Partai Gurem yang Bikin Kalangkabut dan Repot KPU, juga Bawaslu

Minggu, 6 Mei 2018 | 06:44 WIB
0
867
Partai Gurem yang Bikin Kalangkabut dan Repot KPU, juga Bawaslu

Pada era Presiden Soekarno ada istilah “Partai Gurem”. Istilah ini untuk memberi nama partai-partai kecil yang sangat banyak kala itu. Dan partai-partai kecil ini suaranya sangat lantang, sekalipun kecil tetapi jumlahnya banyak dan banyak pula tokoh-tokoh politiknya. Istilah zaman now mungkin "Long Tail".

Partai Gurem atau partai kecil-kecil  ini sebenarnya tidak bisa mengirimkan wakil rakyatnya ke DPR, tetapi sebagaimana sifat gurem, sekalipun kecil, bisa bikin repot dan kalangkabut pemerintah atau pihak penyelenggara.

Mungkin banyak masyarakat kita, apalagi orang perkotaan yang belum banyak tahu apa itu gurem?.

Gurem (Jawa) itu binatang sangat kecil tetapi jumlahnya ribuan dan jalannya sangat cepat. Gurem tidak menggigit atau membuat gatel badan dan bisa dirasakan atau dilihat waktu menjalar di kedua tangan, kalau pas ngangkat atau megang induk ayam yang lagi menetas.

Ayam yang habis menetas biasanya banyak binatang gurem, sembunyi di sayap-sayap ayam, jumlahnya ribuan, kalau kita pegang ayamnya, biasanya langsung sangat cepat menjalar di kedua tangan. Cara menghilangkannya harus cepat-cepat ke air yang mengalir dan dibasuh supaya gurem-gurem pada jatuh terbawa air atau mandi. Gurem hanya bikin risih badan, tapi tidak membahayakan.

Dulu, waktu SD kalau habis punya ayam habis menetas, saya bakar tempat angkreman ayam itu supaya guremnya pada mati dan ayamnya dibawa ke sungai untuk dibenamkan, caranya pegang kedua kakinya, terus dibenamkan berulang-ulang supaya guremnya pada kebawa air. Sekilas tampak sadis, tapi cara ini efektif dan praktis.

Makanya dulu Bung Karno sering menyebut dengan istilah “Partai Gurem”.

Mungkin hanya di Indonesia satu-satunya di dunia jumlah partai terbanyak, bahkan saat reformasi mencapai 48 partai! Semua berlomba-lomba bikin partai seperti bikin PT atau perusahaan. Janjinya sama dari satu partai dengan partai yang lainnya, yang membedakan hanya kemasan dan  slogannya saja. Isinya sama cuma janji-janji seperti jualan kecap, pasti nomer satu.

Mau dilarang buat partai atau disederhanankan, nanti dikira membatasi atau bertentangan dengan prinsip demokrasi. Tidak dilarang, menjadikan pemilu yang boros dan tidak efisein, dan sangat membingungkan karena jumlah partainya banyak. Baru membuka kertas saja sudah bingung karena lembaran kertas sangat lebar, dan tidak hanya satu kertas.B isa sampai 3 lembaran yang harus di coblos.

Pada pilpres tahun 2019 saja ada 20 partai politik yang ikut dalam pesta demokrasi.

Berdasarkan lembaga survey, dari 20 partai politik, diperkirakan yang lolos ambang batas dan bisa mengirim wakil rakyat ke DPR hanya 10 partai politik. Yang 10 partai tidak lolos ambang batas dan masuk kategori “Partai Gurem” hanya untuk ramai-ramai saja.

Partai baru yang diperkirakan lolos menurut lembaga survey tersebut yaitu Partai Perindo. Malah ada partai lama yang diperkirakan di bawah partai Perindo, yaitu Hanura dan PKS. Sedangkan PSI, partai anak muda ini juga di nomor buncit.

Segala sesuatu masih bisa berubah, tetapi tidak akan jauh dari hasil pilpres 2014.

Keberadaan partai-partai kecil ini, kemarin-kemarin sudah bikin kalangkabut KPU dan Bawaslu. Banyak partai-partai kecil ini melakukan gugatan kepada KPU dan Bawaslu karena tidak diloloskan, terkait masalah adminitrasi atau syarat mendirikan partai.

Seperti partai Idaman Rhoma Irama, mengajukan gugatan ke KPU/Bawaslu dan PTUN, tapi tetap dinyatakan tidak lolos.

Terus partai PBB, dengan ketum Yusril Eza Mahendra yang dikenal dengan pengacara hebat, awalnya sama KPU dinyatakan tidak lolos, tetapi di loloskan oleh Bawaslu. Dan pihak KPU juga tidak mengajukan banding, mungkin takut karena yang dihadapi pengacara terkenal dan ahli hukum. Akhirnya ngalah pihak KPU.

Ada lagi PKPI,k etum Hendropriyono, partai ini awalnya sama KPU dan Bawaslu dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat adminitrasi. Tetapi lewat keputusan PTUN, PKPI dimenangkan dan bisa ikut pemilu. Awalnya pihak KPU mau mengajukan banding atas keputusan tersebut. Tapi niat itu juga diurungkan.

Inilah gambaran partai-parti kecil, yang kadang bisa bikin penyelenggara pemilu dibuat pusing.

Tulisan ini tidak bermaksud mengecilkan atau menganggap remeh partai-partai kecil. Tetapi sejarah kadang terulang kembali, seperti era Soekarno, jumlah partai yang banyak kadang bikin “lieur”kata orang Sunda tea mah...

Kita buktikan siapa yang jadi Partai Gurem dan partai yang lolos ambang batas!

***