Jejak Digital Tiga Calon Gubernur Riau Terindikasi Korupsi

Senin, 25 Juni 2018 | 15:30 WIB
0
690
Jejak Digital Tiga Calon Gubernur Riau Terindikasi Korupsi

Berdasarkan jejak digital, tiga dari empat calon gubernur Riau diduga terlibat korupsi selama memegang jabatan sebelumnya, kecuali cagub Lukman Edy. Cagub Syamsuar, Firdaus, dan Arsyadjuliandi Rachman diduga terlibat korupsi selama menjabat.

Empat paslon gubernur – wakil gubernur Riau bakal mengikuti Pilkada Serentak 2018. Yaitu paslon nomor urut 1 Syamsuar – Edy Natar, nomor urut 2 Lukman Edy – Hardianto, nomor urut 3 Firdaus – Rusli Effendi, dan nomor urut 4 Arsyandjuliandi Rachman – Suyatno.

Selain Lukman Edy, ketiga cagub lainnya adalah petahana. Yakni, Syamsuar (Bupati Siak), Firdaus (Walikota Pekanbaru), dan Arsyadjuliandi Rachman (Gubernur Riau). Sebelumnya, ketiganya pernah dilaporkan Lukman Edy kepada Bawaslu Riau.

Karena tak puas dengan keputusan Bawaslu Riau, Lukman Edy pun menggugat KPU ke PT TUN di Medan. “Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan paslon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016,” kata Raden Adnan, kuasa hukum Lukman Edy.

“Karena petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal, seharusnya 6 bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat,” kata Raden Adnan, saat dikonfirmasi, seperdi dilansir Detik.com, Sabtu (31/3/2018).

Menurut Adnan, kliennya melaporkan 3 paslon, yakni Syamsuar – Edy Natar, Firdaus – Rusli Effendi, dan Arsyadjuliandi Rachman – Suyatno. Menurut Adnan, ketiga cagub itu statusnya kepala daerah.

Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Walikota Pekanbaru, dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau. Sebelumnya, Bawaslu Riau

menyatakan, tiga cagub Riau yang melantik pejabat itu tak melanggar aturan.

Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga paslon itu. Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PT TUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.

“Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkada tidak boleh merotasi pejabatnya. Namun, hal itu dilakukan ketiganya,” ujar Adnan.

Sebelumnya, Bawaslu Riau dalam putusannya menyatakan, ketiga paslon itu tidak terbukti bersalah. Alasannya, cagub 1 dan 3 statusnya bukan petahana. Status petahana hanya melekat pada Arsyadjuliandi Rachman saja selaku Gubernur Riau yang kembali mencalonkan diri.

Menurut Adnan, berdasarkan keterangan Bawaslu Riau, cagub petahana yang akrab dipanggil Andi Rachman itu dalam merotasi pejabatnya sudah mendapat izin dari Mendagri. Sedangkan cagub Syamsuar, ada satu pejabat yang dilantik tanpa izin.

Untuk Firdaus sejumlah pejabat yang dilantik menjelang penetapan calon tak satu pun tanpa izin. “Artinya, untuk cagub nomor urut 1 ada satu pejabat dilantik tanpa izin, dan nomor urut 3 tanpa ada izin dari Mendagri. Hanya saja, Bawaslu ini menganggap keduanya bukan status petahana,” kata Adnan.

Padahal, kata Adnan, yurisprudensi adalah putusan Kasasi No: 570/K/TUN/Pilkada/2016 putusan pembatalan KPU Kab Boalemo No 24/Kpts/KPU Kab Boalemo/Pilbub/027.436540/ X/2016 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Gorontalo tahun 2017.

Menurut Adnan, putusan itu dengan jelas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat menjelang penetapan KPU dan sesudah penetapan. “Yurisprudensi itulah yang kami jadikan acuan,” kata Adnan, mengutip Detik.com, Sabtu (31/3/ 2018).

Merdeka.com, Senin (12/2/2018) mencatat rekam jejak keempat paslon itu . Paslon pertama adalah Bupati Siak Syamsuar dan mantan Danrem Wirabima 031 Pekanbaru Edy Nasution. Keduanya diusung Partai Nasdem, PAN, dan PKS.

Syamsuar merupakan Bupati Siak yang memasuki periode kedua. Sebelumnya, dia menjabat Ketua DPD Partai Golkar Siak. Tapi, karena Golkar menyerahkannya kepada Arsyadjuliandi Rahman selaku ketua DPD Golkar Riau sebagai petahana, ia mundur dari Golkar.

Sedangkan pasangannya, Edy Natar Nasution, jabatan terakhir sebagai Komandan Korem (Danrem) Wirabima 031 Pekanbaru dengan pangkat Brigadir Jenderal. Edy Nasution adalah sepupu Ketua DPRD Riau Septina, istri dari mantan Gubernur Riau dua priode, Rusli Zainal.

Edy adalah alumni Akademi Militer pada 1985. Masa kerjanya sebagai prajurit TNI mestinya hingga 2019, namun dia pensiun dini untuk ikut terjun ke dunia politik. Paslon kedua, Firdaus dan Rusli Efendy. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PPP.

Firdaus merupakan Walikota Pekanbaru yang kini memasuki priode kedua. Dia juga sebagai Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru. Sedangkan pasangannya, Rusli Efendi adalah mantan anggota DPRD Riau dan mantan Ketua DPW PPP. Dia juga Sekjen Yayasan Masjid Istiqlal.

Paslon ketiga, calon petahana Gubernur Riau Arsyadjuliandi (Andi) Rachman dan Suyatno (Bupati Rokan Hilir), diusung Golkar, Hanura, dan PDIP. Andi mantan anggota DPR RI yang menjadi Wakil Gubernur Riau Annas Maamun.

Namun, setelah Anas ditangkap KPK, Andi naik menjadi Gubernur Riau definitif. Sedangkan Suyatno merupakan Wakil Ketua DPD PDIP Riau. Paslon terakhir adalah Lukman Edy dan Hardianto. Keduanya diusung PKB dan Gerindra.

Lukman adalah anggota DPR RI, sedangkan Hardianto anggota DPRD Riau. Mereka mundur dari legislatif untuk ikut di Pilkada Riau. Lukman pernah menjadi Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini dia juga menjabat Sekjen DPP PKB.

Kecuali Lukman Edy, dari jejak digital news tiga cagub lainnya diduga terlibat korupsi ketika memangku jabatannya. Berikut ini hasil telusur jejak digital dari beberapa media online yang menulis seputar dugaan korupsi ketiganya.

Bupati Siak Syamsuar

SKPKNews.co, Rabu (31/1/2018) mencatat, keseriusan pihak kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 dengan terlapor atas nama Bupati Siak Syamsuar dan kawan-kawan, masih dingin dan patut dipertanyakan.

Sebab, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Siak dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Belum lagi, laporan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pekanbaru Sudirman Atas yang penanganannya juga tidak jelas.

Sebagaimana diketahui, sejak 2015 dan 2016, dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan ini sudah dilaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan, bahkan lembaga anti rasuah atau KPK di Jakarta. Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK ANRI) Bambang S., SH prihatin dengan kekurang-responsifan para penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

“Aparat penegak hukum harus sigap mengusut seluruh dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Siak, Syamsuar, termasuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara di bank pelat merah tersebut,” katanya.

Walikota Pekanbaru Firdaus

Dalam tulisannya berjudul “Walikota Pekanbaru Dituding Sarat Korupsi”, Riauaktual.com, Jumat (17/10/2014) menulis, Walikota Pekanbaru Firdaus kembali didemo. Kali ini Firdaus dituding sarat korupsi.

Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) menggelar aksinya di depan kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (17/10/2018).

Pendemo menyoroti dugaan korupsi Firdaus, diantaranya dugaan bagi-bagi proyek secara penunjukkan langsung (PL), dugaan korupsi lahan kantor baru Walikota, beasiswa yang dinikmati oleh PNS, serta proyek tenda senilai Rp 2 miliar di rumdin Walikota Pekanbaru.

Mereka juga menilai berbagai kasus tersebut merupakan bentuk ketidak pedulian pemerintah terhadap masyarakat. “Hal itu merupakan lumbung korupsi yang dilakukan oleh Walikota,” ujar Koordinator Lapangan, Irwan dalam orasinya.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman

Diantara paslon pada Pilkada Riau 2018 nanti, calon petahana Arsyadjuandi (Andi) Rachman tercatat sebagai cagub terkaya versi KPK. Sebagaimana dikutip dari kanal Pantau Pilkada di laman kpk.go.id, Jumat (19/1/2017)), total kekayaan cagub petahana itu Rp 149.470.468.326.

Pertanyaannya, wajarkah jumlah kekayaan Andi Rachman tersebut? Catatan jejak digital news berikut ini mungkin bisa menjawabnya. Dugaan monopili proyek yang dilakukan oleh keluarga dan orang terdekat Gubernur Riau perlu dipersoalkan mahasiswa Riau.

Riau24.com, Kamis (27/7/2017) menulis, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pelajar Mahasiswa dan Pemuda Riau Anti Korupsi (FPMPRAK) meminta kepada Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi keluarga Gubernur Riau Andi Rachman.

Selain melaporkan dugaan korupsi, adanya monopoli proyek yang dilakukan di Riau tidak terlepas dari peranan besar sang Gubernur. Demikian yang dikatakan oleh Korlap Aksi Broery Marihot, Kamis 27 Juli 2017.

“Kami mendesak KPK, Polri, dan Kejati Riau untuk mengasut tuntas dugaan korupsi dan monopoli yang dilakukan oleh Trio Rahman, yakni Anto Rachman, Andi Rachman, dan Juni Rachman,” katanya.

Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh keluarga Andi Rachman adalah dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dan RTH Taman Putri Kacang Mayang.

Pihaknya, juga meminta adanya dugaan pungli sebesar 13 persen pada perusahaan pemenang tender proyek yang menggunakan APBD Riau pada 2017. “Kami menduga, dugaan kasus korupsi ini melibatkan orang terdekat dari gubernur, yakni Anto Rachman, Juni Rachman, Wili Lesmana, Yul Satoso Tarigan, dan Raja Beni,” terangnya.

Mereka juga meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas bentuk monopoli proyek yang diduga dilakukan oleh Andi Rachman. Demo serupa juga dilakukan pada 13 Desmber 2017.

Seperti dilansir Detakriaunews.com, ratusan massa aksi yang tergabung ke dalam Mahasiswa dan Pemuda Pekanbaru (AMPP) kembali mendesak pihak penyidik Kejati Riau memanggil dan memeriksa Gubernur Riau Andi Rachman.

***