Tangkap, Pemilik Akun Adit Pratama Wirayuda Jr Penghina Bung Tomo!

Rabu, 4 Juli 2018 | 19:12 WIB
0
1175
Tangkap, Pemilik Akun Adit Pratama Wirayuda Jr Penghina Bung Tomo!

Dalam akun Facebook Adit Pratama Wirayuda Jr. Pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, nama Sutomo yang dikenal dengan Bung Tomo diplesetkan dengan menyebutnya Bung Homo dan caci makian lainnya yang sangat tidak pantas.

Sesuai dengan screen shoot yang ditemukan netizen di Surabaya dan mengingatkannya agar segera menghapus dan meminta maaf atas postingan tersebut, tapi Adit Pratama Wirayuda Jr bersikeras tidak mau menghapus dan malah terkesan menantang.

Akibatnya, warganet yang merasa tersinggung dengan postingan Adit Pratama Wirayuda Jr itu, beramai-ramai akan melaporkan akun tersebut ke Polda Jawa Timur. Dan, pada 26 Juni 2018, atas nama warga negara, Eko Prianto, melaporkan ke Polda Jatim.

Warga Perum Lawang K23 Malang itu melaporkan Adit Pratama Wirayuda Jr ke Direktorat Reskrimsus Polda Jatim. Perihal: Pelecehan dan Penghinaan terhadap tokoh Pahlawan Nasional.

Menurut Eko Prianto, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Rizky Firmansyah, warga Tenggilis Kauman Surabaya, pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, Rizky Firmansyah menemukan postingan akun FB milik Adit Pratama Wirayuda Jr.

Dalam akun media sosial facebooknya tersebut, Adit Pratama Wirayuda Jr juga menghujat masyarakat Kota Surabaya sebagai “sampah dan semua miskin, Bonek mania”. Kemudian Rizky Firmansyah mengingatkan agar secepatnya menghapusnya dan segera meminta maaf.

Tapi, “Perminyaan tersebut tidak dihiraukan. Setelah itu Rizky Firmansyah menceritakan dan menjelaskan kepada kami atas kejadian atau peristiwa yang dialaminya,” ungkap Eko Prianto, aktivis KBRS kepada Pepnews.com.

“Untuk itu kami sebagai warga negara yang sangat menghormati jasa para Pahlawan merasa terusik dan tersakiti, hal yang seharusnya tak pantas untuk dilakukan sebagai warga negara yang baik,” lanjut Eko Prianto.

Menurutnya, Adit Pratama Wirayuda Jr telah melecehkan dan menghina harkat martabat tokoh Pahlawan Nasional. Ia pun mendesak Polda Jatim agar secepatnya mengusut atau menyelidiki dan menangkapnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo mengatakan jika dirinya sudah mengetahui ada akun Facebook yang menghina nama ayahnya tersebut. Ia pun mengaku, belum akan bereaksi dengan penghinaan terhadap nama ayahnya tersebut.

“Kita lihat saja dulu. Apakah polisi akan bereaksi dengan kekuatan Arek-arek Suroboyo yang akan melaporkan akun tersebut. Jika mereka tetap diam saja, maka keluarga akan ikut turun tangan,” katanya kepada Pepnews.com saat berkunjung ke Surabaya.

Menurut Bambang Sulistomo, jika ia sangat menghormati sikap Arek-arek Suroboyo yang bereaksi keras atas penghinaan ini. Karena, masalah ini sudah menyangkut kehormatan bangsa dan negara serta para pejuang perang kemerdekaan.

“Para penghina pejuang kemerdekaan adalah antek bayaran. Mereka para pengkhianat perjuangan Arek-arek Suroboyo,” tegasnya. Ia juga menilai, penghinaan ini adalah bagian dari konspirasi untuk melupakan perjuangan para pejuang dalam merebut kemerdekaan.

Konspirasi ini, lanjut Bambang Sulistomo, salah satunya bisa dilihat dari pembongkaran bangunan cagar budaya markas pertempuran Arek-arek Suroboyo di Jalan Mawar No. 10, Surabaya yang terjadi beberapa tahun lalu.

Bambang Sulistomo mengatakan, tujuannya agar bangsa ini melupakan pengorbanan para pejuang dalam perang kemerdekaan. “Ini sudah jadi semacam rekayasa untuk melemahkan semangat patriotisme dan nasionalisme generasi muda,” tegasnya.

Dan, “Pembuat gambar di Facebook itu harus diberikan tindakan yang keras,” lanjut Ketua Umum DPP Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) ini. Karena itu, pihaknya kini menunggu kelanjutan dari laporan Eko Priantono ke Polda Jatim.

Melanggar UU ITE

Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3), sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2). Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE.

Delik-delik tersebut bisa dilaporkan kepada Penyidik Polri atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Laporan kepada PPNS ITE bisa disampaikan melalui: cybercrimes@mail.kominfo.go.id. Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana.

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Di sela-sela kesibukan lainnya beberapa nasionalis dari KBRS (Komunitas Bambu Runcing Surabaya) serta Laskar Merah Putih Macab Kota Surabaya sungguh menyesalkan postingan hujatan dan pelecehan nama baik Pahlawan Nasional Bung Tomo dari Kota Surabaya.

Bung Tomo

Sutomo lebih dikenal dengan sapaan akrab oleh rakyat sebagai Bung Tomo adalah pahlawan yang terkenal karena peranannya dalam membangkitkan semangat rakyat untuk melawan kembalinya penjajah Belanda.

Sutomo (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 3 Oktober 1920 – meninggal di Padang Arafah, Arab Saudi, 7 Oktober 1981 pada umur 61 tahun). Sutomo lebih dikenal dengan sapaan akrab oleh rakyat sebagai Bung Tomo.

Ia adalah pahlawan yang terkenal karena peranannya dalam membangkitkan semangat rakyat untuk melawan kembalinya penjajah Belanda melalui tentara NICA, yang berakhir dengan pertempuran 10 November 1945 yang hingga kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Sutomo dilahirkan di Kampung Blauran, di pusat kota Surabaya. Ayahnya bernama Kartawan Tjiptowidjojo, seorang kepala keluarga dari kelas menengah. Kartawan mengaku mempunyai pertalian darah dengan beberapa pendamping dekat Pangeran Diponegoro yang dikebumikan di Malang.

Ibunya berdarah campuran Jawa Tengah, Sunda, dan Madura. Ia pernah bekerja sebagai polisi di kotapraja, dan pernah pula menjadi anggota Sarekat Islam, sebelum ia pindah ke Surabaya dan menjadi distributor lokal untuk perusahaan mesin jahit Singer.

Sutomo dibesarkan di rumah yang sangat menghargai pendidikan. Ia berbicara dengan terus terang dan penuh semangat.

Ia suka bekerja keras untuk memperbaiki keadaan. Pada usia 12 tahun, ia terpaksa meninggalkan pendidikannya di MULO.

Sutomo melakukan berbagai pekerjaan kecil-kecilan untuk mengatasi dampak depresi yang melanda dunia ketika itu. Belakangan ternyata ia menyelesaikan pendidikan HBS-nya lewat korespondensi, namun tidak pernah resmi lulus.

Sutomo kemudian bergabung dengan Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI). Belakangan ia menegaskan, filsafat kepanduan, ditambah dengan kesadaran nasionalis yang diperolehnya dari kelompok ini dan kakeknya, menjadi pengganti yang baik untuk pendidikan formalnya.

Pada usia 17 tahun, ia mulai terkenal ketika berhasil menjadi orang kedua di Hindia Belanda yang mencapai peringkat Pandu Garuda. Sebelum pendudukan Jepang pada 1942, peringkat ini hanya dicapai oleh tiga orang Indonesia.

Sutomo pernah menjadi seorang jurnalis yang sukses. Kemudian ia bergabung dengan sejumlah kelompok politik dan sosial. Ketika ia terpilih pada 1944 untuk menjadi anggota Gerakan Rakyat Baru yang disponsori Jepang, hampir tak seorang pun yang mengenal dia.

Namun semua ini mempersiapkan Sutomo untuk peranannya yang sangat penting, ketika pada Oktober dan November 1945, ia menjadi salah satu Pemimpin yang menggerakkan dan membangkitkan semangat rakyat Surabaya.

Pada waktu itu Surabaya diserang habis-habisan oleh pasukan Inggris yang mendarat untuk melucutkan senjata tentara pendudukan Jepang dan membebaskan tawanan Eropa. Sutomo dikenang karena seruan-seruan pembukaannya di dalam siaran-siaran radionya.

Peristiwa Pertempuran 10 November 1945 itu dicatat sebagai salah satu peristiwa terpenting dalam sejarah Kemerdekaan Indonesia. Gelar Pahlawan Nasional pun diberikan kepada Bung Tomo pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2008.

Dan, pada 20 Juni 2018 lalu, ada Facebooker Adit Pratama Wirayuda Jr telah melecehkan dan menghinanya dengan plesetan Bung Tomo menjadi Bung Homo. “Coba saja kita tunggu bagaimana polisi menanganinya,” ujar Bambang Sulistomo.

***