JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional menghadapi ujian. BPJS Kesehatan (BPJSK) menerbitkan Peraturan nomor 1/2018 tentang Kegawatdaruratan. Terjadi kegaduhan. Bahkan ketegangan antara Kemenkes dan BPJSK. Kemenkes berpendapat, itu adalah ranah Organisasi Profesi dan Kemenkes. BPJSK berpendapat ada kewenangan, sesuai regulasi di Undang-undang dan Peraturan Presiden.
Maka dibentuklah Sidang Mediasi di Kemenhukkam. Keputusan akhirnya:
"Dalam rangka mengisi kekosongan hukum mengenai kriteria gawat darurat, Peraturan BPJS Kesehatan 1/2018 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan atau Peraturan Presiden yang mengatur mengenai kriteria gawat darurat," kata ketua majelis pemeriksa, Nasrudin dalam sidang mediasi di Gedung Kemenkumham, Jumat, 29 Juni 2018 lalu sebagaimana diberitakan Detik.com.
Kritik di media sosial oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikatakan tidak layak disampaikan. Namun justru keputusan resmi ini adalah kritik yang sangat tajam. Soal manfaat JKN diatur oleh Perpres. Turunannya di Permenkes atau di BPJSK sesuai ranahnya.
Pesan keputusan itu jelas: karena revisi Perpres tidak kunjung terbit. Terutama terkait besaran premi, harus direvisi paling lambat setelah 2 tahun. Terakhir ditetapkan dengan Perpres 28/2016 yang mulai berlaku 1 April 2016. Artinya: sudah lewat dari 2 tahun.
Sementara, baru saja terbit Peraturan Direktur BPJSK tentang penjaminan 3 kasus: katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat. BPJSK berpegang pada pasal 24 ayat 3 UU SJSN 40/2004. Kegaduhan kembali terjadi.
Sangat mudah dipahami, terbitnya aturan sangat dipengaruhi usaha mengurangi biaya pelayanan kesehatan. Mengapa? Karena nyatanya memang terlanda defisit. Karena tidak kunjung ada kejelasan, BPJSK “terpaksa” menerbitkan aturan meskipun memang menyerempet ke luar pagar.
Kalau misalnya dipersoalkan lagi ke Kemenhukkam, dikhawatirkan keputusan yang muncul akan sama: dalam rangka mengisi kekosongan peraturan….
Bukan sekali ini juga, BPJSK “terpaksa” menerbitkan aturan internal yang mengikat pihak luar. Dulu pernah dituliskan tentang “jangan paksa dan jangan biarkan BPJSK mengatur yang bukan ranahnya”. Tulisan itu berbuah bully-an bagi penulisnya. Tetapi memang demikian kejadiannya. Sekarang kondisinya semakin “memaksa”. Apakah harus terus dibiarkan?
Kita masih yakin, JKN adalah salah satu ikon utama kampanye. Presiden akan memberi perhatian lebih terhadap kelancaran dan keberlangsungan program ini.
Mangga selanjutnya semoga segera ada langkah lebih jelas.
Nuwun.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews