Selain DPRD, Pejabat Pemprov Jatim Disebut Terkait Korupsi P2SEM

Kamis, 26 April 2018 | 22:51 WIB
0
803
Selain DPRD, Pejabat Pemprov Jatim Disebut Terkait Korupsi P2SEM

Kajati Jatim Maruli Hutagalung masih enggan menyebut nama-nama dalam dokumen yang diberikan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid terkait kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp227 miliar.

Menurut Maruli, pihaknya sudah resmi menaikkan kasus korupsi P2SEM dari penyelidikan ke penyidikan, mengingat dirinya pensiun pada 30 April 2018 ini. Dasar pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan adalah dokumen dari Fathor.

Dari hasil keterangan Dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo yang sudah ditangkap, ada 15 orang anggota DPRD Jatim 2004-2009 yang menerima dana P2SEM. Dari 15 orang tersebut, delapan diantaranya sudah pernah dimintai keterangan.

“Waktu di tingkat penyelidilan sudah meminta keterangan 30 orang, delapan diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim. Waktu di penyidikan akan diminta lagi keterangan,” ujarnya, seperti dilansir BeritaJatim.com, Rabu (25 April 2018).

Dari 15 anggota dewan Jatim pada tahun 2004-2009 yang disebut Dr. Bagoes menerima dana tersebut, dua diantaranya masih aktif sampai saat ini sebagai anggota DPRD Jatim. Apakah ke-15 orang mantan anggota DPRD tahun 2004-2009 ini akan dijadikan tersangka?

Menurut Maruli hal itu akan digali oleh penyidik ditingkat penyidikan. “Ini kan keterangan dari Dr. Bagoes, nanti di penyidikan akan digali oleh penyidik,” ujarnya. Terkait keterlibatan pejabat Pemprov Jatim, menurut Maruli, hal itu akan diperdalam oleh penyidik.

“Ini adalah PR buat saya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Maruli. P2SEM adalah program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu yang ditujukan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.

Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim 2004-2009. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.

Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathor, Kejati Jatim juga berupaya menjebloskan Dr. Bagoes sebagai pelaksa penyalur dana hibah P2SEM.

Tapi, saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, Dr. Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Ia akhirnya disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim. Setelah buron, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap Dr. Bagoes dari pelariannya di Malaysia.

Setelah ditangkap, Dr. Bagoes dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. Menurut Maruli, dari 30 orang yang telah dimintai keterangan, 15 di antaranya penerima dana hibah.

“Mereka memperoleh dana hibah P2SEM atas rekomendasi dari 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Dua orang diantaranya sampai sekarang masih aktif menjabat anggota DPRD Jatim,” ucapnya.

Menurut Maruli, program bantuan dana hibah senilai Rp 277 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

P2SEM sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, termasuk almarhum Fathorrasji yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, yang telah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh PN Surabaya.

Maruli menegaskan, sampai saat ini penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka baru. Tapi, “Tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim yang terkait dengan P2SEM nantinya juga akan diperiksa,” katanya.

Sementara Maruli akan memasuki masa purnabakti pada awal Mei mendatang. Ia berharap, penggantinya sebagai Kajati Jatim nanti bisa meneruskan menuntaskan kasus ini. Setidaknya ada beberapa nama koleganya yang disebut Fathor telah mencairkan dana P2SEM itu.

Antara lain, RB Rp 31 miliar, AS Rp 18 miliar, AJ Rp 17 miliar, FA Rp 12,25 miliar, ALS Rp 11,55 miliar, SH Rp 9,5 miliar, AN Rp 5,580 miliar, RH Rp 5,560 miliar, DM Rp 3,5 miliar, dan RA  Rp 2,5 miliar. Ada juga nama JW.

Ia meninggal dunia pada 15 November 2017, dan sempat menjadi whistle blower berusaha mengungkap koruptor-koruptor kelas wahid di Jatim. Tapi, hingga tutup usianya, mantan politisi PKB itu belum berhasil menyeret sejawatnya terkait korupsi P2SEM.

Sejak tertangkapnya dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus P2SEM, di Malaysia, bakal menjadi pintu masuk bagi Kejati Jatim untuk mengungkap siapa-siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.

Pasalnya, selama ini penanganan kasus P2SEM hanya membidik para penerima dana, dan bukan aktor utamanya. Nyanyian “sumbang” Dr. Bagoes sangat ditunggu-tunggu rakyat Jatim yang bakal mengikuti gelaran Pilkada Jatim pada 27 Juni 2018 nanti.

Mantan Ketua DPRD Jatim itu sebelum wafat pada 15 November 2017 pernah mengungkap adanya keterlibatan beberapa pejabat di Pemprov Jatim. Bahkan, dalam laporan itu Fathor menyebut beberap nama pejabat yang diduga menerima dana P2SEM itu.

Tidak tanggung-tanggung, nama-nama itu dilaporkan Fathor ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri pada awal 2014, seusai menjalani hukuman 4,5 tahun pada 2013, Fathor mengungkap hasil temuannya. Setidaknya ada empat pihak yang dilaporkan Fathor.

Sebelumnya, bersama beberapa mantan terpidana P2SEM, Fathor membentuk Tim Ranjau 9 dan Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM). Mereka pun melaporkan beberapa nama pejabat di Pemprov Jatim semasa 2004-2009.

Keempat pihak Terlapor itu adalah Hiu selaku penanggung jawab pelaksanaan P2SEM, Susi sebagai penerima dana P2SEM, Sono selaku pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran, dan 98 anggota DPRD Jatim 2004-2009 sebagai perekom sekaligus penerima dana P2SEM.

Pada 2016, Fathor menyerahkan data ke Kejati Jatim dan KPK serta menuding sejumlah pihak yang terlibat belum diproses hukum. Kala itu, Fathor mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 31 miliar.

Menurut Fathor, mereka itulah perekom dan penikmat utama dana tersebut. Tapi, hingga Fathor meninggal dunia pada Rabu, 15 November 2017, kelanjutan data dan mereka yang diduga terlibat belum tersentuh sama sekali.

Tapi, seiring tertangkapnya Dr. Bagoes, kasus P2SEM berpotensi diungkap lagi oleh Kejati Jatim. Hanya saja, buron selama 7 tahun itu masih enggan buka-bukaan kepada awak media dan lebih memilih menebar senyum saat ditanya.

“Saya serahkan ke kejaksaan saja,” ujarnya di Kejati Jatim, Rabu (29/11/2017). Siapa di balik pelarian Dokter Bagoes ini juga perlu diungkap. Justru “nyanyian” Dr. Bagoes nanti bisa diketahui aktor-aktor di belakang kasus P2SEM tersebut.

Sebelum meninggal dunia, kepada PepNews.com, Fathor bertekad menjadi whistle blower dan berusaha mengungkap siapa saja koruptor penikmat dana P2SEM di Jatim. Tapi, hingga tutup usianya, ia belum berhasil memenjarakan sejawatnya yang terlibat korupsi P2SEM.

***