Jadi Tersangka KPK, Dua Cakada Kota Malang Bakal Kehilangan Paslon

Minggu, 25 Maret 2018 | 19:21 WIB
0
616
Jadi Tersangka KPK, Dua Cakada Kota Malang Bakal Kehilangan Paslon

KPK telah menetapkan Walikota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus ini, walikota yang akrab dipanggil Abah Anton itu diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu juga ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik, para tersangka anggota DPRD itu menerima fee dari MA selaku walikota,” kata Basaria Panjaitan.

Menurut Komisioner KPK itu, sebelumnya KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD-P Kota Malang itu. Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang, dalam APBD Kota Malang TA 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

“Setelah mengumpulkan bukti dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan mendalam lagi dan mencermati fakta sidang. Lalu menemukan bukti permulaan cukup untuk penyidikan baru,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 21 Maret 2018, seperti dilansir Kompas.com.

Jadi, bersamaan dengan penetapan Abah Anton sebagai tersangka, ada 18 tersangka lainnya dari DPRD Kota Malang, yakni Wiwiek Hendra Suprapto (WHA) dan HM Zainudin (MZN), sebagai wakil ketua DPRD Kota Malang 2014-2019.

Sisanya merupakan anggota DPRD, yakni Sahrawi (SAH), Salamet (SAL), Suprapto (SPT), Mohan Katelu (MKU), Sulik Lestyawati (SL), Abdil Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY);

Heri Pudji Utami (HPU), Hery Subianto (HS), Ya'qud Ananda Budban (YAB), Rahayu Sugiarti (RS), H. Abd Rachman (ABR) dan Sukarno (SKO). Penemuan ini pengembangan dari penanganan kasus yang telah diumumkan sebelumnya pada 11 Agustus 2017.

Saat itu sudah ditetapkan dua tersangka MAW mantan ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan tersangka JES Kepala Dinas PU Malang 2015. Kini MAW JES tengah disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

Dengan penemuan ini Abah Anton dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Untuk 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 menyeruak saat KPK menggeledah kantor Wali Kota Malang, gedung DPRD dan beberapa kantor dinas pada Agustus 2017 silam. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang jadi tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tiga orang itu adalah Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, dengan dugaan menerima suap Rp 750 juta dan Rp 250 juta. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman yang diduga menyuap Arif.

Suap dilakukan untuk memuluskan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang secara multiyears senilai Rp 96 miliar pada 2015 dan 2016. Namun, proyek tak pernah terealisasi lantaran masih bermasalah secara hukum.

Penetapan tersebut ternyata akhirnya menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tiga diantara para tersangka yang ditetapkan KPK itu sejak 12 Februari 2018 lalu telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kota Malang 2018.

Tiga paslon itu adalah Mochammad Anton – Syamsul Mahmud atau Asik (diusung PKB, PKS, Gerindra), Yaqud Ananda Qudban – Ahmad Wanedi atau Menawan (PDI-P, PAN, Hanura, PPP), dan Sutiaji – Sofyan Edi Jarwoko atau Sae (Golkar, Demokrat).

Ketiga pasangan calon itu ditetapkan melalui SK Nomor 4/HK.03.1-KPT/3537/KPT/KOP/II 2018. Dengan adanya surat penetapan itu, ketiga paslon itu resmi menjadi peserta Pilkada Kota Malang 2018 mendatang.

Abah Anton merupakan calon petahana yang memilih berpisah dengan Sutiaji, untuk maju di Pilkada Kota Malang 2018 ini. Lima tahun lalu, ia berhasil duduk menjadi walikota Malang, saat berpasangan dengan Sutiaji.

Menurut Abah Anton, pilihannya ini lebih didasarkan kepada kecocokan dalam menjalankan visi dan misi. Pasangannya ini adalah ahli manajemen, sementara dirinya merupakan orang teknik. “Kami ada kecocokan visi dan misi untuk membangun Kota Malang. Beliaunya ahli manajemen, pas dengan kebutuhan saya,” tegasnya, seperti dilansir Sindonews.com.

Kemudian paslon Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi, menjadi pasangan kedua yang mendaftarkan diri. Pasangan ini diusung oleh koalisi besar, yakni PDIP, Partai Hanura, PAN, PPP, dan didukung oleh Partai Nasdem.

 

Partai Nasdem yang sebelumnya menjadi partai pengusung, akhirnya beralih menjadi partai pendukung, karena saat proses pendaftaran tidak ada pengurus partai yang hadir. Ananda ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang.

Sementara, paslon Sutiaji – Sofyan Edy Jarwoko. Paslon ini diusung Demokrat dan Golkar. Sutiaji, saat ini adalah Wakil Walikota Malang, sementara Sofyan Edy Jarwoko merupakan Ketua DPD Golkar Kota Malang.

Ketiga paslon cakada tersebut bakal bertarung pada Pilkada Kota Malang pada 27 Juni 2018. Mereka akan berebut 660.294 suara pemilih, dalam daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dan 1.400 TPS.

Menariknya, dua diantara ketiga paslon cakada itu akan kehilangan pasangan. Sebab, kedua paslon ini salah satu pasangannya sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, yaitu: Abah Anton dan Ya’qud Ananda Gudban.

Abah Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Sedangkan Andanda termasuk satu diantara 18 anggota DPRD Kota Malang.

“Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik, para tersangka anggota DPRD itu menerima fee dari MA (Mochamaad Anton) selaku walikota,” kata Komisioner KKP Basaria Panjaitan.

Jika melihat fakta tersebut, bagi paslon Sutiaji – Sofyan Edi Jarwoko (SAE) sudah “menang” satu langkah. Setidaknya, paslon ini tidak terjerat kasus dugaan korupsi. Akan halnya Abah Anton dan Ananda jika menang, akan kehilangan kursi Walikota Malang.

Ketegasan KPK yang membidik cakada yang diduga terlibat korupsi patut diapresiasi oleh masyarakat yang ingin mencari sosok pemimpin yang “bebas korup”. Masih ada berapa lagi cakada di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera yang akan dibidik KPK?

Karena, masih ada bacada di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera yang terindikasi “dosa” masa lalu dan masa kini yang berpeluang menjadi tersangka cakada KPK. Kemana lagi KPK akan memburu tersangka cakada setelah dari Kota Malang?

***

Editor: Pepih Nugraha