Gugurnya JR Saragih-Ance Selian Tanda Buruknya Birokrasi Administrasi

Selasa, 13 Februari 2018 | 13:19 WIB
0
483
Gugurnya JR Saragih-Ance Selian Tanda Buruknya Birokrasi Administrasi

Terus terang, sama sekali saya bukan pendukung pasangan JR Saragih-Ance Selian, tetapi melihat nasib buruk yang menimpa mereka berdua yang gugur sebelum bertarung, saya menjadi sangat miris melihat betapa masih buruknya sistem birokrasi di negeri ini sehingga sangat mudah dimanfaatkan oleh kelompok atau orang-orang tertentu untuk menjatuhkan orang lain.

Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara oleh KPU telah diumumkan hari ini, Senin 12 Februari 2018 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, jalan Sutomo No. 1 Medan.

Dan hasilnya adalah, dari 3 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara periode 2019-2024, dua pasangan bakal calon yakni: Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Gerindra, PKS, PAN, Golkar, PAN, Nasdem dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang diusung koalisi PDIP dan PPP dinyatakan lolos.

Sedangkan pasangan JR saragih-Ance Selian yang diusung tiga partai politik, yakni Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, dinyatakan tidak lolos. Dan mendengar keputusan KPU tersebut, JR Saragih pun menangis. Beliau tidak kuasa menahan tangis saat memberikan penjelasan kepada wartawan pasca pencoretan oleh KPU

Mengapa JR Saragih seorang lulusan Akademi Militer dengan pangkat terakhir letnan dua dan Bupati Kabupaten Simalungun 2 periode (2010-2015 dan 2016 - 2021) menangis? Sedihkah beliau karena tidak lolos?

[irp posts="9169" name="Walau Edy Rahmayadi di Atas Angin, tapi Jangan Sepelekan Djarot, Bah!"]

Alasannya adalah KPU Sumatera Utara mencoret pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Legalisir ijazah milik JR Saragih bermasalah, dan tidak diakui Dinas Pendidikan.

Hal ini dianggap sebagai sebuah "permainan kotor" oleh pihak tertentu ditengah-tengah masih sangat buruknya birokrasi administrasi di negeri ini.

Bagaimana seorang jebolan akademi militer dan Bupati Simalungun 2 periode ini masih dapat dinyatakan gugur sebagai calon gubernur hanya karena masalah ijazah SMA?

Apakah Akademi Militer telah membuat kesalahan besar karena pernah menerima, mendidik dan meluluskan beliau dari salah satu lembaga pendidikan kepemimpinan terbaik di negeri ini dengan izajah SMA yang "ilegal" sebagai salah satu syarat pendaftaran?

Apakah KPU juga telah melakukan kesalahan besar ketika beliau dinyatakan lolos sebagai calon Bupati Simalungun untuk dua kali pilkada?

Dan terkait persoalan ijazah beliau sebenarnya telah pernah digugat saat beliau mencalonkan diri sewaktu pencalonan Bupati Simalungun 2015 silam. Dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa ijazahnya sah.

Apakah keputusan Mahkamah Agung juga masih perlu diragukan hanya karena masalah legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi?

Semuanya ini adalah akibat dari buruknya birokrasi khususnya di bidang administrasi di negeri ini sehingga terbuka celah yang sangat lebar sebagai pintu masuk bagi para "pengacau" untuk mempersulit yang sederhana menjadi amat sangat rumit.

Berdasarkan etimologi, birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau artinya meja atau kantor dan kratia artinya pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari meja ke meja.

Secara teoritis birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik, namun dalam prakteknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial untuk mengatur dan mewujudkan agenda-agenda politik, yang juga dapat merobohkan kekuasaan.

Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Itulah mengapa perlu diadakan reformasi terhadap birokrasi yang bobrok selama ini.

Dan sebagai usaha perbaikan ke arah itu maka Kementerianaan dan Aparatur Negara pun ditambah dengan dua kata "Reformasi Birokrasi" sehingga singkatannya pun berubah menjadi "Kemenpan-RB".

Reformasi birokrasi pada hakikatnya dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.

[irp posts="9149" name="Pilgub Sumut, Ada Pesan Agar Prabowo Hati-hati dengan Edy Rahmayadi"]

Tetapi apakah dengan penambahan kata "Reformasi Birokrasi" segala urusan birokrasi sudah menjadi mudah di negeri ini? Sama sekali belum. Masih banyak urusan yang prosesnya masih berliku-liku dari meja ke meja, diulang-ulang dan beretele-tele.

Dalam permohonan pengajuan Kartu Pegawai, Kartu Istri atau Kartu Suami misalnya, masih diperlukan langkah-langkah dan proses yang panjang. Seharusnya seorang Calon Aparatur Sipil Negara yang sudah dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara tidak perlu lagi mengajukan Karpeg tetapi keluar secara otomatis karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.

Demikian juga dalam hal pengurusan kenaikan pangkat/golongan guru. Masih dibebani dengan setumpuk persyaratan yang tidak perlu yang diminta secara berulang-ulang, seperti: fc. Karpeg, fc. Ijazah legalisir, fc. Kartu PGRI, fc. Pangkat terakhir, dsb. sementara semua berkas tersebut tidak mengalami perubahan dan sudah bolak-balik dikumpulkan.

Masih banyak lagi masalah birokrasi di negeri ini yang bertujuan bukan untuk tertib administrasi tetapi hanya untuk mempersulit urusan yang tentu saja sebagai celah bagi para calo dan mafia birokrasi.

Semoga semuanya itu cepat di benahi.

Salam....

***

Editor: Pepih Nugraha