Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Mendadak? Lu Pikir Makan Rujak!?

Senin, 14 Mei 2018 | 19:02 WIB
0
579
Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Mendadak? Lu Pikir Makan Rujak!?

Kok mendadak minta revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme? Ada yang melontarkan pertanyaan itu. Rasanya ingin berbuat tidak sopan dengan mengatakan ke mana saja selama ini sampai tidak tahu bahwa Indonesia belum memiliki UU Antiterorisme?

Dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk memberantas terorisme hanyalah UU Nomor 15 Tahun 2003 yang merupakan penetapan Perppu No 1 tahun 2002. Dan tahu apa isi Perppu 1 tahun 2002? Namanya saja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, isinya ringkas dan padat. Belum mencakup semua pendekatan yang dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme.

Kawan, supaya kita sama-sama paham dan berargumen berdasarkan fakta baiklah saya sampaikan bahwa UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdiri dari VIII Bab dan 47 Pasal. Dari 47 Pasal itu, 14 Pasal di antaranya merupakan penjelasan apa itu Tindak Pidana Terorisme; 5 Pasal tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme; dan 11 Pasal tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Sudah 30 Pasal.

Bisa dibaca sendiri lebih teliti apa isinya. Tidak ada yang mengatur tentang pencegahan, tak ada yang mengatur tindakan penegakan hukum secara proaktif. Bertahun-tahun jaringan teroris bergerak leluasa, didukung orang-orang yang sadar atau tidak sadar turut mengkampanyekan radikalisme yang mengarah ke terorisme.

Pelaku pengeboman di Surabaya dilakukan satu keluarga. Ayah, ibu, dan empat orang anaknya. Penusukan di depan Mako Brimob dilakukan seorang diri. Dua perempuan ditemukan akan melakukan penusukan polisi. Secara sporadis, terorisme terjadi di mana-mana. Menyusul pengeboman di Surabaya, terjadi juga di Sidoarjo, pagi ini terjadi di Polrestabes Surabaya.

Peneliti Pusat Kajian Keamanan Nasional Ali Asghar menyebut, trend evolusi terorisme mengarah ke self organizing terrorism/ lone wolf. Para teroris bergerak secara otonom, aktor dan individu dapat membentuk jejaring komunitas baru dengan mandiri tanpa harus berafiliasi terhadap organisasi atau jejaring besar yang ada. Itu artinya penanganannya lebih sulit.

Ini tidak mendadak, Kawan. Di tahun 2016 saya mengikuti seminar yang diseleggarakan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme. Salah satu pembicaranya anggota Pansus RUU Terorisme yang menjanjikan akhir tahun 2016 pembahasan selesai dan RUU bisa ditetapkan menjadi UU. Itu dua tahun yang lalu.

[irp posts="15597" name="Jawa Timur Berduka, Bomber Menyerang Surabaya dan Sidoarjo"]

Di media mainstream maupun sosial media, terang-terangan beredar berita sejumlah warga negara bersimpati pada radikalisme yang mengarah pada terorisme. Mereka pergi dilatih di Afghanistan, juga Suriah. Tak ada yang bisa melakukan pencegahan.

Di sosial media mudah ditemui pernyataan simpati pada gerakan radikalisme yang mengarah terorisme. Tak ada yang bisa melarang. Jangan senang dulu kalau ada orang-orang yang ditangkap terkait dengan statusnya di sosial media.

Jadi? Heran juga kalau ada yang mempertanyakan kok mendadak minta revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Bagi saya, mendadak itu kalau makan rujak kebanyakan cengek, kemudian bereaksi ke perut dan pembuangannya.

Itu mendadak, tak perlu memakan waktu bertahun-tahun.

***