Pasal Penghinaan Presiden Kembali Hidup di Era Jokowi

Senin, 5 Februari 2018 | 17:13 WIB
0
381
Pasal Penghinaan Presiden Kembali Hidup di Era Jokowi

Pasal penghinaan presiden mau dihidupkan lagi sama Jokowi.

Padahal pasal-pasal itu sudah dianulir sama MK saat ketua MK nya Pak Jimly.

Pasal makar juga dulu mau dihidupkan lagi saat saat banyak ulama ngadain demo 411,212 dan seterusnya.

Padahal pasal makar juga sudah dianulir sama MK, sudah final sifatnya.

Karena pasal makar dan pasal penghinaan presiden itu tidak relevan dengan budaya demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia.

Susah memang kalau presiden gak paham demokrasi, gak paham kosntitusi, gak ngerti cara bernegara.

Kalau Jokowi baca deklarasi HAM PBB khususnya 17 pasal pertama nya, dia bakal cepat siuman.

Atau jika jokowi baca piagam Virginia dan juga deklarasi HAM Prancis yang sudah lahir tahun 1700an jauh sebelum piagam HAM PBB ada, maka jokowi akan segera sadar dan tau posisinya di situ sebagai apa.

Tapi semua itu mustahil, Jokowi gak bakal membaca itu semua, kalaupun dia baca belum tentu dia paham tafsirnya dengan baik.

Ciri khas negara demokrasi adalah di mana sesederhana apa yang disampaikan Abraham Lincoln pada pidatonya di Gettysburg, tentang negara dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Kalau dia gak tahan dikritik, maka dia jangan jadi presiden, dia bisa sakit hati karena baper, padahal baper bukan konsumsi kepala negara.

Di Era demokrasi ini, jangankan kritik presiden, jangankan cuma kasih kartu kuning, menyerukan penggulingan presiden saja sah dan legal, mengajak rakyat melengserkan presiden juga legal selama masih dalam koridor demokrasi, inilah yang sering saya gaungkan kepada rakyat.

Susah memang kalau punya kepala negara yang belum baligh, masak rakyat disuruh sabar dua periode hanya untuk menunggu dia siuman dan menunggu dia belajar dulu.

Istana Negara bukan kampus, bukan sekolah, istana negara adalah rumah politik rakyat paling sentral.

Istana Negara adalah pusat demokrasi paling strategis dalam aturan konstitusi sistem presidensial, bukan tempat pelihara kodok, kambing dan seterusnya.

Itu bukan tempat haha hihi gak jelas, istana dan kursi presiden itu bukan properti pribadi yang seenaknya mau dipakai semaunya.

Paham, gak...?

***