Penurunan Tarif PPh UMKM dari 1 Persen Menjadi Hanya 0,5 Persen

Minggu, 24 Juni 2018 | 15:53 WIB
0
580
Penurunan Tarif PPh UMKM dari 1 Persen Menjadi Hanya 0,5 Persen

Hari Sabtu 23 Juni 2018, saya mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi tentang PPh Final UMKM 0,5% di Sanur Paradise, Prime Plaza Hotel Bali. Acara yang dihadiri oleh sekitar 1.000 pengusaha UMKM ini meneruskan penyebaran informasi mengenai penurunan tarif PPh Final UMKM dari yang semula 1% menjadi 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang sehari sebelumnya diluncurkan oleh Presiden di Surabaya.

Wajib Pajak UMKM dalam ketentuan ini adalah pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 M per tahun.

Kebijakan ini diambil Pemerintah mengingat dunia usaha yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah revolusi industri 4.0 ini, Pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berkaca kepada begitu dinamisnya dunia usaha ini, pemerintah pun memberikan insentif penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Kebijakan ini tentu berpihak pada pengusaha UMKM.

Dengan tarif PPh final, WP sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu mengalikan tarif 0,5% dengan omzet perbulannya.

Penurunan tarif menjadi hanya 0,5% tentu akan mengurangi beban pajak sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi mereka untuk mengembangkan usahanya.

Tarif yang rendah tersebut juga diharapkan dapat membuat masyarakat semakin terdorong untuk terjun ke dunia usaha. Selain itu, tarif yang rendah juga bisa mendorong kepatuhan perpajakan meningkat sehingga basis data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak akan semakin kuat.

Pada kesempatan ini, saya juga meninjau stand para UMKM di lokasi acara dan berdialog dengan mereka. Terlihat mereka bersemangat memamerkan produk-produknya, seperti produk makanan/minuman, fashion, dan kerajinan dan aksesoris. Mereka juga merasa sangat senang dengan kebijakan penurunan tarif ini, sehingga menjanjikan kepatuhan yang lebih baik ke depannya.

Saya berharap pengusaha UMKM dan masyarakat bisa memanfaatkan penurunan tarif PPh Final ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga, seiring dengan perkembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi, tingkat kepatuhan perpajakan kita semakin meningkat yang pada akhirnya akan menguatkan perekonomian nasional.