doktoral S3 Ilmu Hukum Tata Negara UGM.

Karir Mahfud MD lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum UII. Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005).

Ia juga pernah menjabat Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota Komisi III DPR-RI (2004-2006), Anggota Komisi I DPR-RI (2006-2007), Anggota Komisi III DPR-RI (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008).

Mahfud juga pernah menjadi Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM RI. Selain itu, ia juga masih aktif mengajar di UII, UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi, serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.

Jabatan di kampus UII dimulai dengan karier sebagai dosen di Fakultas Hukum (FH) sejak 1984 dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada 1986-1988, Mahfud dipercaya memangku jabatan Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH UII, dan berlanjut dilantik menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UII (1988-1990).

Setelah meraih gelar Doktor pada 1993, ia diangkat sebagai Direktur Karyasiswa UII (1991-1993). Pada 1994, UII memilihnya sebagai Pembantu Rektor I (1994-1998). Pada 1997-1999, Mahfud tercatat sebagai Anggota Panelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Mahfud MD pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UII pada 1998-2001.

Dalam rentang waktu yang sama yakni 1998-1999, ia juga menjabat sebagai Asesor pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Puncaknya, Mahfud MD dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang Politik Hukum pada 2000, dalam usia masih relatif muda, yakni 40 tahun.

Mahfud MD tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UII pertama yang meraih gelar Doktor pada 1993. Ia meloncat mendahului bekas dosen dan senior-seniornya di UII, bahkan tidak sedikit dari bekas dosen dan senior-seniornya yang kemudian menjadi mahasiswa atau dibimbingnya dalam menempuh pendidikan pascasarjana.

Karier Mahfud MD kian cemerlang, tak saja dalam lingkup akademik tetapi masuk ke jajaran birokrasi eksekutif di level pusat pada 1999-2000 didaulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B). Pada 2000 diangkat jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM.

Belum cukup sampai di situ, kariernya terus menanjak pada 2000-2001 saat dikukuhkan sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sebelumnya, Mahfud ditawari jabatan Jaksa Agung oleh Gus Dur tetapi menolak karena merasa tidak memiliki kemampuan teknis.

Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud MD sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan dari Menteri Kehakiman dan HAM oleh Gus Dur pada 8 Februari 2001.

Meski diakui Mahfud MD tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman, karena diangkat pada 20 Juli 2001 dan Senin, 23 Juli 2001, Gus Dur lengser. Sejak itu Mahfud MD menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.

Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki masa pensiun. Selanjutnya, saat pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno di MK pada Selasa, 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua MK periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya, Jimly Asshiddiqie.

Ketika Partai Demokrat (PD) membuka peluang untuk ikut Konvensi Calon Presiden PD, Mahfud MD batal mengikuti konvensi. Menurutnya, ia belum mendapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban peserta konvensi dan PD. Selain itu Mahfud MD mendapat banyak saran dari tokoh agama, masyarakat dan komunitas yang dipimpinnya agar mengurungkan untuk mengikuti konvensi.

Tanpa konvensi, saat itu, Mahfud MD telah digadang-gadang sebagai bakal Calon Presiden dari PKB, meskipun secara resmi partai yang dikomandani Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum DPP PKB ini, saat itu, masih juga membuka peluang bagi Rhoma Irama untuk ikut juga maju sebagai capres PKB.

Dan, kini pada Pilpres 2019, Kamis (9/8/2018), untuk kali kedua, Mahfud MD “terkejut” tidak dipilih lagi menjadi cawapres pendamping Capres Petahana Jokowi. “Saya tidak kecewa, kaget saja,” ujar Mahfud MD, bijaksana.

***