Ironi Kinerja Positif Bupati Manggarai Barat Terkait Kasus Lando-Noa

Minggu, 29 April 2018 | 16:41 WIB
0
862
Ironi Kinerja Positif Bupati Manggarai Barat Terkait Kasus Lando-Noa

Pulau Komodo adalah salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seperti halnya wisatawan asing yang lebih mengenal Pulau Bali daripada Indonesia. Begitulah realitasnya di Mabar.

Mabar merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Manggarai berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003. Wilayahnya meliputi daratan Pulau Flores bagian Barat dan beberapa pulau kecil di sekitarnya.

Antara lain, Pulau Komodo, Rinca, Seraya Besar, Pulau Seraya Kecil, Bidadari, dan Pulau Longos. Luas wilayah Kabupaten Mabar adalah 9.450 km² yang terdiri dari wilayah daratan seluas 2.947,50 km² dan wilayah lautan 7.052,97 km².

Dalam usianya yang ke-15 tahun, Pemkab Mabar berhasil menorehkan pencapaian kinerja positif. Salah satu dari 10 prestasi yang diraihnya, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mabar Tahun Anggaran 2017 yang telah menyentuh angka Rp 1 triliun.

“Untuk kali pertama, total APBN Mabar mencapai angka satu triliun atau lebih tepatnya pada APBD induk tahun 2017 sebesar Rp 1.078.252.034.715,93, Dan pada APBD Perubahan 2017 meningkat lagi menjadi Rp 1.151.102.901.374,28,” ujar Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.

Mengutip Padarnews.com, dalam kurun waktu 2 tahun kepemimpinannya ditambah periode lima tahun sebelumnya sebagai Bupati Mabar, daerah ini telah banyak mengalami kemajuan.

Indikasinya, visi dan misi daerah yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mabar tahun 2016-2021 telah berjalan pada arah yang benar (on the right track).

Hal ini ditandai dengan dengan adanya perubahan setiap tahun. Walaupun masih ada yang kurang dan mengalami deviasi namun secara substantif tidak merubah orientasi yang sudah ditetapkan.

Menurut Dula, dengan meningkatkan pengelolaan potensi yang dimiliki secara profesional serta memaksimalkan kontribusi dan peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada, maka tak berlebihan kiranya bila ia tetap menaruh rasa optimis.

“Bahwa akselerasi pembangunan pada semua sektor dapat kita tingkatkan di masa yang akan dating,” ujarnya. Bahkan Bupati Mabar 2 periode ini mengaku optimis Mabar menjadi daerah yang maju, setara dengan kabupaten maju lainnya di Indonesia bila semua unsur memiliki komitmen dalam pembangunan.

“Kita akan memiliki optimisme terhadap kemajuan daerah ini alakan di antara kita tidak timbul saling curiga, saling menghina dan fitnah apalagi dengan adanya hoax. Hoax itu lebih keji dari pembunuhan,” terangnya.

Beberapa data torehan prestasi Pemkab Mabar di antaranya, yaitu APBD Mabar TA 2017. Untuk kali pertama total APBD Mabar pada TA 2017 menyentuh Rp 1.078.252.034.715,93. Dan pada APBD Perubahan 2017 meningkat lagi menjadi Rp 1.151.102.901.374,28.

Hal yang sama juga terjadi pada total PAD Mabar yang terus mengalami tren positif, bahkan sangat signifikan bila dibandingkan dengan PAD kabupaten lain di NTT. Pada APBD Induk telah mencapai Rp 98.000.000.000,- dan ABPD-P 2017 menjadi Rp 125.840.057.453,-.

Dari tahun ke tahun total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Mabar terus mengalami kenaikan signifikan. Terakhir PDRB Mabar pada 2016 yang dihitung atas dasar harga berlaku Rp 2.651.081.000.000,- meningkat dari Rp 2.417.677,300.000,- pada tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ekonomi pada 2016 sebagai salah satu indikator progres pembangunan di daerah menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan ekonomi Mabar pada 2016 tercatat 4,76%, terus mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 4,45% pada 2015 dan 4,08% pada 2014.

Hal yang sama juga berlaku pada angka pertumbuhan PDRB perkapita yang juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Terakhir PDRB perkapita pada 2016 mencapai Rp 10.292.185,- meningkat dari Rp 9.606.813,- pada tahun sebelumnya.

Laju inflasi Mabar 2 tahun terakhir terus terkendali dengan baik, tercatat laju inflasi sebesar 4,67%, menurun dari tahun sebelumnya sebesar 5,32%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Mabar sebesar 60,04 dan menempati peringkat 15 dari seluruh kabupaten/kota se-NTT. Meski demikian, IPM Mabar relatif masih lebih baik dari kabupaten/daerah otonom baru di  NTT yang usia penyelenggaraan pemerintahannya relatif sama dengan Mabar.

Untuk persentase penduduk di atas garis kemiskinan mencapai 80,65% dari total penduduk Mabar sebanyak 256.491 jiwa, meningkat dari keadaan pada 2016 sebesar 79,82%. Hingga akhir 2017, jumlah penduduk miskin Mabar tinggal 49.550 jiwa.

Indeks gini Mabar pada 2016 mencapai 0,36, hal ini menunjukkan ketimpangan pendapatan masyarakat yang relatif masih cukup baik. Koefisien gini diupayakan agar dapat mendekati angka 0 untuk menunjukkan adanya pemerataan distribusi pendapatan antar penduduk.

Sebaliknya, koefisien gini bernilai 1 menunjukkan ketimpangan yang sempurna, atau satu orang memiliki segalanya, sementara orang-orang lainnya tidak memiliki apa-apa. Di balik sukses Mabar, ternyata masih menyisakan persoalan hukum hingga kini.

Nama Bupati Dula disebut-sebut dalam proses persidangan kasus korupsi Proyek Lando-Noa yang melibatkan kontraktor Direktur PT Sinar Lembor Vinsen Tunggal dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mabar Agus Tama senilai sekitar Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa itu telah divonis Hakim Tipikor Kupang dalam perkara korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Mabar, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar I wayan Empu keduanya terbukti bersalah.

”Yang terbukti bersalah itu dakwaan subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang perubahannya (terdapat dalam) PP 55 (Perpres 55 Tahun 2012). Pidananya 1 tahun penjara, dendanya 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” katanya, dilansir Floresa.co (7/11/2017).

Sementara, terkait terdakwa Vinsen juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. “Pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta dan dikenakan uang penganti kerugian Negara. Kerugian negara dibebankan kepada kontraktor, dan Vinsen sudah menitipkan uang itu,” tambahnya.

Diduga Libatkan Bupati

Menyusul putusan tersebut, Kapolres MabarAKBP Julisa Kusomo Wardoyo berjanji akan mendalami dugaan keterlibatan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas Lando-Noa di Kacang Pacar pada 2015.

Dugaan keterlibatan Dula menguat ketika sejumlah saksi, saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang menyebutkan adanya intervensi sang bupati dalam penunjukan langsung kepada PT Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan proyek senilai Rp 4 miliar itu.

“Itu akan kita dalami. Akan kita dalami (dugaan keterlibatan Bupati Dula dalam kasus itu),” ujar Julisa Kusomo Wardoyo saat diwawancarai wartawan saat keluar dari ruang kerja Bupati Mabar pada Kamis, 8 Februari 2018, seperti dikutip Floreso.co.

Ia mengaku, tak mudah untuk mengangkat sebuah permasalahan, apalagi terkait keterlibatan seorang Bupati. “Sehingga kita perlu menggali lebih banyak lagi ke dalam,” lanjut Julisa. Ia akan berkonsultasi dengan JPU karena butuh pendalaman agar tak salah dalam menetapkan sesuatu.

“Peran Bupati kita akan dalami, (karena) tidak semudah itu untuk mengangkat sebuah permasalahan. Kita akan mendalami lagi peran Bupati seperti yang disebutkan saksi itu,” jelasnya.

Pihaknya mendalami peran Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam kasus korupsi proyek Jalan Lando-Noa senilai Rp3 miliar pada TA 2015. Julisa mengatakan, nama Bupati Dula beberapa kali disebut para saksi selama sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kita akan mendalami lagi peran bupati seperti apa yang disebutkan saksi itu,” jelas Julisa. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Agus Tama, Vinsen Tunggal, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Jimi Ketua.

“Berkas tersangka Jimi Ketua sudah P21. Saat ini sedang sidang di Pengadilan Tipikor Kupang,” katanya. Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemasi) Mabar Rafael Todowela, Bupati Dula diduga menerbitkan status bencana alam.

Padahal, faktanya tak ada bencana alam pada wilayah itu. Menurut kuasa hukum Jimi Ketua Anton Ali, tersangka ketiga kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Macang Pacar meminta penyidik Polres Mabar tak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Menurut Anton, biang kerok dari kasus yang merugikan negara Rp 920 juta ini adalah Bupati Mabar Agustinus Ch Dula. “Harusnya yang pertama ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dula selaku bupati yang mengeluarkan disposisi bencana alam,” ujar Anton, dilansir Floreso.co.

Ia mengaku hingga kini bingung dengan penetapan Jimi sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, sekarang kliennya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Lando-Noa sudah ditahan.

“Yang mesti ditahan itu Bupati Dula. Ia biang kerok dari kasus ini. Ada apa dengan Polres Mabar,” lanjutnya. Seharusnya dari awal yang diproses adalah Bupati Dula. “Yang membuat saya heran, sampai saaat ini, mengapa Kapolres Mabar belum memproses bupati,” ujarnya.

Menurut Anton, proyek Lando-Noa bukan merupakan proyek bencana alam, tetapi proyek bencana disposisi bupati. Bupati Dula menjelaskan alasannya menerbitkan disposisi bencana alam di jalur Lando-Noa.

“Awalnya jalan rusak parah akibat hujan berkepanjangan. Mobil tak bisa lewat, antri sampai 15 kendaraan. Penumpang keleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan ada pasien mati karena macet,” ujar Bupati Dula kepada Floreso.co, Maret 2018.

Akhirnya dalam APBD 2014 ditetapkan Anggaran. Dula mengatakan untuk segera mengatasi kondisi bencana itu, diputuskan proyek itu dikerjakan tanpa tender, tapi penunjukan langsung ke CV Sinar Lembor Indah.

Penunjukan langsung dilakukan PPK yang saat itu dipegang Jimi Ketua. “Karena penunjukan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan. Ini menjadi pegangan PPK untuk tunjuk langsung, yang didukungi oleh telaahan staf dari PU,” katanya.

***