Tommy Prabowo dan Usaha Membebaskan Valent

Senin, 4 Desember 2017 | 06:42 WIB
0
468
Tommy Prabowo dan Usaha Membebaskan Valent

Bagi kamu yang berselancar di dunia maya, pasti tau dong netizen yang budiman lagi heboh persoalan Valent, anjing yang ditinggalkan pemiliknya dalam mobil di pusat perbelanjaan. Yap, setelah sebelumnya Valent ini dikurung majikannya selama 8 jam di dalam mobil di Grand Indonesia pada Jumat, 1 Desember 201h.

Kisah pengurungan Valent, anjing jenis Maltase, ini viral setela cuitan Tommy Prabowo di akun Twitternya ramai dibicarakan warganet. “Ada Anjing jenis Maltase ditinggal di mobil parkiran lantai 8 grand Indo, dari sekitar jam 5 sore sampe jam 10  malam. INI GIMANA YA?? Gonggong terus dan pasti dehidrasi. Udah lapor satpam sih..” kata Tommy dalam cuitan pertamanya saat melihat Valent satu hari yang lalu.

Dalam tweet-tweetnya, Tommy melakukan berbagai upaya agar anjing Valent bisa keluar dari mobil. Mulai dari lapor security hingga mencoba menghubungi pemilik mobil melalui car call serta berkoordinasi dengan cafe-cafe yang buka sampai tengah malam ditelusuri namun sang pemilik gak kunjung datang. Bahkan hingga pukul 00.12 dinihari, sesuai keterangan Tommy, kaca mobil hampir dipecahin untuk mengeluarkan Valent, namun dicegah security.

Hingga akhirnya tengah malam anjing Valent berhasil keluar karena pemiliknya datang. Dalam cuitannya, Tommy menulis bahwa pemilik Valent malah-marah. “00.43 nama anjingnya Valent. Sudah ada di pelukan saya, 8 jam dalam mobil tanpa makan minum, dengan statement awal pemilik ‘GUE GAK MINTA LO NEMENIN ANJING GUE, GUE GAK MINTA ELO NGITUNG 8 JAM’ lanjut ceritanya besok ya teman-teman, lumayan lelah, hati remuk, batere abis,” tulis Tommy.

Menurut keterangan dalam cuitannya Tommy, ternyata si pemilik sudah terbiasa meninggalkan Valent di dalam mobil. Waduh, gak bener itu. “Bukannya apa, aku yang paling tau anjing aku gitu loh, anjingnya udah biasa ditinggal di rumah sendirian,” kata pemilik Valent dalam rekaman yang dibagi Tommy di Twitternya.

“Jangan ngurusin, ikut campur urusan orang,” begitu kata pemiliknya Valent kepada Tommy. Ada yang perhatian malah marah. Bukan masalah ikut campur, tetapi itu anjing juga makhluk hidup. Manusia gak minum dua jam doang aja tubuhnya bakal dehidrasi, lemas.

Tommy juga menyebut akan memperjuangkan Valent agar dapat kehidupan yang lebih baik. Karena Tommy yakin Valent dipelihara oleh orang yang salah. Bahkan sehari setelah, Valent lagi-lagi ditinggal di dalam mobil sendiri oleh pemiliknya di Gandaria City. Melalui snapgramnya, pemilik akun @devinamalia berbagi info soal Valent. Dan Tommy akan bersiap dengan semua risikonya, Ia akan membebaskan Valent bersama komunitas Garda Satwa.

“Jadi sudah bicara dengan teman Garda Satwa, pemilik itu harus dikasih tahu, dengan menelantarkan hewan itu adalah sebuah tindakan yang tidak benar,” begitu kata Tommy dikutip dari Detik.com, 3 Desember 2017.

Kata Tommy, menelantarkan hewan itu hukumannya termasuk berat. Di balik itu, yang paling penting bagi Tommy adalah agar Valent bisa bebas dari pemiliknya.

Tim Garda Satwa menyebut dalam akun Instagramnya bahwa tindakan tersebut merupakan penelantaran hewan dan melanggar UU Peternakan no 41 Tahun 2014 dan bisa dikenakan pidana sesuai pasal 91 dengan hukuman kurungan dan denda.

Dalam pasal 3 ayat 4 UU tersebut berbunyi, “Hewan yang kehidupannya sebagian atau keseluruhannya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.” Lalu dalam pasal 3 ayat 2 juga tertulis bahwa kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumberdaya hewan kesehatan masyarakat dan lingkungan serta keamanan produk hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan.

Mengurung anjing dalam mobil sendiri merupakan tindakan yang berbahaya, begitu laporan Kumparan.com. dalam laporan tersebut, seorang dokter hewan Angela dari Leo n Vets klinik menyebut kadar oksigen masing-masing berbeda. Apalagi jika anjing tersebut banyak gerak akan membutuhkan oksigen lebih banyak lagi.

“Selain itu, suhu panas dengan sirkulasi udara yang sangat minim di dalam mobil dapat mengakibatkan tubuh dehidrasi apalagi tanpa adanya minum,” kata Angela.

Lalu apa hukuman bagi pelaku penelantaran hewan peliharaan? Dalam pasal 91 UU 41 tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menganiaya dan atau penyalahgunaan hewan sehingga menimblkan cacat dan atau tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 66A ayat 1 dpidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda minimal 1 juta rupiah sampai 5 juta rupiah.

Mbak pemilik Valent, hewan juga makhluk hidup, loh. Kalau gak sempat ngurusin anjingnya mending Valentnya dibebasin saja, daripada Ia menderita #SelamatkanValent!

***