Gegara Mantan Kader Sebut Nama Mantan Presiden dalam Kasus KTP-el

Rabu, 7 Februari 2018 | 09:25 WIB
0
414
Gegara Mantan Kader Sebut Nama Mantan Presiden dalam Kasus KTP-el

Kemarin sore Presiden ke-6 RI yang juga sebagai Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, menyampaikan pernyataan pada konferensi pers yang khusus diadakannya. Ia merasa difitnah dalam kasus KTP-el.

Mantan presiden yang satu ini memang punya perasaan yang mudah tersentuh dan mudah mengungkapkan perasaannya di media sosial, seperti Twiter. Kadang ia suka mendramatisir sesuatu yang sebenarnya biasa saja.

Bahkan curhatan terakhir yaitu pada waktu pilkada DKI, di mana anak lanangnya yaitu Agus Harimurti Yudhoyono maju sebagai calon gubernur, Pak Mantan ini  merasa difitnah juga soal demo-demo di Jakarta pada waktu itu yang menurut gosip dibayai juga olehnya. Gosip yang tidak atau belum terbukti.

Lagi-lagi ia merasa di fitnah, seolah-olah seusai jadi Presiden RI dua periode, lautan fitnah menggenangi tubuhnya.

Kemarin SBY menyatakan merasa difitnah atau dikaitkan dan merasa ada pihak-pihak yang menggiring opini bahwa mantan ia terlibat dalam kasus e-KTP.

Ini bermula dari kesaksian Mirwan Amir yang juga mantan kader Demokrat, dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, Mirwan Amir sebagai saksi dan ditanya oleh pengacara Setya Novanto, yaitu Firman Wijaya dan dalam tanya jawab antara saksi dan pengacara itu tersebutlah nama SBY.

Katanya, saksi Mirwan Amir pernah bertemu dengan mantan Presiden itu di Cikeas dan dalam pertemuan itu saksi meminta proyek KTP-el dihentikan karena berbagai alasan. Tetapi balasan SBY proyek KTP-el harus tetap dilanjutkan karena amanah Undang-undang.

Sebenarnya ini biasa saja seorang pengacara memperdalam materi dan bertanya yang seakan-akan menggiring untuk menyebut nama seseorang.

Kebetulan saja nama seseorang yang disebut dalam pengadilan Tipikor itu seorang mantan Presiden, tetapi itu bukan otomatis nama tersebut terlibat atau menjadi tersangka, prosesnya masih panjang dan harus mencari bukti-bukti.

Selama dalam proses pengambilan kebijakan itu yang bersangkutan tidak ada deal-deal tertentu dengan pihak-pihak yang diuntungkan, yaitu apakah kontraktornya atau dengan DPR sebagai pihak yang mengesahkan anggaran KTP-el, maka kebijakan tidak bisa dikriminalkan atau dianggap melakukan korupsi.

Rupanya akibat kesaksian Mirwan Amir ini ada pihak yang merasa dirugikan yaitu SBY sendiri. Ia merasa difitnah soal kasus KTP-el, ia juga menyampaikan tidak terlibat langsung dalam proyek KTP-el itu SBY kemudian melaporkan ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan mencemarkan nama baik yang bersangkutan.

Kalau setiap penyebutan nama dalam pengadilan Tipikor dianggap menfitnah atau mencermarkan nama baik, repot juga, akhirnya saksi jadi takut menceritakan apa yang diketahuinya karena bisa dituntut pihak lain akibat kesaksiannya. Dan ternyata menjadi saksi memang tidak mudah, makanya banyak yang mencabut berita acara.

Pak SBY yang juga merupakan pimpinan parti politik yang didirikannya itu kini sedang mengkampanyekan anaknya yaitu, Agus Harmurti, untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ia tentu saja ingin memperbaiki citra Partai Demokrat di tengah terpuruknya citra partai ini.

Masuk di akal dengan adanya kasus KTP-el dan namanya disebut-sebut dalam kasus itu tentu akan membawa dampak negatif terhadap Partai Demokrat, terhadap Agus Harimurti, juga pada SBY sendiri. Siapa tahu SBY mencalonkan diri lagi sebagai Presiden, 'kan tidak ada larangan. Memang perlu diluruskan, sebab jika diabiarkan akan menjadi kampanye negatif oleh pihak lain.

Tetapi tenang sajalah, Pak, nama disebut di pengadilan Tipikor bukan berarti terlibat dalam proyek KTP-el. Masak iya Presiden antau mantan Presiden Korupsi.

Ga mungkin kan, Pak?

***

Editor: Pepih Nugraha