Zakat Bagi PNS Muslim, Bagaimana Pengelolaannya?

Selasa, 6 Februari 2018 | 15:41 WIB
0
491
Zakat Bagi PNS Muslim, Bagaimana Pengelolaannya?

Baru-baru ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan usulannya untuk menarik zakat sebesar 2,5 persen kepada PNS atau ASN muslim yang kebijakannya akan dituangkan dalam bentuk Keppres yang disebutnya sebagai “zakat khusus” ini.

Mungkin istilah “khusus” dilabelkan, karena zakat model ini berupa kegiatan sukarela yang diberlakukan bagi PNS dan sifatnya tidak wajib. Jika ada yang keberatan, maka PNS diperbolehkan untuk tidak mengeluarkan zakatnya.

Usul Menag ini selanjutnya mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika benar-benar usul ini diimplementasikan. MUI bahkan memperluas, zakat tidak hanya diwajibkan bagi PNS atau ASN saja, namun dapat juga menyasar sektor lain, seperti TNI atau Kepolisian.

Bagi saya, soal zakat ini selalu menarik perhatian, karena selain terkait dengan pengelolaan keuangan hasil zakat yang harus transparan, juga mengenai distribusinya yang harus tepat sasaran kepada mereka yang berhak dan membutuhkan. Sejauh ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus menunjukkan capaian hasil zakatnya yang semakin meningkat.

Tahun 2018 ini saja, mereka mengklaim target pengumpulan zakat mencapai Rp7,8 triliun yang meningkat Rp1 triliun lebih dibanding pada 2017 lalu, hanya berada pada angka Rp6 triliun. Ini adalah angka perolehan zakat yang cukup fantastis dan jika dikelola untuk memberdayakan umat, sangat masuk akal jika seharusnya dapat mengurangi tingkat kemiskinan dalam masyarakat terlebih jika mampu bersinergi dengan pemerintah yang mengelola aset berupa dana-dana sosial.

Angka Rp7,8 triliun target Baznas di tahun ini, tentu saja di luar “kewajiban” PNS atau ASN yang akan dipungut sebesar 2,5 persen nantinya dari penghasilan dirinya, sehingga dapat dibayangkan angka perolehan zakat tentu saja akan semakin meningkat jika benar-benar direalisasikan.

Pengelolaan zakat yang baik dan terstruktur, tentu tidak saja dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, namun jauh dari itu semua, setiap pribadi muslim yang taat zakat akan menjadi pribadi yang suci dan bersih—bahkan terhapus dosanya—karena zakat sejatinya adalah “dosa” dan “kotoran” yang menempel pada harta yang kita miliki, sehingga “wajib” dibuang dengan cara disedekahkan kepada yang berhak menerimanya.

Itulah kenapa kemudian istilah “zakat” dalam ajaran Islam terkait dengan sesuatu hal yang “tumbuh” (an-namaa’u) dan juga “berkembang” (az-zaad). Sesuatu yang tumbuh atau berkembang, tentu saja harus menghilangkan segala “benalu” atau “hama” yang menempel, jika ingin pertumbuhannya subur dan baik. Tidak mungkin sesuatu yang tumbuh baik itu masih tersisa “kotoran” didalamnya, karena sudah pasti sulit berkembang apalagi dapat memberikan kemanfaatan kepada yang lainnya.

Lalu, jika zakat dalam hal pengelolaannya berkembang tetapi tidak memberi manfaat kepada yang lain, bisa dipastikan masih ada “benalu-benalu” liar yang menempel yang sudah seharusnya dibersihkan. Makna filosofis dari zakat sangatlah mulia dan berdampak secara luas terhadap perkembangan dan pertumbuhan kehidupan manusia, karena melalui zakat, setiap muslim “dibersihkan” sekaligus mendorong tumbuh kembang masyarakat dalam berbagai segi kehidupannya.

Saya selalu sepakat dengan upaya pemerintah—dalam hal ini Kemenag—jika memang akan membuat kebijakan soal zakat yang “khusus” diwajibkan kepada abdi negara yang beragama Islam. Namun, sejauh ini, perolehan dana zakat yang sedemikian besar yang pengelolaannya ada di lembaga zakat negara, dirasakan masih kurang optimal pengelolaannya.

Bagaimana tidak, jumlah masyarakat dalam garis kemiskinan tetap saja stagnan yang pada tahun 2017 saja angka penduduk miskin Indonesia masih sekitar 27 juta orang tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Zakat dan segala pengelolaannya—baik soal kapan dikeluarkan dan penerimaan dan pendistribusiannya—sangat terkait dengan teknis ilmu fiqih yang memang harus dibahas bersama dengan para ahli agama Islam, termasuk didalamnya MUI dan juga ormas-ormas Islam terkait.

Zakat tidak serta merta dapat “diwajibkan” melalui sebuah kebijakan pemerintah—berbeda dengan pajak—karena terkait aturan fiqih yang melingkupinya. Zakat dalam perspektif fiqih terkait dengan “zakat pribadi” (zakatul badan) dan “zakat kepemilikan” (zakatul maal). Keduanya terikat dengan “waktu” (haul), “ukuran” (nishab), serta soal “terpenuhinya kesempuraan jumlah harta” (saumun wa milku at-taam).

Keseluruhan syarat yang diperlukan dalam hal pengeluaran zakat tentu saja tidak identik dengan pajak, yang jika penghasilan sudah mencapai jumlah tertentu, maka seseorang terbebani kewajiban pajak.

Saya justru membayangkan, jika seorang ASN atau PNS hanya berada pada golongan I atau II yang tidak mempunyai tunjangan jabatan dengan penghasilan hanya pas-pasan disamakan dengan mereka dengan golongan lebih tinggi yang memiliki tunjangan jabatan dan previlege lainnya dari negara dalam soal kewajiban zakatnya yang 2,5 persen (prorata), justru ini bisa masuk kategori “kezaliman”, apalagi zakat terikat dengan faktor-faktor fiqhiyyah yang disesuaikan kemudian dengan “kesempurnaan harta kepemilikan” yang telah mencapai “nishab” seseorang.

Tujuan yang mulia dari perolehan zakat harus diiringi dengan nuansa keadilan bagi masyarakat, karena di sinilah tolok ukur soal bagaimana zakat bisa menumbuhkembangkan sektor ril kehidupan umat. Saya kira, memang perlu pembahasan mendalam dan lebih terperinci mengenai kebijakan “kekhususan” penarikan zakat 2,5 persen yang akan dibebankan kepada para abdi negara.

Bukankah alangkah lebih baik jika mengoptimalkan dana zakat yang sudah terkumpul secara terstruktur dalam Baznas, bagaimana dapat dijadikan dana yang maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan umat? Apalagi setiap tahun Baznas mengklaim terus menunjukkan angka kenaikan soal penerimaan zakat yang tentu saja seharusnya berdampak lebih jauh bagi kesejahteraan umat.

Jika masih ada umat yang terlantar atau malah justru semakin terpuruk, bukankah fungsi zakat yang telah ada dapat dimanfaatkan untuk itu? Saya kira, semakin banyak pertanyaan, semakin menunjukkan ketidaktahuan saya soal zakat yang seharusnya dana itu setiap tahunnya dihabiskan untuk membantu kesejahteraan umat.

Tanpa harus dipaksapun, bagi umat muslim yang sadar bahwa zakat semata-mata adalah “kotoran” dan bukan merupakan hak kita untuk memiliki apalagi mengelolanya, maka sudah sewajarnya “dibuang” karena akan membersihkan diri kita sendiri dan justru menambah harta bukan malah mengurangi harta yang kita miliki.

Ibarat kita menanam pohon yang kita jaga dan rawat setiap hari, maka tumbuhkembangnya pohon adalah bagaimana cara kita membersihkan dari segala macam hama dan benalu yang menempel dengan asumsi pada akhirnya pohon yang kita tanam tumbuh dengan baik dan dapat menghasilkan kemanfaatan untuk diri kita sendiri dan juga orang lain.

Walaupun, memang ada saja orang-orang yang enggan membayar zakat yang dengan kesadarannya menganggap, bahwa zakat yang dikeluarkan justru merugikan dirinya, padahal filosofi zakat adalah “membersihkan” (tazkiyah), “menumbuhkan” (an-namaa’) dan “menguntungkan” (barakah).

***

Editor: Pepih Nugraha