Kok mendadak minta revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme? Ada yang melontarkan pertanyaan itu. Rasanya ingin berbuat tidak sopan dengan mengatakan ke mana saja selama ini sampai tidak tahu bahwa Indonesia belum memiliki UU Antiterorisme?
Dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk memberantas terorisme hanyalah UU Nomor 15 Tahun 2003 yang merupakan penetapan Perppu No 1 tahun 2002. Dan tahu apa isi Perppu 1 tahun 2002? Namanya saja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, isinya ringkas dan padat. Belum mencakup semua pendekatan yang dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme.
Kawan, supaya kita sama-sama paham dan berargumen berdasarkan fakta baiklah saya sampaikan bahwa UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdiri dari VIII Bab dan 47 Pasal. Dari 47 Pasal itu, 14 Pasal di antaranya merupakan penjelasan apa itu Tindak Pidana Terorisme; 5 Pasal tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme; dan 11 Pasal tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Sudah 30 Pasal.
Bisa dibaca sendiri lebih teliti apa isinya. Tidak ada yang mengatur tentang pencegahan, tak ada yang mengatur tindakan penegakan hukum secara proaktif. Bertahun-tahun jaringan teroris bergerak leluasa, didukung orang-orang yang sadar atau tidak sadar turut mengkampanyekan radikalisme yang mengarah ke terorisme.
Pelaku pengeboman di Surabaya dilakukan satu keluarga. Ayah, ibu, dan empat orang anaknya. Penusukan di depan Mako Brimob dilakukan seorang diri. Dua perempuan ditemukan akan melakukan penusukan polisi. Secara sporadis, terorisme terjadi di mana-mana. Menyusul pengeboman di Surabaya, terjadi juga di Sidoarjo, pagi ini terjadi di Polrestabes Surabaya.
Peneliti Pusat Kajian Keamanan Nasional Ali Asghar menyebut, trend evolusi terorisme mengarah ke self organizing terrorism/ lone wolf. Para teroris bergerak secara otonom, aktor dan individu dapat membentuk jejaring komunitas baru dengan mandiri tanpa harus berafiliasi terhadap organisasi atau jejaring besar yang ada. Itu artinya penanganannya lebih sulit.
Ini tidak mendadak, Kawan. Di tahun 2016 saya mengikuti seminar yang diseleggarakan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme. Salah satu pembicaranya anggota Pansus RUU Terorisme yang menjanjikan akhir tahun 2016 pembahasan selesai dan RUU bisa ditetapkan menjadi UU. Itu dua tahun yang lalu.
[irp posts="15597" name="Jawa Timur Berduka, Bomber Menyerang Surabaya dan Sidoarjo"]
Di media mainstream maupun sosial media, terang-terangan beredar berita sejumlah warga negara bersimpati pada radikalisme yang mengarah pada terorisme. Mereka pergi dilatih di Afghanistan, juga Suriah. Tak ada yang bisa melakukan pencegahan.
Di sosial media mudah ditemui pernyataan simpati pada gerakan radikalisme yang mengarah terorisme. Tak ada yang bisa melarang. Jangan senang dulu kalau ada orang-orang yang ditangkap terkait dengan statusnya di sosial media.
Jadi? Heran juga kalau ada yang mempertanyakan kok mendadak minta revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Bagi saya, mendadak itu kalau makan rujak kebanyakan cengek, kemudian bereaksi ke perut dan pembuangannya.
Itu mendadak, tak perlu memakan waktu bertahun-tahun.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews