Cagub Sumut JR Saragih, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Jumat, 16 Maret 2018 | 22:11 WIB
0
679
Cagub Sumut JR Saragih, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Banyak orang di negeri ini untuk mendapatkan suatu pekerjaan atau meningkatkan karier sering menggunakan "Ijazah palsu atau Ijazah Aspal asli tapi palsu". Ada yang ijazah-nya memang asli yang dikeluarkan oleh sekolah, universitas atau lembaga pendidikan, tetapi tidak melalui sekolah atau kuliah dan bisa punya Ijazah asli karena ada permainan dengan orang dalam lembaga pendidikan tersebut. Ijazah jenis ini sering disebut "Ijazah Aspal" asli tapi palsu.

Ada juga ijazah palsu, yaitu tidak mengikuti pendidikan formal dan bukan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi, tetapi ijazah dibuat oleh kelompok atau jaringan tertentu dengan mencomot sekolah atau Universitas tertentu.

Bahkan banyak orang atau pejabat yang diduga menggunakan Ijazah palsu atau aspal, malah kariernya moncer atau naik dalam instansi pemerintah.

Apalagi sekarang telah dibuka pendaftaran caleg, baik caleg untuk DRPD I, DPRD II dan DPR, tentu persyaratan administrasi harus diperketat, jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memalsukan identitas untuk menjadi wakil rakyat atau pejabat daerah.

Baru-baru ini calon kepala daerah Sumatera Utara, yaitu JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan legalisir tanda tangan ijazah yang bersangkutan.

JR Saragih disangka melanggar ketentuan pasal 184 UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Ini berdasarkan uji laboratoriun forensik.

Jadi, diduga JR Saragih memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, dalam fotokopi legalisir Ijazah. Tanda tangan Sopan Andrianto inilah yang diduga palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik yang dilakukan pihak Kepolisian dan Bawaslu/KPU.

Sebelumnya pasangan JR Saragih-Ance maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara, tetapi oleh KPU daerah pasangan ini tidak diloloskan sebagai pasangan calon gubernur dengan alasan tidak ada legalisir pada fotokopi  Ijazah yang bersangkutan.

Dan yang bersangkutan mengadukan ke Bawaslu atau badan pengawas pemilu dan dari hasil sidang memutuskan yang bersangkutan bisa ikut pilkada dengan syarat melegalisir fotokopi Ijazah yang bersangkutan.

Tetapi pihak JR Saragih tidak segera mengurus persyaratan tersebut, seakan sengaja menunda atau entah gimana dan menjelang batas akhir yang ditetapkan pihak JR Saragih menyatakan bahwa ijazahnya hilang pada tanggal 5 Maret 2018 dan yang bersangkutan minta surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang telah dilegalisir kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Oleh pihak KPU daerah Sumatera Utara surat keterangan sebagai pengganti ijazah tidak diakui dan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak bisa mengikuti pilkada atau tahapan berikutnya.

Selama ini ada kritikan yang ditujukan kepada KPUD Sumatera Utara bahwa tidak bekerja secara profesional dalam verifikasi persyaratan administrasi bagi pasangan calon kepala daerah.

Pengamat atau masyarakat menggunakan logika, kalau pernah jadi bupati dua periode dan persyaratan administrasi juga sama, mengapa dulu lolos sebagai peserta pilkada sekarang tidak lolos administrasi sebagai calon gubernur?

Dan ternyata KPUD bisa membuktikan kalau JR Saragih tidak bisa menunjukan ijazah asli atau yang sudah dilegalisir sebagai persyaratan administrasi.

Justru sekarang masyarakat atau pengamat bisa mengajukan pertanyaan, jangan-jangan atau patut diduga JR Saragih waktu mencalonkan sebagai bupati dan terpilih dua periode menggunakan legalisir atau ijazah palsu?

Selain alasan hilang ijazah, JR Saragih mengaku bahwa sekolah SMU tempat ia belajar dulu sudah tidak ada lagi. Banyak orang ketika terdesak atau kepepet menggunakan jurus "Ijazah hilang" supaya diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

Sekarang, JR Saragih sudah tidak lolos sebagai peserta pilkada, malah menjadi tersangka. Sudah jatuh tertimpa tangga, kata pepatah.

Sebenarnya ada juga calon lain yang menyatakan ijazahnya hilang, yaitu Sihar Sitorus.

Sihar Sitorus berpasangan dengan Djarot Syaiful,  sebagai calon wakil gubernur, tetapi Sihar Sitorus bisa membuktikan kalau ia pernah sekolah di SMU Pangudi Luhur Jakarta dan mendatangi sekolah tersebut dengan menujukkan nomer induk sekolah  dan membawa teman-teman sekolah sebagai bukti bahwa benar yang bersangkutan pernah sekolah di SMU Pangudi Luhur,Jakarta.

***

Editor: Pepih Nugraha