Jika Jokowi Kabulkan Permintaan Alumni 212, Sama Saja Masuk Jebakan

Minggu, 29 April 2018 | 21:28 WIB
0
606
Jika Jokowi Kabulkan Permintaan Alumni 212, Sama Saja Masuk Jebakan

Pada pertemuan dengan Persaudaraan Alumni 212, mereka meminta agar Presiden Joko Widodo intervensi hukum dengan mengusahakan SP3 untuk Rizeq.

Jawaban Presiden tegas, "Saya serahkan semuanya pada proses hukum!"

Jawaban itu sama persis ketika Jokowi dulu ditanya mengenai kasus Ahok. Proses hukum punya jalan dan logika sendiri. Semua orang, selayaknya memandang hukum sebagai sebuah sistem yang mengatur kehidupan bersama. Di sana ada logika sendiri yang rigid dan kaku. Jauh berbeda dengan logika politik yang cair dan akrobatik.

Sebagai seorang Presiden RI, siapa saja yang merasa penting untuk bertemu, rasanya tidak ada alasan untuk ditolak. Tinggal lagi dicarikan waktu yang tepat dan dipahami urgensinya.

Pertemuan dengan PA 212 sendiri, prosesnya gak sebentar. Sebelumnya beberapa person PA 212 melakukan lobby ke Presiden. Lalu dicarikan waktunya. Akhirnya, ahad pekan lalu terjadilah pertemuan itu di Bogor.

Sebagai ajang silaturahmi, kita mengapresiasi saja pertemuan itu. Orang yang selama ini duduk berseberangan dengan Jokowi, ternyata gak susah untuk bisa berjumpa. Mereka bisa menyampaikan aspirasi dan uneg-unegnya kepada Presiden.

Tapi jangan lupa. Jokowi bukan raja. Bukan orang yang berdiri di atas hukum. Dia adalah Presiden di sebuah negara yang didasari UUD yang menjelaskan dengan detil fungsi-fungsi semua elemen kenegaraan. Ada legistalitf, eksekutif, yudikatif. Kesemuanya tidak bisa saling mengintervensi.

 

Memaksa Presiden melanggar etika jabatan dengan melakukan intervensi terhadap kasus hukum, sama saja membuat lubang jebakan yang berbahaya. Saya yakin, Jokowi memahami posisi itu.

 

Masalahnya permintaan itu disampaikan oleh kelompok yang selama ini mewanti-wanti Presiden untuk jangan melakukan pembelaan pada Ahok ketika kasusnya mencuat dulu. Dan sebagai Presiden, Jokowi memahami itu. Sampai kasusnya selesai dan PK ditolak, tidak keliatan sama sekali ada intervensi kekuasaan.

Nah, kalau kelompok yang sama kini meminta privilage untuk diperlakukan di atas hukum, itu adalah inkonsistensi. Logika seperti itu, jika dituruti akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada hukum. Sebab hukum jadi tunduk dengan tekanan dan lobby politik.

Jadi apa mungkin kasus Rizieq Shihab mendapat SP3? Secara hukum mungkin saja. Masalahnya ada banyak kasus yang menjerat dia. Gak mungkin juga semua kasus mendapat perlakuan yang sama. Jadi, jika kita ikuti logika hukum, ya Rizieq harus tetap menjalani prosesnya. Jangan karena mentang-mentang banyak pengikut bisa lepas begitu saja.

Logika menempatkan semuanya pada tempatnya yang selama ini konsisten dijalani Jokowi. Ketika naik menjadi Walikota Solo, misalnya, dia juga gak setuju anaknya yang berbisnis catering mengerjakan proyek pemerintah. "Saya gak mau ganggu bapak," ujar Gibran.

Demikian juga saat puterinya Kahiyang berniat jadi PNS di Solo. Dia harus mengikuti tes dan ujian sebagai layaknya para pelamar lain. Duduk di stadion bersama ribuan anak-anak muda untuk mengikuti proses seleksi.

Apa hasilnya? Kahiyang tidak lolos seleksi. Dan cita-citanya sebagai PNS kandas. Padahal bapaknya adalah seorang Presiden. Orang nomor satu di Indonesia.

Kita tahu, keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Kekuasaan seorang Presiden dibatasi etika dan UU. Tidak bisa berbuat semaunya.

Bahkan saat menggunakan jalan saja, jarang kita temui rombongan Presiden nguing-nguing menghalau pengguna jalan lain. Presiden sering terjebak kemacetan. Itu pemandangan biasa sekarang.

Nah, jika terhadap anak-anaknya dan dirinya sendiri saja Jokowi sangat hati-hati menggunakan kekuasaanya. Apalagi cuma karena didesak-desak sekelompok orang untuk intervensi kasus hukum. Saya yakin, itu tidak mungkin dilakukan Jokowi.

Silaturahni boleh saja. Itu sah dalam negara demokratis ini. Memberikan masukan dan aspirasi silakan saja. Itu hak semua warga negara. Tapi memaksa Presiden melakukan abuse of power, itu sejenis godaan setan yang terkutuk. Sangat terlarang.

Bukan saja merusak sistem hukum, juga menciptakan antipati publik.

"Mas, kalau Presiden mengijinkan pedagang kaki lima jualan di jalan raya, bisa gak?," tanya Abu Kumkum.

"Kang, jangankan Presiden. Camat juga gak boleh lakukan itu," potong Bambang Kusnadi.

"Jadi yang bisa kasih ijin PKL jualan di jalanan siapa dong?"

"Preman!"

***