Warga Lakardowo Lapor Presiden, Desa Terkontaminasi Logam Berat

Jumat, 2 Februari 2018 | 18:04 WIB
0
703
Warga Lakardowo Lapor Presiden, Desa Terkontaminasi Logam Berat

“Pak Jokowi, Bebaskan Lakardowo dari Limbah B3”. Demikian bunyi poster yang diusung oleh Green Woman Lakardowo, warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, di depan Istana Merdeka, Kamis 1 Februari 2018.

Warga Lakardowo itu resah dengan merebaknya limbah B3 dari PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di desanya. Bahkan, limbah tersebut telah mengkontaminasi hasil pertanian warga, diantaranya padi.

Direktur eksekutif Ecological Obsevation and Wetlands Conservation (Ecoton) – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Prigi Arisandi mengungkapkan hasil kajian Geologi dan Geolistrik tanah di sekitar aktivitas PT PRIA itu.

“Hasil kajiannya menunjukkan adanya kontaminasi logam berat timbal dan beberapa logam berbahaya, padahal 95% kehidupan masyarakat Lakardowo adalah petani jagung, lombok, terong dan padi,” ungkap Prigi Arisandi kepada PepNews.com.

Kontaminasi lahan ini tak urung menimbulkan penurunan kualitas dan jumlah panen. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim telah merekomendasikan untuk dilakukan uji kualitas hasil pertanian.

Green Woman atau gerakan perempuan Lakardowo mandiri telah melakukan uji kualitas padi yang menunjukkan adanya kontaminasi logam berat. Memburuknya kondisi lahan pertanian ini diduga kuat karena aktivitas PT PRIA, perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah B3 yang beraktivitas sejak 2010,” kata Prigi Arisandi.

Prigi menilai, KLHK lambat dalam penyelesaian kasus PT PRIA tanpa mempertimbangkan semakin meluasnya dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan warga Lakardowo. "Bahkan kini PT PRIA memperluas area industrinya,” lanjutnya.

Untuk itu, Green Woman Lakardowo meminta pada Pemerintah Pusat untuk menuntaskan kasus pencemaran PT PRIA dengan melakukan pembuktian melalui pengeboran sedalam 10 m di dalam area PT PRIA.

[irp posts="3171" name="Sampah Popok Bayi Kuasai Kali Brantas, Ecoton Ultimatum Menteri"]

Selain itu juga harus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di sekitar areal PT PRIA  yang telah terkontaminasi limbah B3. Tuntutan ini disampaikan saat mereka menggelar aksi di depan Istana Negara, Kamis 1 Februari 2018.

“Kami berharap tidak ada lagi perluasan PT PRIA, karena sudah meresahkan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan limbah B3. Kami juga mendorong pembangunan sarana pengolah limbah B3 di kawasan Lakardowo,” tegas Prigi Arisandi.

Rencana perluasan kawasan industri di Jatim yang dicanangkan Gubernur Jatim sama halnya membangun hotel berbintang namun tidak disertai membangun toilet. Dampaknya tamu hotel buang air besar sembarangan.

Di Jatim setiap tahun ada 170 juta Ton limbah B3 yang sebagian besar belum diolah karena tidak memiliki sarana pengolah limbah yang baik. Biaya mahal pengelolaan limbah membuat sektor swasta atau pihak pihak ketiga membuang limbah B3 di sembarang tempat.

“Di Jatim ada lima zona pembuangan limbah B3, di kawasan militer, di bekas galian C, di permukiman yang akan dibangun dan digunakan sebagai material infrastruktur,” ungkap Prigi Arisandi.

Pemerintah tidak memperhatikan prinsip kehati hatian dan melupakan konsep pembangunan yang berkeadilan antargenerasi karena mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan mengorbankan keselamatan/kesehatan manusia dan merusak lingkungan hidup.

Ecoton meminta Pemerintah Jokowi untuk melakukan pemulihan/CLEAN UP lingkungan yang terkontaminasi limbah B3 di Jawa Timur, terutama pada lima zona yang terpantau Ecoton. Pemerintah juga harus mempercepat pembangunan instalasi pengolahan limbah B3 di Jatim.

Menurut Prigi Arisandi, LSM Telapak Jabagtim mengawal petani cabe Lakardowo menuntut hak atas tanah yang bebas dari kontaminasi B3 dari PT PRIA yang mengelolah limbah B3 dari 1.000 industri di Jatim.

Lima tahun beroperasi bencana yang diterima lebih besar dari berkah. 20 februari 2016. 15 warga digebuki polisi dari Polres Mojokerto karena menghadang truk pengangkut B3 masuki desa Lakardowo.

“Telapak Jatim merasa perlu untuk melibatkan diri dalam upaya menuntut keadilan atas lingkungan hidup dan sehat dan hak petani untuk bisa bercocok tanam dan menghidupi keluarganya,” ungkap Prigi Arisandi.

Perlu dicatat, PT PRIA adalah anak perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera yang menyediakan jasa pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah padat limbah cair B3 yang sangat toksik.

[irp posts="3438" name="Tiga Perempuan Somasi Gubernur Jatim soal Sampah Popok di Brantas"]

Limbah itu antara lain: Fly Ash dan Bottom Ash, Steel Slag, Iron Slag, Paint Sludge, Sludge IPAL, Tinta dan Toner Bekas, Sand Faundry Dust, Grinding Dust Casting Furnace, Slag Scrap terkontaminasi limbah B3, Oli Bekas dan Spent Oil Coolant, Minyak Kotor;

Solvent, Larutan bekas, Kain majun bekas, Faundry/Blasting Dust Casting, Dust, Grinding/ Collector Furnace, Slag/Dross Sludge, Paper Sludge, Paint Sludge, Platting Sludge, Sludge yang mengandung logam berat/IPAL.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 sejak 2013, PT PRIA terindikasi telah melanggar izin pemanfaatan dan pengolahan limbah B3, dan melakukan penimbunan limbah B3 tanpa izin dan tanpa melalui prosedur penimbunan limbah B3 sesuai persyaratan teknis pengolahan limbah B3.

Aktivitas PT PRIA diduga menyebabkan gangguan kesehatan pada beberapa karyawan dan masyarakat sekitar, penurunan hasil pertanian, pencemaran tanah, udara dan air tanah. Selain itu aktivitas PT PRIA telah mengganggu kenyamanan masyarakat, menimbulkan keresahan dan konflik antara warga Lakardowo.

“Pemerintah belum menanggapi serius pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sejak 2013,” ungkap Prigi Arisandi. Warga telah melakukan gugatan class action namun terkendala penemuan barang bukti karena pengadilan tidak mampu mengeksekusi pengambilan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

***

Editor: Pepih Nugraha